Cari Blog Ini

Minggu, 07 Juni 2015

Tentang BATALNYA PUASA KARENA MUNTAH

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
ما حكم من ذرعه القيء وهو صائم، هل يقضي ذلك اليوم أم لا؟
Apa hukum seorang yang muntah tanpa sengaja ketika sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha hari itu ataukah tidak?

Jawaban:
حكمه أنه لا قضاء عليه، أما إن استدعى القيء فعليه القضاء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من ذرعه القيء فلا قضاء عليه، ومن استقاء فعليه القضاء. خرجه الإمام أحمد وأهل السنن الأربع بإسناد صحيح من حديث أبي هريرة رضي الله عنه
Hukum orang yang muntah tanpa sengaja adalah tidak ada qadha baginya. Adapun bila sengaja membuat muntah maka ia wajib mengqadhanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam:
من ذرعه القيء فلا قضاء عليه ومن استقاء فعليه القضاء
Barang siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya qadha.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan penulis Sunan yang empat dengan sanad yang shahih dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/504

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:
ﻣَﻦْ ﺫَﺭَﻋَﻪُ ﻗَﻲْﺀٌ ﻭَﻫُﻮَ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻋـَﻠﻴَﻪِ ﻗَﻀَﺎﺀٌ، ﻭَﺇِﻥِ ﺍﺳْـﺘَﻘَﺎﺀَ ﻓَﻠْﻴَـﻘْﺾِ
“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani di dalam al-Irwa’ no. 930)
Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak memuntahkan apa yang ada dalam perutnya karena hal ini akan membatalkan puasanya. Jangan pula dia menahan muntahnya karena ini pun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan Syaikh Utsaimin, 2/481)

Sumber: Asy Syariah Edisi 003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar