Cari Blog Ini

Kamis, 06 Oktober 2016

HUKUM UCAPAN "OK", "boss", "bro", "sis", "mister", dll

📛🆗⚠ HUKUM UCAPAN "OK"

🏜 Asy Syaikh Abu Anwar Salim bin 'Abdillah Bamuhriz hafizhahullah

📩 PERTANYAAN

"Banyak diantara manusia sekalipun dari orang-orang yang lurus (agamanya) ucapan "OK" ketika menyetujui suatu perkara. Apa hukum menggunakan kata tersebut, apakah itu termasuk perkara yang mudah urusannya ataukah termasuk gaya bahasa orang-orang 'Ajam (non Arab) ?"

🖊 JAWABAN

❌ "TIDAK SEPANTASNYA seorang muslim untuk membiasakan dirinya dengan gaya bahasa orang 'Ajam, tidak pula menyerupai mereka pada ucapan-ucapan semisal ini. Karena Ar Rasul 'alaihish shalatu was salam bersabda :

📙 من تشبه بقوم فهو منهم

📜 "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka"

⚫ Maka tidak sepantasnya ia melakukan itu.

🚩 Wajib bagi seorang muslim untuk bertaqwa kepada Allah Ta'ala, dan berpegang teguh dengan ajaran Islam, dan TIDAK BERTASYABBUH (menyerupai) orang-orang kafir."

☀ Hanya Allah saja tempat memohon pertolongan".

__________
::: http://bit.ly/alistifadah :::
🔊 Link Audio
https://goo.gl/hzV2i4

*****
🗃 Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/04/hukum-ucapan_15.html
🗳 Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
🕰 Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

---------------

❪✵❫ السُّــــ(120)ـــؤَالُ:

@jaweb

ـــــــــ
أحْــسنَ اللهُ إِليكُــم  يقولُ السَّــائِلُ :

كثر بين الناس وحتى بين المستقيمين كلمة (أوكي ) [ok] عند الموافقة على أمرا ما . فما حكم استعمالها هل هي من الأمور المُتساهل فيها أم تعتبر من رطانة الأعاجم؟وجَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا .
ــــــــــ
❪🔊❫ الجَـــــوَابُ :

🖇[https://goo.gl/hzV2i4]
══════ ❁✿❁ ══════

•••••••
🖲 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
🛰 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
📲 مجموعة الاستفادة
📆 Jum'at, 07 Rajab 1437 H // 15 April 2016 M

☄☄☄☄☄☄☄☄☄

🅾Forum salafy Sanggatta.

👆🏻apakah hal di atas memang mutlak terlarang ustadz?

Sebagai contoh percakapan di bawah

Nti in syaa alloh ana plng jam 4 mau bawa surat untk minta tanda tangan ketua takmir, nti tlng antm kirim via email ya...

Konfirmasi OK / tdk'ny in syaa alloh sblm jam5 ana kbri.

Mohon bimbingannya...

JAWABAN

Perlu diperhatikan keadaan dan lawan bicara.

Jika memang ada padanan kata yang bisa dipakai untuk bahasa asing, dan mudah dipahami, tentu yang terbaik adalah sebagaimana disebutkan dalam fatwa tersebut untuk menghindari tasyabbuh yang terlarang.
Seperti dalam contoh yang antum nukilkan terhadap sesama ikhwah, apalagi dalam urusan ta'awun dakwah, maka sepantasnya diganti kata padanan dalam bahasa kita, semisal "Ya/tidaknya", "bersedia/tidak", "jadi/tidak" ... dan semisalnya.

Sehingga memang tidak sepantasnya seorang muslim membiasakan dengan kalimat "OK", "boss", "bro", "sis", "mister" saat kita berbicara kepada sesama bangsa kita.
Tentu bukan sesuatu yang remeh jika kita menjawab "baik", "pak", "bu" "akh", atau "kawan". Terlebih secara makna dan kesan akan lebih dipahami dan dekat.

Adapun jika yang diajak bicara adalah orang asing, maka tentu tidak mutlak dilarang. Karena memang penggunaan kata yang dipahami perlu disampaikan kepada lawan bicara kita.

والله الموفق لما يحبه

__________
Ustadz Abu Abdirrahman Sofian, Probolinggo

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/penjelasan-tentang-hukum-ucapan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar