Hukum-Hukum Barang Gadaian Selama Dalam Status Digadaikan
(Oleh: al-Ustadz Qomar Suaidi)
1. Biaya barang gadaian/rahn ditanggung oleh pegadai/rahin
Pembiayaan barang gadaian ditanggung oleh pegadai/rahin, mulai makannya, pakaiannya, tempat tinggal atau penyimpanannya, penjaganya, pengawetannya, hingga apa saja yang memerlukan pembiayaan. Ini adalah pendapat Malik dan asy-Syafi’i. Alasannya, pembiayaan tersebut adalah bagian dari nafkah terhadapnya, dan barang tersebut tetap berstatus sebagai miliknya. Dalam hal ini ada sebuah riwayat yang mursal (lemah),
لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
“Barang gadaian tidak boleh ditutup, miliknyalah keuntungannya dan atasnyalah kerugiannya.” (HR. ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi. Lihat Irwa’ul Ghalil no. 1410)
Namun, banyak ulama yang sependapat dengan kandungan riwayat tersebut karena selaras dengan alasan bahwa barang itu masih menjadi miliknya, sebagaimana apabila berkembang tetap miliknya, ketika berkurang dan membutuhkan biaya pun menjadi tanggungannya. (al-Mughni 6/517, ManarusSabil 2/89, al-Mulakhash al-Fiqhi 2/55)
2. Apabila penggadai/murtahin mengeluarkan biaya, bolehkah ia meminta ganti kepada rahin?
Apabila penggadai mengeluarkan biaya, ada dua kemungkinan:
a. Dengan niat sedekah, maka tidak ada hak meminta ganti tentunya.
b. Dengan niat meminta kembali, ini pun ada beberapa macam :
• Dalam keadaan mungkin untuk meminta izin lantas ia tidak memintanya, maka ia tidak boleh meminta ganti rugi karena ini adalah kesalahannya.
• Dalam keadaan mungkin untuk meminta izin dan ia memintanya, maka boleh meminta ganti rugi karena dia di sini ibarat wakil pemilik barang.
• Dalam keadaan tidak mungkin meminta izin karena halangan tertentu yang diterima secara syar’i, maka ia boleh meminta ganti rugi karena diamengeluarkan biaya demi menjaga haknya. Bahkan, ia telah berbuat baik kepada pegadai/rahin.(ManarusSabil, 2/89)
3. Murtahin memanfaatkan barang gadaian/rahn
Untuk menerangkan masalah ini, barang gadaian dibagi menjadi dua keadaan:
Pertama, yang tidak membutuhkan biaya, seperti rumah dan perhiasan. Barang jenis ini tidak boleh dimanfaatkan tanpa seizin pegadai/rahin. Bahkan, dengan izin pun tidak boleh dimanfaatkan apabila itu adalah barang gadaian dari sebuah utang, karena memanfaatkannya berarti telah mengambil sebuah manfaat dari utangnya. Sementara itu, kaidah menyebutkan, “Setiap utang yang membawa kepada pengambilan manfaat, maka itu adalah riba.”
Kedua, yang membutuhkan biaya, maka sama dengan sebelumnya. Lain halnya apabila dalam bentuk hewan yang menghasilkan susu dan hewan yang dapat ditunggangi. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Sebagian ulama membolehkan pengambilan manfaat dari susu dan punggungnya walaupun tanpa seizing pegadai/rahin, selama dia mengeluarkan biaya makan hewan tersebut, maka ia dapat memanfaatkan seukuran biayanya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian dapat ditunggangi dengan memberi biayanya apabila dalam keadaan tergadai, dan susu juga dapat diminum dengan nafkahnya apabila dalam keadaan tergadai, dan kewajiban yang menaiki dan meminumnya untuk memberi nafkah.” (Shahih, HR. al-Bukhari)
Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.
Pendapat lain, tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut sama sekali. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i rahimahumullah.
Pendapat pertama lebih kuat, sesuai dengan teks hadits.
Masalah lain, barang gadaian selain yang dapat diambil susunya atau ditunggangi.
Barang seperti ini bisa dibagi menjadi dua: (1) hewan atau budak; (2), rumah dan semisalnya. Adapun hewan, budak, dan sejenisnya, tidak boleh dimanfaatkan menurut pendapat yang rajih. Abu Bakr al-Atsram mengatakan, “Yang diamalkan adalah tidak boleh memanfaatkan barang gadaian sedikit pun selain yang dikhususkan oleh syariat. Sebab, qiyasnya menuntut, tidak boleh memanfaatkan sedikit pun darinya. Adapun kami membolehkan pemanfaatan hanya pada yang diperah dan dinaiki karena adanya hadits.”
Pendapat lain membolehkan jika pemilik/rahin tidak mau menafkahi. Namun, pendapat ini lemah. Adapun rumah yang butuh pembiayaan, misalnya rumah yang rusak, murtahin tidak boleh memanfaatkannya walaupun telah memperbaikinya. Sebab, pemiliknya saja tidak punya kewajiban memperbaiki, sehingga apabila murtahin memperbaikinya, itu dianggap sedekah.
Catatan: Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, apabila murtahin memanfaatkan rahn dengan memakainya, menungganginya (selain cara yang dibolehkan), mengenakan baju gadaian, menyusukan anak kepadanya (apabila seorang budak wanita), memanfaatkan hasil lainnya, menempatinya, atau selainnya, hal itu dihitung sebagai pengurang piutangnya seukuran itu. Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa utang pegadai/rahin dianggap terbayar seukuran dengan nilainya, karena manfaat dari barang gadai tersebut adalah milik pegadai. (lihat al-Mughni, 6/509—513)
4. Rahin memanfaatkan barang gadaian/rahn
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi pegadai memanfaatkan barang gadaiannya dan tidak boleh bertransaksi atasnya, baik menyewakan, meminjamkan, atau selain keduanya tanpa keridhaan murtahin. Ini adalah pendapat ats-Tsauri. Adapun menjaga dan memperbaikinya, ini adalah keharusan bagi rahin.”(al-Mughni, 6/516—517)
Akan tetapi, apabila pegadai/rahin diberi izin oleh murtahin untuk memanfaatkannya, hal ini diperbolehkan. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm. Dasarnya adalah keumuman hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian ditunggangi dengan nafkahnya apabila digadaikan, dan susu hewan yang mengeluarkan susu dapat diminum dengan nafkahnya apabila digadaikan, dan kewajiban yang menunggangi dan meminum adalah member nafkah.” (Shahih, HR. al- Bukhari dan yang lain)
Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan bahwa barang siapa menggadaikan hewan yang dapat diperah dan ditunggangi, ia tidak dihalangi untuk memerah susunya dan menungganginya. Namun, tentu pemanfaatan tersebut selama tidak bermudarat terhadap barang gadaian. (Abhats Hai’ah Kibar Ulama, Bab “ar-Rahn”)
5. Hasil dari rahn
Globalnya, seluruh perkembangan dan hasil dari rahn menjadi barang gadaian di tangan pemegang barang gadaian tersebut, seperti pokoknya. Apabila dibutuhkan untuk dijual maka dijual bersama pokoknya, baik hasil yang berkembang itu tersambung dengan pokoknya -seperti kegemukan atau kepintaran-maupun yang terpisah- seperti penghasilan keterampilan, upah, anak, buah, susu, wol, dan bulu. Pendapat semacam ini yang diambil oleh an-Nakha’i dan asy-Sya’bi. Alasannya, hukum gadai telah tetap pada barang tersebut dengan akad dari pemilik sehingga termasuk di dalamnya perkembangan dan manfaat yang dihasilkannya, sebagaimana kepemilikan dalam hal pembelian dan perkembangan itu adalah perkembangan dari barang gadaian tersebut. (al-Mughni, 6/513)
Masih ada pendapat lain selain pendapat di atas, namun inilah yang rajih.
6. Apabila rahn rusak atau mati
Apabila terjadi kerusakan pada sebagian barang gadaian, yang masih tersisa tetap menjadi barang gadaian sebagai jaminan atas seluruh utangnya. Namun, kerusakan selama dalam pegangan penggadai/murtahin, siapakah yang menanggungnya? Ada dua kemungkinan.
a. Kerusakan tersebut karena kesengajaan penggadai atau kelalaiannya, maka dia yang menanggungnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila murtahin melakukan perusakan pada barang gadaian atau menyepelekan penjagaan barang gadaian yang berada dalam pemeliharaannya, dia harus menanggung ganti rugi. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal wajibnya ditanggung penggadai. Sebab, ini adalah amanat yang ada di tangannya. Ia juga wajib menggantinya apabila rusak karena kesengajaan atau kelalaiannya, layaknya sebuah barang titipan (wadi’ah).”
b. Apabila rusak tanpa kesengajaan atau kelalaiannya, ia tidak wajib mengganti. Kerusakan ini jika terjadi pada harta pegadai/rahin. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dan dipegangi oleh Atha’, az-Zuhri, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 6/522)
Sumber: Asy Syariah Edisi 081
Tidak ada komentar:
Posting Komentar