Gadai Konvensional
(oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi)
Soal:
Bagaimana halnya dengan gadai konvensional?
Jawab :
Dalam praktik gadai konvensional tedapat beberapa hal yang tidak sejalan dengan syariat. Di antaranya, nasabah diharuskan membayar sewa modal atau bunga. Ini termasuk riba yang diharamkan dalam agama.
Terdapat pula pasal, “Tidak laku/lebih rendah dari taksiran dibeli pemerintah, kerugian ditanggung kantor pegadaian.” Ini juga tidak sesuai syariat. Menurut syariat, segala kerugian pada barang gadai ditanggung pemberi gadai, termasuk dalam hal ini ketika tidak laku, maka kerugian tetap dalam tanggungan pegadai.
Di samping itu, ada biaya asuransi. Asuransi itu sendiri tidak sesuai dengan ajaran Islam, sebagaimana telah dijelaskan dalam edisi 16 dan 29.
Sumber: Asy Syariah Edisi 081
Tidak ada komentar:
Posting Komentar