Cari Blog Ini

Minggu, 13 September 2015

Tentang BERGILIRAN LIBUR ANTARA MUSLIM DAN NON MUSLIM KETIKA HARI RAYA

PERTANYAAN
Semoga Ustadzah selalu dalam limpahan kasih sayang Allah.
Ana ingin bertanya, ana bekerja di laboratorium. Ketika datang waktu Idul fithri dan Idul Adha maka kami yang muslim diliburkan dari tugas. Dan yang mengisi shift atau jadwal jaga adalah yang nasrani (semua yg muslim diliburkan). Dan tatkala tanggal 25 Desember tiba, maka yang nasrani diliburkan dan yang shift adalah yang muslim. Hal ini kami lakukan semata-mata agar tidak ada kekosongan petugas di tempat ana bekerja. Karena ini menyangkut pasien.
Pertanyaan ana: Bagaimana dengan yang kami (muslim) lakukan?
Apakah hal ini jenis ta'awun yang benar?
Jazaakillahu khairan.

JAWABAN
Dengan tidak libur tanggal 25 Desember menunjukkan tidak mengistimewakan hari itu, sebaliknya yang libur berarti mengistimewakan dan memuliakan hari itu.
KETIKA MASUK TANGGAL 25 DESEMBER NIATKAN UNTUK BEKERJA, MEMENUHI TUGAS PEKERJAAN, BUKAN NIAT TA'AWUN DENGAN ORANG NASRANI.
Adapun tempat pekerjaan yang ikhtilat, ada maksiat berupa lagu-lagu dan musik, itu semua diluar pembahasan yang ditanyakan.
Allahu a'lam wa barakallahu fiyk.

Kamis, 13 Dzulqa'dah 1436 H / 28 Agustus 2015

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar