Cari Blog Ini

Minggu, 13 September 2015

Tentang MEMINJAMKAN ATAU MENYEWAKAN KENDARAAN

Soal:
Apakah kita boleh meminjamkan kendaraan (misalnya mobil) pada seseorang, untuk dipakai acara pernikahan yang acaranya tidak sesuai syari'at dan juga meminjamkannya untuk mengunjungi keluarga yang mondok di pondok hizby?
Jazakumullahu khairan.

Jawab:
Membantu meminjamkan mobil, dan kita tahu pasti akan dipakai untuk kemaksiatan atau kemungkaran, maka ini dilarang oleh Allah ta'ala dalam firmanNya:
ولا تعاونوا على الاثم والعدوان
"Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan."
Barakallahu fiyk.

Kamis, 12 Dzulqa`dah 1436 H / 27 Agustus 2015

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar