Cari Blog Ini

Senin, 22 Februari 2016

HUKUM URUTAN SHALAT BAGI MUSAFIR

🚌 HUKUM URUTAN SHALAT BAGI MUSAFIR
🚩Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

⭕ Pertanyaan: Apabila musafir berniat menjamak shalat maghrib dan isya dengan jamak ta’khir, hingga ia sampai pada provinsi fulaniyah. Ketika sampai, waktu isya telah masuk, atau adzan telah dikumandangkan, atau shalat telah ditegakkan, maka apa yang harus ia kerjakan?

✅ Asy-Syaikh: Ia telah sampai ke daerahnya atau daerah orang lain?

⭕ Penanya: Tidak, dia musafir dari tempat tinggalnya menuju ke tempat lain?

✅ Asy-Syaikh: Berarti ia telah sampai ke daerah yang lain?

⭕ Penanya: Ya.

✅ Jawaban: Dia sekarang mengerjakan shalat maghrib, lalu mengerjakan shalat isya bersama para jama’ah. Apabila shalat telah ditegakkan sebelum ia dapat mengerjakan shalat maghrib, maka ia shalat bersama mereka dengan niat untuk mengerjakan shalat maghrib. Apabila dia mendapati shalat isya dari awal rakaat, maka ketika imam bangkit untuk mengerjakan raka’at ke empat, ia duduk dan tasyahud lalu salam. Setelah itu, ia bangkit berdiri bersama imam mengerjakan apa yang tersisa dari shalat isya. Apabila dia masuk bergabung bersama imam yang tengah mengerjakan shalat isya di raka’at kedua, atau yang setelahnya, maka perkaranya jelas. Bila masuk pada raka’at kedua, maka ia salam bersama imam. Bila masuk pada raka’at ketiga, maka ia menambah satu raka’at. Dan bila masuk pada raka’at ke empat, maka ia menambah dua raka’at setelahnya.

🔍🔍 Sumber: Silsilatu Liqa’atil Babil Maftuh (21)

🔗 Alih Bahasa : Syabab Forum  Salafy

📌 Turut mempublikasikan :
Salafy Pekalongan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar