Ibnu Qudamah rahimahullah
“Wanita memperdengarkan suaranya dalam shalat jahr (yaitu shalat Maghrib, ‘Isya, dan Subuh). Namun bila di tempat itu ada laki-laki maka ia tidak boleh memperdengarkan suaranya kecuali bila laki-laki itu adalah mahramnya.” (al-Mughni, 2/17)
###
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
Ketika beliau ditanya tentang kebolehan wanita memperdengarkan suaranya di dalam shalat jahriyah dalam rangka memudahkan untuk khusyuk, beliau menjawab, “Untuk shalat yang dilakukan pada malam hari, disunnahkan baginya jahr dalam bacaan shalat, baik dalam shalat fardhu ataupun shalat nafilah (sunnah) selama tidak terdengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Karena bila sampai terdengar, dikhawatirkan laki-laki itu akan terfitnah (tergoda) dengan suaranya. Bila di tempat tersebut tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya, namun ketika mengeraskan bacaan shalatnya berakibat mengganggu dan mengacaukan orang lain yang sedang shalat, maka hendaknya ia merendahkan suaranya (membaca dengan sirr). Adapun dalam shalat yang dilakukan pada siang hari, ia tidak boleh memperdengarkan suaranya ketika membaca surat Al-Qur’an. Karena shalat siang hari adalah sirriyyah. Ia membaca sebatas didengar dirinya sendiri karena tidak disunnahkan jahr dalam shalat siang hari.” (al-Muntaqa, asy-Syaikh al-Fauzan, 3/76, 201)
###
Al-Lajnah ad-Daimah
Soal:
Apakah dibolehkan bagi seorang wanita menjahrkan bacaan Al-Qur’an dalam shalat subuh, maghrib, dan isya sebagaimana pria, atau hal ini tidak diperkenankan baginya?
Jawab:
Apabila si wanita berada sendirian dalam rumahnya atau ia bersama mahramnya atau bersama kaum wanita saja, dia boleh menjahrkan bacaannya.
Demikian pula jika ia mengimami para wanita di rumahnya, tanpa ada lelaki ajnabi, ia boleh menjahrkan bacaannya (dalam shalat jahriyah). Namun, jika ia shalat dan di sekitarnya ada lelaki ajnabi yang dapat mendengar suaranya, yang utama adalah ia tidak menjahrkan suaranya.
Apalagi jika si wanita bersuara indah, ia tidak boleh mengeraskan bacaannya. Dikhawatirkan lelaki ajnabi yang mendengarnya akan tergoda karenanya, padahal syariat ini datang menutup jalan-jalan yang bisa menyampaikan kepada keharaman.
Wabillahi at-taufiq.
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 4909 dan no. 5413, Fatwa no. 2634
Ketua: Samahatul Walid asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil ketua: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi
Majalah Asy Syariah Online
www .ittibaus-sunnah .net
Ashhabus Sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar