Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
“Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Id…” (Majmu’ Fatawa, 24/177-178)
WhatsApp Salafy Indonesia
###
Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
"Apakah disyariatkan shalat ied bagi seorang musafir?"
Beliau menjawab:
"TIDAK DISYARI'ATKAN SHALAT IED BAGI MUSAFIR, sebagaimana tidak disyariatkan shalat Jum'at baginya.
Namun, jika musafir tersebut berada di daerah yang di situ dilaksanakan Shalat Ied, maka ia pun diperintahkan untuk melaksanakan shalat ied bersama kaum muslimin."
(Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/236)
Majmu'ah Manhajul Anbiya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar