Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul: “Bila tertinggal shalat Id maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: ‘Ini adalah Id kita pemeluk Islam’.”
Adalah ‘Atha` (seorang tabi’in) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakha’i, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169)
###
Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'
(Fatwa no 2328)
Pertanyaan:
Pada pagi Hari Raya Idul Fithri yang dibarakahi, ketika kami sampai di tempat shalat Id, kami mendapati imam telah selesai shalat dan berada di penghujung khutbah.
Kemudian hadirin yang belum melaksanakan shalat (terlambat) meminta kepada salah satu dari mereka untuk mengimami shalat dan jumlah mereka lebih dari 50 orang, maka dia shalat mengimami mereka dua rakaat dalam keadaan imam sedang berkhutbah. Setelah shalat terjadilah diskusi diantara mereka, sebagian mengatakan shalatnya tidak sah dan sebagian yang lain mengatakan shalatnya sah.
Kami memohon kebaikan Anda untuk memberikan jawaban tentang sah atau tidaknya shalat tersebut.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda pada setiap kebaikan. was salamu alaikum.
Jawab:
Shalat dua hari raya (Shalat 'Id) hukumnya Fardhu Kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya dalam jumlah yang cukup maka gugurlah dosa dari yang lainnya.
Pada gambaran yang ditanyakan, maka kewajiban telah diemban oleh jamaah yang shalat duluan, yang imam berkhutbah kepada mereka.
Adapun orang-orang yang terlewatkan darinya (terlambat) dan ingin mengqadha'nya maka HAL ITU DISUKAI (MUSTAHAB).
(Caranya:) Hendaknya dia shalat sesuai dengan tata cara Shalat 'Ied, namun tanpa khutbah setelahnya.
Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan An-Nakha'i, serta selain mereka dari para ulama'.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallhu alaihi wa sallam:
"Jika kalian mendatangi shalat (berjama'ah) maka berjalanlah dengan tenang dan pelan, apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pen) maka ikutilah, adapun apa yang terlewatkan maka qadha'lah."
Dan riwayat dari Anas bin Malik radhiallahuanhu; Dahulu jika beliau terlewatkan (terlambat) dari shalat id berjama'ah bersama imam, maka beliau mengumpulkan keluarga dan maulanya (mantan budak yang sudah dimerdekakan), kemudian Abdullah bin Abu Utbah seorang maulanya mengimami mereka shalat dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaat tersebut.
Bagi orang yang menghadiri shalat id dalam kondisi imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia mendengarkan khutbah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan qadha' shalat. Sehingga (dengan itu) terkumpul dua maslahat.
Wa billahi at-Taufiq. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa Sallam.
Majmu'ah Manhajul Anbiya
###
Al-‘Allaamah asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah
Soal:
Hukum Bagi yang Tidak Mengetahui Kabar Hari Raya Kecuali Setelah Matahari Tergelincir
Beliau menjawab:
Apabila mereka tidak mengetahui (kabar) hari raya (Idul Fitri/Adha) kecuali setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zhuhur), maka mereka (wajib) berbuka puasa dan keluar menunaikan shalat Idnya pada esok harinya. Demikian pula shalat Idul Adha, mereka keluar menunaikannya pada esok harinya dan tidak boleh menyembelih qurbannya kecuali setelah shalat Id, karena menyembelih hewan qurban itu mengikuti shalatnya. Adapun yang sudah terkenal dari sebagian madzhab, mereka menyembelihnya meskipun matahari telah tergelincir. Pendapat pertama (yang kami sebutkan) lebih terjaga dari kehati-hatian. [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin 16/229-230]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar