Cari Blog Ini

Rabu, 24 September 2014

Tentang GAJI UNTUK PARA MUADZIN, IMAM MASJID, HAKIM, DAN GURU AGAMA

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Shahibul Fadhilah, penanya mengatakan: “Di sebagian negara mereka menjadikan menjadi imam dan muadzin di masjid sebagai pekerjaan yang mendapatkan gaji, tingkatan dan ijazah dan mereka tidak mendapatkan pekerjaan lain di negara, maka apakah hal ini termasuk menerima upah yang dilarang ataukah tidak?

Asy-Syaikh:

Bukan, ini bukan termasuk menerima upah yang dilarang, ini (seperti) upah dari baitul mal yang merupakan haknya. Para muadzin dan imam-imam masjid mereka mendapatkan hak di baitul mal, seperti para hakim dan para pengajar yang mengerjakan tugas-tugas keagamaan. Mereka diberi dari baitul mal yang mencukupi mereka agar mereka bisa konsentrasi atau fokus pada urusan ini. Dan ini merupakan perkara yang halal –walillahilhamdu– dan telah berlangsung sejak masa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun serta perkara yang diamalkan oleh kaum Muslimin.

Hanya saja siapa yang niatnya adalah untuk mendapatkan harta maka sesungguhnya amal-amal itu balasannya sesuai dengan niatnya. Siapa saja yang tujuannya hanya ingin mendapatkan harta jelas dia tidak mendapatkan pahala. Adapun siapa yang niatnya adalah ibadah dan dia mengambil sebagian harta ini sebagai sarana untuk membantu dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah, maka dia mendapatkan pahala, dibantu dan mendapatkan ganjaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar