Pertanyaan:
Maaf ustadz, mau tanya. Kalau wanita yang baru ditinggal wafat suaminya yang tidak boleh dilakukan apa saja?
0857430xxxxx
Jawab:
Wanita yang berada dalam masa iddah karena suaminya meninggal ada beberapa ketentuan yaitu:
1. Tetap tinggal di rumah suami yang dia tinggal bersamanya selagi memungkinkan kecuali jika ada udzur yang syar’i.
2. Tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang darurat atau sangat mendesak.
3. Hindari mengenakan pakaian yang indah.
4. Tidak boleh menggunakan parfum.
5. Hindari mengenakan perhiasan emas atau yang lainnya.
6. Hindari dari memakai celak. (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah no. 19756)
http://buletin-alilmu.net/2013/01/16/shalat-jenazah-1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar