Cari Blog Ini

Selasa, 10 November 2015

Tentang JUAL BELI BINATANG YANG HARAM DIMAKAN

Dari Ibnu Abbas rodhiallohu 'anhuma bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم ثمنه
"Sesungguhnya Allah apabila telah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu maka haram (juga) harganya."
HR. Ahmad (1/247), dan Abu Dawud no. (3488), dan dishahihkan Al-Arnauth di dalam Hasyiah Al-Musnad (4/95).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar