Tidak boleh menjual buah-buahan sebelum masak; takut rusak atau terjadi cacat sebelum dipanen, maka dari Anas radhiallahu 'anhu berkata: telah bersabda rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam:
أرأيت إن منع الله الثمرة، بم يأخذ أحدكم مال أخيك؟
"Apa pendapat engkau jika Allah mencegah buah tersebut (masak), dengan apa salah satu dari kalian harta saudaranya?" [Muttafaq 'alaihi: HR. Bukhari no. (2199) dan Muslim no. (1555)]
Dan dari Ibnu Umar rodhiallohu 'anhuma berkata:
نهى رسول الله -صلى الله عليه وسلم - عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها، نهى البائع والمبتاع
"Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga tampak masak, melarang penjual dan pembeli." [Muttafaq 'alaihi: HR. Bukhari no. (2194) dan Muslim no. (1534)]
Dan kenali masaknya: dengan warna merah pada buah kurma atau menguning, dan pada anggur dengan warna menghitam dan tampak manis padanya, sedangkan pada biji-bijian dengan kering dan mengeras, dan semisal itu pada buah lainnya.
Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhow Al-Kitab wa As-Sunnah [juz 1 hlm. 215-218]
http://shamela.ws/browse.php/book-22726/page-230
Alih Bahasa:
Al-Ustadz Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh حفظه الله
Salafy Kendari || https://telegram.me/salafykendari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar