Cari Blog Ini

Kamis, 12 November 2015

Tentang BARANG TEMUAN

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan:
Pertanyaannya yang kedua, ia mengatakan: Saya akan bertanya kepada anda tentang hukum luqathah (barang temuan) apabila ditemukan oleh seseorang. Ia mengatakan: Tentu setelah ia berusaha mencari pemiliknya dan tidak tampak seorangpun yang memilikinya. Apakah barang temuan tersebut haram ataukah tidak? Berilah kami faedah tentang halal atau tidaknya. Semoga Allah memberikan anda taufik.

Jawaban:
Apabila orang yang menemukan luqathah (barang temuan) –yaitu harta yang hilang – ini disertai niat akan mengumumkannya dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya dan ia telah mengumumkannya setahun lamanya sedang pemiliknya tak kunjung datang, maka luqathah itu menjadi halal dan masuk dalam kepemilikannya. Ia dapat membelanjakannya sebagaimana yang ia sukai.
Adapun jika pemiliknya datang di sela-sela tahun pengumuman tersebut atau setelahnya lalu ia menggambarkan barangnya tersebut sesuai dengan gambaran yang benar, maka ia wajib mengembalikan kepadanya.

Penanya:
Dan apabila ia sudah memakan atau menginfakkannya kemudian pemiliknya datang dan memberikan gambaran yang menjelaskan keadaan barang tersebut?

Jawaban:
Pertama: Tidak boleh membelanjakan barang temuan sebelum genap masa satu tahun (diumumkan), bahkan ia wajib memeliharanya. Kecuali bila barang tersebut termasuk barang yang tidak bisa tahan sampai satu tahun seperti sebagian makanan misalnya yang akan rusak bila dibiarkan atau keberadaan barang tersebut membutuhkan biaya (perawatan) yang besar lalu seseorang itu menjualnya supaya bebas dari pembiayaan barang tersebut, maka ini tidak mengapa. Bahkan ketika itu wajib untuk membelanjakannya dengan tindakan tersebut, karena itu bagian dari kesempurnaan syukur.
Akan tetapi ia tidaklah membelanjakannya kecuali setelah mengetahui kepastiannya. Kemudian bila pemiliknya datang, ia katakan kepadanya bahwa temuan yang saya dapatkan ini sudah saya belanjakan (gunakan) demikian dan demikian guna menjaganya atau menghindari pembiayaan yang besar yang dituntut oleh keberadaannya. Adapun bila telah sempurna masa satu tahun, maka itu menjadi miliknya yang bisa ia belanjakan (gunakan) sebagaimana yang ia inginkan. Kemudian bila pemiliknya datang, maka ia wajib mengembalikan yang semisalnya atau bersepakat dengannya sesuai dengan apa yang mereka berdua sepakati.

Sumber: Silsilah Fatawa Nurun ‘alad Darb > kaset no. 8

Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

WSI ~ http://forumsalafy.net/hukum-barang-temuan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar