Cari Blog Ini

Sabtu, 29 Agustus 2015

Tentang SALAT MENGHADAP JENAZAH

Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadii rahimahullah

Pertanyaan:
ﺇﺫﺍ ﻭﺿﻌﺖ ﺟﻨﺎﺯﺓ ﻓﻲ ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺣﺎﻥ ﻭﻗﺖ ﺻﻼﺓ ﻣﻜﺘﻮﺑﺔ ﻓﻬﻞ ﻟﻠﻤﺼﻠﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻮﺍ ﻭﺍﻟﺤﺎﻝ ﻫﺬﻩ ؟
Apabila jenazah diletakan di arah kiblat masjid, kemudian datang waktu shalat wajib, apakah boleh mereka shalat dalam keadaan seperti ini (yaitu jenazah berada dihadapan mereka)?

Jawab:
ﻻ ﺃﻋﻠﻢ ﻣﺎﻧﻌﺎً ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ، ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻓﻲ ﻣﻘﺪﻣﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻳﺼﻠﻮﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ ﺛﻢ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ، ﻭﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻭﺇﻟﻴﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ، ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻓﻬﺬﺍ ﺃﻣﺮ ، ﻭﺍﻷﻣﺮ ﺍﻵﺧﺮ : ﻟﻤﺎ ﻳﺨﺸﻰ ﻣﻦ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﻻ ﻣﺎ ﻳﺨﺸﻰ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﻣﻴﺖ
Aku tidak melihat ada larangan dalam hal ini, yaitu jenazah berada di kiblat masjid, kemudian mereka shalat wajib lalu dilanjutkan shalat jenazah.
Adapun hadits-hadits yang melarang shalat diatas kuburan dan menghadapnya, maka sesungguhnya beliau bersabda: “Menghadap ke kuburan”, bukan menghadap ke jenazah, ini yang pertama, kemudian perkara yang lain adalah (larangan tersebut) karena dikuatirkan dari najisnya kesyirikan, bukan karena dikuatirkan menghadap mayat.

Sumber:
Kitab Qam’ul Ma’anid 2/369

http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1694

Syabab Ashhabus Sunnah
http://www.ittibaus-sunnah.net
ASHHABUS SUNNAH

Hanya Sedikit Faedah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar