Wajib bagi seseorang untuk mengadakan Walimatul Ursy setelah terjadi dukhul *) berdasarkan perintah Rasululloh Sholallohu alaihi wasalam kepada Abdurrohman bin Auf.
Seyogyanya untuk memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan walimah di antaranya:
1. Melakukan walimah selama 3 hari setelah dukhul, hal ini dinukilkan dari Rasululloh Sholallohu alaihi wasalam.
2. Mengundang orang-orang yang sholih pada acara walimah tersebut baik yang kaya atau yang miskin.
3. Hendaknya menyediakan daging kambing atau lebih jika ada keluasan rizki.
Boleh mengadakan walimah tanpa ada daging yaitu dengan makanan yang mudah baginya walaupun tidak ada daging kambing di acara walimah Itu.
(Mukhtasor Mathwiyah Adabi Zifaf Karya Syaikh Albani Rohimahullohu ta'ala)
Forum Ilmiyah Karanganyar
*) Faedah dari al Ustadz Sarbini:
Yang dimaksud dukhul –menurut pendapat yang rajih– adalah senggama. Belum dikatakan dukhul meskipun sudah berdua-duaan di kamar pengantin dan terjadi apa yang terjadi selain senggama. (Lihat: Tanya Jawab Ringkas, Majalah Asy Syariah, No. 81/VII/1433H/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar