Cari Blog Ini

Jumat, 05 Agustus 2016

Tentang BACAAN RUQYAH

•:
:.
```📗BACAAN RUQYAH UNTUK ORANG YANG SAKIT SESUAI SUNNAH NABIﷺ```

Berikut ini adalah bacaan berdasarkan Sunnah Nabi ﷺ untuk orang yang sakit semoga Allah memberikan kesembuhan.

Untuk orang perempuan yang sakit, bacaannya dengan mengganti dhomir menjadi ‘ki’, sedangkan bagi orang laki dibaca ‘ka’. Boleh juga dibaca dengan disukun. Berikut ini adalah bacaan-bacaan untuk orang sakit jika yang sakit adalah orang perempuan.

1⃣ Membacakan surat dan ayat apa dari Al-Qur`an sebagai ruqyah (pengobatan) bagi orang yang sakit. Seluruh ayat dalam Al-Qur`an adalah penyembuh.

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

'Dan Kami turunkan dari al-Quran berupa penyembuh dan rahmat bagi orang yang beriman….' (Q.S al-Isra’: 82).

2⃣ Memperbanyak bacaan alFatihah di dekat orang yang sakit. Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam bersabda:

وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ

''Tidakkah engkau tahu bahwa alFatihah adalah ruqyah?'' (H.R al-Bukhari dan Muslim)

3⃣ Bacaan yang dibaca 7 kali di sisi orang yang sakit:

أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكِ

(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ahmad)

4⃣ Dibaca sekali di sisi orang yang sakit:

بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكِ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكِ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ أَوْ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكِ بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكِ

(H.R Ibnu Majah dan Ahmad)

5⃣ Dibaca sekali di sisi orang yang sakit dengan diikuti mengusapkan tangan ke tubuh orang yang sakit:

أَذْهِبْ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

(H.R al-Bukhari dan Muslim)

6⃣ Jika orang yang sakit mengeluhkan bagian tubuh tertentu yang sakit, maka dibacakan bismillah 3 kali, kemudian letakkan tangan orang yang meruqyah ke bagian tubuh penderita yang sakit dengan membaca sebanyak 7 kali:

أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

(H.R Muslim)

〰〰〰〰〰
⭕Pertanyaan:

Bismillah.
Assalamu'alaykum.
Ustadz ana mau tanya, ana pernah melihat seorang yang katanya adalah peruqyah syar'i, dia meruqyah pasien yg kesurupan jin dengan cara menyembelih, memukul punggung, dll. Bagaimana hukumnya ustadz?

✅Jawaban:

Waalaikumussalam. Kalau dengan cara menyembelih, misalkan karena jinnya mempersyaratkan harus ada penyembelihan baru akan keluar dari tubuh orang yang kesurupan, maka itu adalah kesyirikan. Itu termasuk penyembelihan kepada selain Allah..

Sebenarnya tidak perlu dengan memukul punggung dan semisalnya, cukup dibacakan saja ayat-ayat Al-Qur`an, maka insyaAllah akan tercapai tujuan keluarnya jin itu dari tubuh orang tsb. Tidak perlu berdialog panjang lebar dengan jin itu kecuali seperlunya. Intinya hanya dibacakan. Cuma kondisinya berbeda-beda. Ada yang cuma dibacakan beberapa ayat sudah keluar, ada juga yang harus sabar berlembar-lembar halaman mushaf baru keluar..

_▫Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah_

Link: bit.ly/2ahK5Lp
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجموعة الاستفادة ۞

Kamis, 04 Agustus 2016

haramnya melakukan safar tanpa izin orang tua

Datang seorang lelaki menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meminta izin untuk berjihad fi sabilillah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bertanya kepadanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Dia menjawab: “Ya.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun mengatakan:
“Pada kedua orang tuamulah engkau berjihad (bersungguh-sungguh berbakti).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah yang dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (no. 2528) disebutkan: “Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ingin ikut berjihad, sementara kedua orang tuanya menangis. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan:
“Kembalilah engkau kepada keduanya, dan buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (6/141): “Hadits ini merupakan dalil haramnya melakukan safar tanpa izin orang tua, karena jihad saja demikian. Apalagi kalau hanya safar biasa.”

Selasa, 02 Agustus 2016

Tentang SHALAT SUNNAH EMPAT RAKAAT SEBELUM SHALAT ASAR

Soal:

Apa hukum salat sunah sebelum Ashar, dua atau empat rakaat atau lebih?

Jawab:

Disyariatkan bagi seorang muslim untuk salat sebelum salat Ashar empat rakaat, salam setiap dua rakaat. Berdasarkan sabda Rasulullah yang artinya,

“Semoga Allah merahmati seorang hamba yang salat empat rakaat sebelum Ashar.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menghasankannya, juga Ibnu Khuzaimah dan beliau menshahihkannya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Bulughul Maram.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang artinya,

“Salat malam dan siang adalah dua rakaat dua rakaat.”

Riwayat Ahmad dan ahlu sunan yang empat dengan sanad yang hasan.

Wabilahit taufik washalallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa shahbihi wasallam.

[Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’]

Sumber artikel:
http://tashfiyah.com/hukum-salat-sunah-sebelum-ashar/

BERJALAN DENGAN MBONDO TANGAN

👐👣BERJALAN DENGAN MBONDO TANGAN (meletakkan kedua tangan pada pantat)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

✋Maaf apabila terdapat kata yang kurang sopan.

💎Asy Syaikh Hamud At-Tuwaijiry rahimahullah berkata dalam:
📚 Kitabnya Al-Idhoh wat Tabyin (hal 187).

🅾“Perbuatan yang rendah ini termasuk perbuatan orang-orang Perancis dan yang semisal mereka dari musuh-musuh Allah Ta'ala, sebagaimana hal tersebut telah disampaikan kepada kami oleh orang orang-orang yang banyak bergaul dengan mereka dan menyaksikan hal demikian dari mereka. Dan sungguh telah diambil perbuatan demikian dari mereka oleh banyak orang dari kalangan orang-orang bodoh di tengah Muslimin."

📄Beliau berkata pada hal 189:
💬“Sungguh itu merupakan perbuatan yang teranggap buruk menurut orang-orang yang memiliki muru'ah dan budi pekerti yang luhur. Bagaimana hal tersebut tidak buruk bagi seorang lelaki!? Dia meletakkan tangannya pada duburnya lalu ia berjalan di antara orang-orang, sementara dirinya dalam keadaan yang teranggap rendah demikian yang tidak patut bagi anak kecil terlebih lagi orang-orang dewasa. Maka seyogyanya orang yang berakal untuk mengangkat diri kepada perkara-perkara yang mulia yang akan memperindah dan menghiasi dirinya, dan menjauh dari perkara-perkara rendah yang akan mengotori dan memperburuk dirinya. Dan Allah semata Yang Maha memberi taufik."

⚠️Hal-hal negatif yang terdapat dalam perbuatan itu:

1⃣ Bertentangan dengan adab yang baik dengan meletakkan kedua tangan pada dubur.
2⃣ Menyerupai perbuatan orang 'ajam. Sementara kita secara umum dilarang menyerupai mereka.
3⃣ Menyerupai tawanan perang yang terikat.

🔰Semoga bermanfaat!

👇🏻Lihat contoh gambar di bawah!

قال الشيخ حمود التويجري رحمه اللّٰه في كتابه:

⬅" الإيضاح والتبيين" ص 187:

" وهذا الفعل السخيف من أفعال الإفرنج وأضرابهم من أعداء اللّٰه تعالى، كما حدثنا بذلك من خالطهم كثيرا، ورأى ذلك منهم، وقد تلقّىٰ ذلك عنهم كثير من سفهاء المسلمين" ،

وقال ص 189: " إنه فعل مستقبح عند ذوي المروءات والشِّيم، وكيف لا يكون ذلك قبيحا بالرجل أن يضع الرجل على دبره ثم يمشي بين الناس، وهو على ذلك الوضع المستهجن المزري بالصبيان الصغار، فضلا عن الرجال الكبار. فينبغي للعاقل أن يسمو إلى معالي الأمور التي تُجَمّله وتُزَيِّنُه، وسيبعد عن سفاسف الأمور التي تدنسه وتشينه،

واللّٰهُ الموفق" ....اهـ.⬇

💥الأول: ما فيه من منافاة الأدب في وضع اليدين على الدبر.
💥الثاني: مشابهة الأعاجم ، والعجم ممن نهينا عن التشبه بهم في الجملة.
💥الثالث: مشابهة الأسارى المقيدين.

^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^-^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
Wa. M S
📢 Publikasi :

📬Telegram Ahkam, Tanya jawab
📲 tlgrm.me/LilHuda

🔶💠💠💠🔶💠💠💠🔶
#tangandibelakang  #mbondo

Minggu, 31 Juli 2016

HUKUM ADOPSI ANAK

HUKUM ADOPSI ANAK

salafymedia.com/blog/hukum-adopsi-anak/

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi RasulNya, keluarga beliau serta sahabatnya, wa ba’du.
Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan dari sekertaris pelaksana Dewan Punjab untuk Kesejahteraan Anak, yang ditujukan kepada Ketua Bagian Riset Ilmiah, Fatwa dan Dakwah, yang dilimpahkan kepadanya dari Sekertaris Jenderal Majlis Ulama Besar no. 86/2 tanggal 15/1/1392H, yang isinya meminta penjelasan lebih jauh tentang aturan serta kaidah-kaidah berkenaan dengan hak anak adopsi dalam masalah waris?

Jawaban
Pertama : Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.
Kedua : Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya.

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 4-5]

مَنْ اِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ، أَوْ اِنْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَ الِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ الْمُتَتَابَعَةُ

“Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” [Hadits Riwayat Abu Daud]
Ketiga : Dengan keputusan Allah yang membatalkan hukum adopsi anak (yaitu pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung) dengan keputusan itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah hingga awal Islam berupa.
Membatalkan tradisi pewarisan yang terjadi antara pengadopsi (ayah angkat) dan anak adopsi (anak angkat) yang tidak mempunyai hubungan sama sekali. Dengan kewajiban berbuat baik antara keduanya serta berbuat baik terhadap wasiat yang ditinggalkan setelah kematian (ayah angkat) pengadopsi selama tidak lebih dari sepertiga bagian dari hartanya. Hukum waris serta golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan secara terperinci dalam syari’at Islam. Dalam rincian tersebut tidak disebutkan adanya hak waris di antara keduanya. Dijelaskan pula secara global perintah berbuat baik dan sikap ma’ruf dalam bertindak.

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama)” [Al-Ahzab : 6]
Allah membolehkan pengadopsi (ayah angkat) nikah dengan bekas istri anak angkat setelah berpisah darinya, walaupun diharamkan di zaman jahiliyah. Hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah sebagai penguat keabsahannya sekaligus sebagai pemangkas adat jahiliyah yang mengharamkan hal tersebut.

لَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya). Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” [Al-Ahzab : 37]
Nabi menikahi Zaenab binti Jahsy atas perintah Allah setelah suaminya Zaid bin Haritsah menceraikannya.
Keempat : Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.

1. Seseorang boleh memanggil kepada yang lebih muda darinya dengan sebutan “wahai anakku” sebagai ungkapan kelembutan, kasih sayang, serta perasaan cinta kasih sayang kepadanya, agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan nasehatnya atau memenuhi kebutuhannya. Boleh juga memanggil orang yang usianya lebih tua dengan panggilan, “wahai ayahku” sebagai penghormatan terhadapnya, mengharap kebaikan serta nasehatnya, sehingga menjadi penolong baginya, agar budaya sopan santun merebak dalam masyarakat, simpul-simpul antar individu menjadi kuat hingga satu sama lain saling merasakan persaudaraan seagama yang sejati.
Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan menebarkan kasih sayang.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادِهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْؤُ تَدَاعَى لَهُ سَائِرَ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih sayang serta pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu organ mengeluh kesakitan, niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak dapat tidur” [Hadits Riwayat Ahmad dan Muslim]

اِلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya bagaikan suatu bangunan sebagiannya menopang sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]
Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim, fakir miskin, tuna karya dan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yaitu dengan mangasuh dan berbuat baik kepadanya. Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan tak terurus. Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya pendidikan serta sikap kasarnya, ketika ia merasakan perlakuan kasar serta sikap acuh dari masyarakat.
Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi orang tidak mampu, anak yatim, anak pungut, anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu. Bila keuangan Baithul Mal tidak mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada orang-orang mampu dari kalangan masyarakat, sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَيُّمَا مُؤْ مِنٍ تَرَكَ مَالاَ فَلْيَرِثَهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا، وَإِنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعَل فَلْيَأْ تِنِيْ فَاَنَا مَوْلاَهُ

“Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka, hendaknya diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak, siapapun mereka. Tetapi jika meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku, karena aku walinya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]
Inilah yang disepakati bersama, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad , keluarga serta sahabatnya.
[Komisi Tetap Untuk Fatwa, Fatawa Islamiyah 4/497]

Sabtu, 30 Juli 2016

Cara mengusir jin dari kediaman kita

```💥Penjelasan tentang keadaan JIN dan cara mengusirnya agar tidak ada di kediaman kita -biidznillah- 💥```

*Oleh Al Ustadz Abul Fida' As Silasafy (mukim poso) hafizhahullah wa ro'ahu*

Jangan jadikan rumah seperti kuburan
1. Perbanyak qiroatul quran
2. Dzikrulloh
3. Makmurkan koskosan dengan ibadah, terutama perbanyak baca surat Al Baqarah , karena syaithan akan lari dari rumah yg di bacakan surat Al Baqarah
4. Hilangkan semua gambar mahluk bernyawa (foto keluarga maupun diri sendiri dan juga boneka)
5. Ucapkan salam ketika masuk rumah kos
6. Setiap menjelang maghrib semua pintu dan jendela di tutup

in sya Alloh dengan di makmurkannya ibadah jin lama lama akan lari.
*TERUTAMA* permantap *TAUHID* dan *KETAKWAAN* para penghuni kos

📢 _Apakah jin bisa menampakkan diri dalam bentuk kuntilanak, pocong, dll?_

➡Naam bisa biidznillah , sebagian ulama menjelaskan yang sering menmpakan diri adalah tukang sihirnya para jin , wallohu a'lam

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah  mengatakan,:

     ”Didalam Al Qur’an disebutkan bahwa mereka (jin) mampu melihat manusia dari tempat yang manusia tidak bisa melihat mereka. Ini adalah kebenaran yang menunjukkan bahwa mereka bisa melihat manusia dalam suatu keadaan yang mereka tidak bisa dilihat oleh manusia. Dan mereka tidaklah bisa dilihat oleh seorang pun dari manusia pada suatu keadaan akan tetapi terkadang mereka bisa dilihat oleh orang-orang shaleh atau pun orang-orang yang tidak shaleh namun mereka semua tidaklah bisa melihat jin di setiap keadaan.

(Majmu’ al Fatawa juz VII hal 15)

Dengan izin Alloh, jin memiliki kemampuan beralih rupa atau bentuk, ke bentuk manusia dan hewan. Mereka pernah mendatangi kaum musyrikin dalam wujud Suraqah bin Malik untuk menjanjikan kemenangan bagi mereka. Demikian pula, sejumlah sahabat, di antaranya Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, pernah didatangi mereka dalam wujud orang tua yang ingin mencuri zakat yang sedang dijaganya. Mereka dapat beralih rupa menjadi unta, keledai, sapi, anjing atau kucing.
      Seringnya mereka berubah bentuk menjadi anjing hitam dan kucing. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, bahwa lewatnya anjing hitam di depan orang yang shalat memutuskan shalat orang itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebabnya :

الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

“Karena anjing hitam itu setan”.

      Jin. Juga sering berubah menjadi hewan, lalu menampakkan diri kepada manusia. Karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang muncul di dalam rumah, sebab dikhawatirkan itu merupakan jelmaan jin yang telah masuk Islam. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Sa ‘id Al Khudri, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat satu dari mereka, maka mintalah kepada mereka untuk keluar (dalam jangka waktu) tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia itu setan”.

     Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan untuk ular tertentu. Dari Abu Lubabah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَقْتُلُوا الْجِنَّانَ إِلاَّ كُلَّ أَبْتَرَ ذِي طُفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يُسْقِطُ الْوَلَدَ وَيُذْهِبُ الْبَصَرَ فَاقْتُلُوهُ

“Janganlah kalian (langsung) membunuh ular (di dalam rumah), kecuali setiap ular yang terpotong (pendek) ekornya dan memiliki dua garis di punggungnya, karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata. Maka bunuhlah ia”.
Wallohu a'lam bish showab

🍃 *WA PIS (Pesona Ikhwan Salafy)* 🍃

Jumat, 29 Juli 2016

Buah Pahit Maksiat

Pembaca Rahimakumullah,

 

Tatkala seorang hamba bermaksiat kepada Allah, baik dengan ucapan, perbuatan, maupun amalan hati, jangan pernah dia merasa bahwa perbuatannya itu tiada berefek apa-apa,  bahkan jika dia mau sedikit saja merenungkan akibat perbuatannya tersebut, niscaya akan nampak jelas baginya kerusakan demi kerusakan yang ditimbulkan olehnya.

 

Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah telah menyebutkan kerusakan-kerusakan tersebut secara ringkas dalam butir–butir kesimpulan dalam kitabnya yang terkenal “Al-Fawaid”, sebagai berikut:

 

1.       Minimnya taufik dan pendapat yang mencocoki kebenaran

 

2.       Menyamarkan al-haq bagi pelakunya

 

3.       Merusak hati

 

4.       Menjadikan pelakunya tidak dikenal

 

5.       Menyia-nyiakan waktu

 

6.       Membuat lari orang-orang di sekelilingnya

 

7.       Membuat pelakunya liar antara dirinya dengan Rabbnya

 

8.       Menghalangi terkabulnya do’a

 

9.       Menghilangkan berkah pada umur dan rizki

 

10.   Menghalangi pelakunya dari ilmu dan meliputkan pakaian kerendahan kepadanya

 

11.   Direndahkan musuh

 

12.   Menyempitkan dada

 

13.   Pelakunya akan diuji dengan teman-teman dekat yang jelek, yang merusak hati dan menyia-nyiakan waktu

 

14.   Lamanya rasa duka dan kesusahan yang diderita akibat kemaksiatan

 

15.   Mempersulit mata pencaharian

 

16.   Memperburuk keadaan hidup

 

Inilah, wahai pembaca sekalian, sekelumit efek negatif dan buah pahit yang akan menimpa pelaku kemaksiatan dan orang-orang yang lalai dari mengingat-Nya, sebagaimana kebakaran itu akibat dari api dan tumbuhnya tetumbuhan itu disebabkan oleh air, demikian pula buah-buah pahit ini akan dipanen pelaku kemaksiatan, wal ‘iyadzu billah.

 

Sebaliknya lawan dari hal tersebut di atas, buah-buah positif, akan terhasilkan dari ketaatan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

 

Oleh karena itu, pikirkanlah matang-matang akibatnya sebelum berkata dan bertindak, sebelum menjadi penyesalan besar pada hari yang tiada bermanfaat lagi taubat dan penyesalan.

Wallahu a’lam bish shawab. Wabillahit taufiq.

The post Buah Pahit Maksiat appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/07/02/buah-pahit-maksiat/