Cari Blog Ini

Jumat, 12 Agustus 2016

HUKUM PENGGUNAAN OBAT/ALAT PENCEGAH KEHAMILAN (Kontrasepsi)

```🚇 HUKUM PENGGUNAAN OBAT/ALAT PENCEGAH KEHAMILAN (KB)```

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya  menyuntik pasien dengan suntikan KB?

_Dijawab oleh Syeikh Fahd As-Sulaimani Al-'adny -rahimahullah Ta'aala-:_

Jawaban dari pertanyaan Anda tentang hukum penggunaan obat pencegah kehamilan ;

Para ulama' rahimahumullah berpendapat bahwa hukum asalnya adalah HARAM. Akan tetapi dibolehkan dengan beberapa syarat, diantaranya:

1⃣ Syarat Pertama:
Penggunaan obat pencegah kehamilan dibolehkan jika dalam keadaan sangat dibutuhkan, seperti:
▪kelahiran yang sering berulang (atau dalam waktu berdekatan) yang menyebabkan mudharat (bahaya) baginya
▪atau akan mengakibatkan kurang perhatian pada anak, seperti anaknya menjadi sering sakit ketika dia hamil.
▪Dan jika hamil akan mengakibatkan hilang (terlalaikannya) tugas-tugas ibu terhadap anak-anaknya.

Maka dalam kondisi seperti ini Boleh bagi mereka untuk menggunakan obat KB.

2⃣ Syarat Kedua:
Obat-obatan (alat KB) yang digunakan tidak boleh memudharatkan. Yang mudharatnya (bahaya) itu seperti bahaya yang muncul ketika dia hamil.*

3⃣ Syarat Ketiga:
Obat (atau alat) KB yang digunakan adalah untuk masa tertentu, bukanlah untuk selamanya yakni memotong saluran keturunan selamanya (sterilisasi permanen).

Akan tetapi hanya dibolehkan untuk masa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kedaruratan,  misalnya selama dua atau tiga tahun. Tergantung kondisi wanita dan kesehatannya.

4⃣ Syarat Keempat:
Dan yang demikian perlu izin sang suami.

*🕕Dan ini jawaban yang bisa saya hadirkan sekarang. Adapun terkhusus pertanyaan Anda yaitu tentang istrimu, apakah dibolehkan bagi dia untuk menyuntik wanita dengan kondisi ini?*

Maka jawabannya adalah dilandaskan dengan apa yang telah lalu dari terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat tadi.

Walhasil , nasihatku adalah lebih utama menjauhi dari perkara seperti ini.

Wallahu muwaffiq, wassalamu'alaikum warahmatullah.

➰➰➰➰➰➰➰➰
Catatan:

* di antara efek samping obat atau alat KB :
Mual, pusing, nyeri payudara, pendarahan, haid tidak teratur, penurunan libido, nyeri punggung, kista, radang panggul, perforasi uterus, kehamilan ektopik, keputihan jerawat, perubahan suasana hati dll.
Wallahu Ta'ala a'lam.

GRUP TIM MEDIS SALAFY (TMS)

〰〰〰〰〰〰〰〰
📝Diterjemahkan oleh:
_Akhukum Abu Ahmad Abdurrahman Dani Al-Wuluhany -Hafidzahullah-_

Kamis, 11 Agustus 2016

Terorisme Dalam Timbangan Islam (Hizbut Tahrir)

Terorisme Dalam Timbangan Islam
(Hidzbut Tahrir)

Penulis: Syaikh Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkhaly
---------------------------------------------------------------
Syaikh Zaid hafidzahullah menggolongkan Hizbut Tahrir dalam kelompok Teroris Pemikiran (Al Irhabul Fikri) dan ini jauh lebih berbahaya bagi umat dan generasi mudanya daripada teror fisik. Tidaklah teror fisik ini terjadi kecuali teror pemikiran telah merasuki dan merusak jiwanya terlebih dahulu.
Syaikh Zaid menggolongkan Hizbut Tahrir dalam kelompok Teroris Pemikiran (Al Irhabul Fikri) dan ini jauh lebih berbahaya bagi umat dan generasi mudanya daripada teror fisik. Tidaklah teror fisik ini terjadi kecuali teror pemikiran telah merasuki dan merusak jiwanya terlebih dahulu.

Dengan mengikuti perkembangan di masa kini, bahwa para peneror pemikiran itu terdiri dari berbagai kelompok dan individu. Mereka mengarahkan pemikirannya kepada para pemuda Muslim dan orang yang berada pada tingkat keilmuan tertentu, baik dari bangsa Arab atau selain Arab untuk meyakinkan mereka agar bersedia bergabung dalam gerakannya, baik secara fisik atau dukungan pemikiran, dengan propaganda bahwa mereka adalah para pembela Islam dengan gerakan organisasi mereka dan pena-pena dhalim mereka. Mereka adalah para da’i yang bersungguh-sungguh dalam menegakkan khilafah yang lurus yang akan didapati melalui tangan mereka.

Akibat dari keseriusan mereka dalam menyebarkan pemikirannya sehingga meluas dan menyebar ke seluruh penghujung bumi ini, muncullah sikap bodoh (tidak mau peduli) dengan nash (Al Kitab dan As Sunnah) bahkan mereka menjadi bodoh karena sikapnya yang mengikuti hawa nafsu dan menjauhi jalan keselamatan serta petunjuk. Hal ini merupakan balasan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai Dzat Yang Maha Tinggi yang telah menciptakan dan menyempurnakan ciptaan-Nya serta menentukan kadar masing-masing dan memberi petunjuk.

Adapun jamaah-jamaah yang telah menetapkan pemikiran-pemikiran yang tidak bersandar kepada Al Qur’an dan Sunnah (dengan pemahaman Salaf, pent.) di muka bumi ini, sesungguhnya mereka walaupun beraneka ragam manhaj dan pemikirannya akan tetapi semuanya bertemu (bersatu padu) dalam menentang dan memusuhi manhaj Salaf, baik mereka sadari ataupun tidak.

Kita ambil contoh dari harakah dan jamaah yang ada seperti : Hizbut Tahrir, Hizbut Tauhid Al Islamy, Jamaatut Takfir Wal Hijrah, Jamaah Al Qur’aniyah, Jamaah Syabab Muhammad, Jamaatul Jihad, Jamaatul Ikhwan, Jamaah Tabligh, Jamaah Al Jabhatul Islamiyah, Jamaah Jabhatul Inqaadz.

Dengan setiap kelompok (hizb) dari kelompok-kelompok ini memiliki pemikiran dan program serta manhaj yang diciptakan dan disusun oleh para pendirinya. Setiap jamaah dari jamaah-jamaah itu juga memiliki pemikiran dan manhaj yang beraneka ragam serta uslub (metode) tersendiri. Hanya saja pemikiran, manhaj, dan uslub yang digunakan tidak dilandasi oleh Al Qur’an dan Sunnah. Landasan atau rujukannya hanyalah hawa nafsu belaka yang diikuti dengan kejahilan dan taklid buta yang mengeluarkan orangnya dari jalan yang lurus. Hal yang dimaklumi, bahwa setiap hizb atau kelompok dari kelompok-kelompok tersebut mengaku bahwa dirinya berada di atas kebenaran serta anggotanya adalah para Mujahid di jalan Allah yang meninggikan bendera Islam.

Dan hal yang tidak disukai bahwa pemikiran serta manhaj mereka sesuai dengan berbagai macam tujuan dan arahannya mempunyai dampak/pengaruh ke hati dan akal kebanyakan pemuda baik laki-laki ataupun wanita, yang demikian ini karena gencarnya propaganda yang mereka lakukan melalui berbagai macam sarana yang disebarkan seperti buku, selebaran (buletin/tabloid), pengadaan ceramah dan diskusi-diskusi dengan perantara kaset.

Semua itu membangkitkan dan menyalakan semangat/perasaan yang berdampak kepada kesediaan mereka mengikuti ajakan tersebut dengan penuh kebutaan dan bertindak serampangan dalam rangka menyambut seruan dan panggilan pimpinan mereka walaupun akibat yang akan dihadapi berupa pertumpahan darah dan tergagahinya kehormatan dan tersebarnya kekacauan di muka bumi. Mereka menganggap bahwa mereka sedang berbuat sebaik-baik amalan, maka cukuplah hal itu sebagai tindakan teror secara fisik dan makna. Adapun teror pemikiran yang dimunculkan oleh profil-profil yang lemah tetapi mereka juga berkonfrontasi dengan manhaj Salaf dan orang-orangnya akan saya sajikan beberapa contoh individu, dunia ini telah dipenuhi oleh pemikiran mereka yang dapat memuaskan pemuda-pemuda yang masih polos, bahkan pemimpin mereka melalui ucapan-ucapannya yang mereka menyandarkan dirinya kepada fatamorgana berupa pujian saja. Sebagai contoh sebagian besar dari bid’ah dan mukhalafah yang muncul dari mereka tanpa adanya batasan, tanpa menyebutkannya, dan tanpa men-tahdzir darinya, serta tanpa menerangkan kejahatan dan kemudlaratannya. Orang-orang tersebut di antaranya :

Sayyid Quthb, cukuplah apa yang telah ditulis[27] oleh Al ‘Allamah Abdullah bin Muhammad Ad Duwaisy rahimahullah dan apa yang ditulis[28] oleh Al ‘Allamah Syaikh Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al Madkhaly hafidhahullah tentang akidah dan pemikirannya. Di sini akan saya cukupkan 3 (tiga) contoh saja tentang pemikiran teror (Irhabul Fikri) Sayyid Quthb yang banyak membawa korban terhadap orang yang dangkal wawasannya tentang ilmu serta jelek pemahamannya sehingga tidak dapat membedakan antara da’i penyeru kebenaran dan mana yang mengajak pada kesesatan serta pengkaburan yang berbahaya.
---------------------------------------------------------
** Kasyfu Mauqifi Al Ghazaly/Membela Sunnah Nabawy, Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhaly, Maktabah Ibnul Qayyim, Madinah.

*** Lihat uraian masalah ini dalam buku An Nukat, Ibnu Hajar 1/371-379. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 18/40-48 dan lain-lain.

**** Irhabul Fikr/Terorisme Dalam Timbangan Islam, karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhaly halaman 55-59, Daar Sabilul Mukminin, Dammam, 1417 H.

[27] Di dalam kitabnya Al Mauriduz Zalal fi Akhtha’i Tafsir Adz Dzilal.

[28] Pada kebanyakan tulisan beliau, khususnya Kitab Adhwa’ Islamiyyah ‘ala Aqidati Sayyid Quthb wa Fikrihi dan Kitab Matha’in Sayyid fi Ashhabi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Contoh Pertama : Berkata Sayyid Quthb setelah berbicara banyak lagi berbahaya, di mana pembicaraannya mengandung takfir (pengkafiran) umat yang ada di muka bumi. Adapun teks pembicaraannya : “Bahwasanya di muka bumi saat ini tidak ada satupun negara Muslim dan tidak pula ada masyarakat Muslim yang menjalankan syariat Allah ‘Azza wa Jalla dan fiqih Islam[29].”

Saya berkata berapa banyak ucapan-ucapan seperi ini yang terdapat dalam kitab-kitabnya. Coba rujuklah pada buku-buku bantahan yang telah saya sebutkan sebelumnya.

Sebagai perbandingan dengan ucapan di atas, Hizbut Tahrir menulis : “Berhubung kaum Muslimin saat ini hidup di Darul Kufur --karena diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala-- maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam diutus (menyampaikan risalah Islam)[30].”

Maka betapa mirip dan serupanya antara tulisan Hizbut Tahrir dan apa yang diucapkan oleh Sayyid Quthb. Terhadap tulisan Hizbut Tahrir di atas, cukuplah bantahan dari Syaikh Zaid, yaitu :

“Coba kalian perhatikan --semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memeliharamu atas apa yang terkandung dalam ucapan Sayyid Quthb tersebut-- sikap menghukumi dengan kekafiran yang terang-terangan dan secara umum kepada siapapun yang berada di muka bumi pada jamannya. Setelah memperhatikan dan meneliti, tidaklah kamu lihat bahwasanya berhak bagi para penuntut ilmu yang adil untuk merenungkan sikap menghukumi secara terang-terangan ini. Ini merupakan suatu bentuk teror pemikiran kepada manusia, pengkaburan, tahdzir dari meyakini keislaman seorang hakim (pemimpin) atau rakyat di muka bumi atau meyakini benarnya ucapan yang menentang hukum atau dalil yang menggugurkannya. Dan kapan saja kamu meyakini semua itu, sesungguhnya hal itu dianggap keluar dari jalur kebenaran atau tenggelam ke dalam lumpur kebathilan, maka celakalah baginya. Dan di atas pemahaman itu, berapa banyak pemuda yang belum mempunyai kematangan --dalam ilmu hikmah dan akal-- di berbagai tempat yang kalian jumpai, mereka mencari dengan penuh kesungguhan tentang manhaj yang mereka dapat hidup di bawah naungannya.
Namun tiba-tiba sebuah tangan menyambar dan meracuni pemikiran mereka dengan pemikiran Sayyid Quthb dan orang-orang sepertinya dalam akidah dan manhaj. Disandarkan kepada apa yang tersebar di tangan mereka dari hasil karya Sayyid Quthb atau tulisan orang-orang lulusan madrasahnya atau yang telah sepakat dengannya dalam hal pemikiran, pandangan, serta manhaj.

Kemudian merekapun memeluk apa yang mereka telah merasa puas dengannya. Sementara dari pihak pemuka-pemukanya menerangkan kepada para pemuda bahwa mereka berada di atas manhaj yang haq dan selain mereka tidaklah menampakkan hakikat keislaman dan tidak berada di atas manhaj para pendahulu, sebagaimana anggapan mereka. Sungguh jelek anggapan tersebut.
Dan ketika itulah mereka mewajibkan diri-dirinya untuk menjalankan manhaj ini baik secara pemahaman, penyebaran, dan pembelaannya apapun keadaan dan akibatnya.

[Kumpulan Risalah Ilmiyah - Dinukil dari Buku Bagian Kedua - Hizbut Tahrir Mu’tazilah Gaya Baru]

http://www.rujukanmuslim.com/p/m.html?m=1#gsc.tab=0&gsc.q=hizbut%20tahrir&gsc.sort=

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

☆~[🌠 Salafy Kolaka || www.salafykolaka.net

Telegram Channel:
@salafykolaka
[🌌]» http://bit.lyy/salafykolaka

——— ✧ ※⊕※ ✧ ———

Jumat, 05 Agustus 2016

Tentang BACAAN RUQYAH

•:
:.
```📗BACAAN RUQYAH UNTUK ORANG YANG SAKIT SESUAI SUNNAH NABIﷺ```

Berikut ini adalah bacaan berdasarkan Sunnah Nabi ﷺ untuk orang yang sakit semoga Allah memberikan kesembuhan.

Untuk orang perempuan yang sakit, bacaannya dengan mengganti dhomir menjadi ‘ki’, sedangkan bagi orang laki dibaca ‘ka’. Boleh juga dibaca dengan disukun. Berikut ini adalah bacaan-bacaan untuk orang sakit jika yang sakit adalah orang perempuan.

1⃣ Membacakan surat dan ayat apa dari Al-Qur`an sebagai ruqyah (pengobatan) bagi orang yang sakit. Seluruh ayat dalam Al-Qur`an adalah penyembuh.

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

'Dan Kami turunkan dari al-Quran berupa penyembuh dan rahmat bagi orang yang beriman….' (Q.S al-Isra’: 82).

2⃣ Memperbanyak bacaan alFatihah di dekat orang yang sakit. Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam bersabda:

وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ

''Tidakkah engkau tahu bahwa alFatihah adalah ruqyah?'' (H.R al-Bukhari dan Muslim)

3⃣ Bacaan yang dibaca 7 kali di sisi orang yang sakit:

أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكِ

(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ahmad)

4⃣ Dibaca sekali di sisi orang yang sakit:

بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكِ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكِ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ أَوْ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكِ بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكِ

(H.R Ibnu Majah dan Ahmad)

5⃣ Dibaca sekali di sisi orang yang sakit dengan diikuti mengusapkan tangan ke tubuh orang yang sakit:

أَذْهِبْ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

(H.R al-Bukhari dan Muslim)

6⃣ Jika orang yang sakit mengeluhkan bagian tubuh tertentu yang sakit, maka dibacakan bismillah 3 kali, kemudian letakkan tangan orang yang meruqyah ke bagian tubuh penderita yang sakit dengan membaca sebanyak 7 kali:

أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

(H.R Muslim)

〰〰〰〰〰
⭕Pertanyaan:

Bismillah.
Assalamu'alaykum.
Ustadz ana mau tanya, ana pernah melihat seorang yang katanya adalah peruqyah syar'i, dia meruqyah pasien yg kesurupan jin dengan cara menyembelih, memukul punggung, dll. Bagaimana hukumnya ustadz?

✅Jawaban:

Waalaikumussalam. Kalau dengan cara menyembelih, misalkan karena jinnya mempersyaratkan harus ada penyembelihan baru akan keluar dari tubuh orang yang kesurupan, maka itu adalah kesyirikan. Itu termasuk penyembelihan kepada selain Allah..

Sebenarnya tidak perlu dengan memukul punggung dan semisalnya, cukup dibacakan saja ayat-ayat Al-Qur`an, maka insyaAllah akan tercapai tujuan keluarnya jin itu dari tubuh orang tsb. Tidak perlu berdialog panjang lebar dengan jin itu kecuali seperlunya. Intinya hanya dibacakan. Cuma kondisinya berbeda-beda. Ada yang cuma dibacakan beberapa ayat sudah keluar, ada juga yang harus sabar berlembar-lembar halaman mushaf baru keluar..

_▫Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah_

Link: bit.ly/2ahK5Lp
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجموعة الاستفادة ۞

Kamis, 04 Agustus 2016

haramnya melakukan safar tanpa izin orang tua

Datang seorang lelaki menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meminta izin untuk berjihad fi sabilillah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  bertanya kepadanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Dia menjawab: “Ya.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun mengatakan:
“Pada kedua orang tuamulah engkau berjihad (bersungguh-sungguh berbakti).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah yang dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (no. 2528) disebutkan: “Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ingin ikut berjihad, sementara kedua orang tuanya menangis. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan:
“Kembalilah engkau kepada keduanya, dan buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (6/141): “Hadits ini merupakan dalil haramnya melakukan safar tanpa izin orang tua, karena jihad saja demikian. Apalagi kalau hanya safar biasa.”

Selasa, 02 Agustus 2016

Tentang SHALAT SUNNAH EMPAT RAKAAT SEBELUM SHALAT ASAR

Soal:

Apa hukum salat sunah sebelum Ashar, dua atau empat rakaat atau lebih?

Jawab:

Disyariatkan bagi seorang muslim untuk salat sebelum salat Ashar empat rakaat, salam setiap dua rakaat. Berdasarkan sabda Rasulullah yang artinya,

“Semoga Allah merahmati seorang hamba yang salat empat rakaat sebelum Ashar.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menghasankannya, juga Ibnu Khuzaimah dan beliau menshahihkannya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Bulughul Maram.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang artinya,

“Salat malam dan siang adalah dua rakaat dua rakaat.”

Riwayat Ahmad dan ahlu sunan yang empat dengan sanad yang hasan.

Wabilahit taufik washalallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa shahbihi wasallam.

[Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’]

Sumber artikel:
http://tashfiyah.com/hukum-salat-sunah-sebelum-ashar/

BERJALAN DENGAN MBONDO TANGAN

👐👣BERJALAN DENGAN MBONDO TANGAN (meletakkan kedua tangan pada pantat)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

✋Maaf apabila terdapat kata yang kurang sopan.

💎Asy Syaikh Hamud At-Tuwaijiry rahimahullah berkata dalam:
📚 Kitabnya Al-Idhoh wat Tabyin (hal 187).

🅾“Perbuatan yang rendah ini termasuk perbuatan orang-orang Perancis dan yang semisal mereka dari musuh-musuh Allah Ta'ala, sebagaimana hal tersebut telah disampaikan kepada kami oleh orang orang-orang yang banyak bergaul dengan mereka dan menyaksikan hal demikian dari mereka. Dan sungguh telah diambil perbuatan demikian dari mereka oleh banyak orang dari kalangan orang-orang bodoh di tengah Muslimin."

📄Beliau berkata pada hal 189:
💬“Sungguh itu merupakan perbuatan yang teranggap buruk menurut orang-orang yang memiliki muru'ah dan budi pekerti yang luhur. Bagaimana hal tersebut tidak buruk bagi seorang lelaki!? Dia meletakkan tangannya pada duburnya lalu ia berjalan di antara orang-orang, sementara dirinya dalam keadaan yang teranggap rendah demikian yang tidak patut bagi anak kecil terlebih lagi orang-orang dewasa. Maka seyogyanya orang yang berakal untuk mengangkat diri kepada perkara-perkara yang mulia yang akan memperindah dan menghiasi dirinya, dan menjauh dari perkara-perkara rendah yang akan mengotori dan memperburuk dirinya. Dan Allah semata Yang Maha memberi taufik."

⚠️Hal-hal negatif yang terdapat dalam perbuatan itu:

1⃣ Bertentangan dengan adab yang baik dengan meletakkan kedua tangan pada dubur.
2⃣ Menyerupai perbuatan orang 'ajam. Sementara kita secara umum dilarang menyerupai mereka.
3⃣ Menyerupai tawanan perang yang terikat.

🔰Semoga bermanfaat!

👇🏻Lihat contoh gambar di bawah!

قال الشيخ حمود التويجري رحمه اللّٰه في كتابه:

⬅" الإيضاح والتبيين" ص 187:

" وهذا الفعل السخيف من أفعال الإفرنج وأضرابهم من أعداء اللّٰه تعالى، كما حدثنا بذلك من خالطهم كثيرا، ورأى ذلك منهم، وقد تلقّىٰ ذلك عنهم كثير من سفهاء المسلمين" ،

وقال ص 189: " إنه فعل مستقبح عند ذوي المروءات والشِّيم، وكيف لا يكون ذلك قبيحا بالرجل أن يضع الرجل على دبره ثم يمشي بين الناس، وهو على ذلك الوضع المستهجن المزري بالصبيان الصغار، فضلا عن الرجال الكبار. فينبغي للعاقل أن يسمو إلى معالي الأمور التي تُجَمّله وتُزَيِّنُه، وسيبعد عن سفاسف الأمور التي تدنسه وتشينه،

واللّٰهُ الموفق" ....اهـ.⬇

💥الأول: ما فيه من منافاة الأدب في وضع اليدين على الدبر.
💥الثاني: مشابهة الأعاجم ، والعجم ممن نهينا عن التشبه بهم في الجملة.
💥الثالث: مشابهة الأسارى المقيدين.

^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^-^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
Wa. M S
📢 Publikasi :

📬Telegram Ahkam, Tanya jawab
📲 tlgrm.me/LilHuda

🔶💠💠💠🔶💠💠💠🔶
#tangandibelakang  #mbondo

Minggu, 31 Juli 2016

HUKUM ADOPSI ANAK

HUKUM ADOPSI ANAK

salafymedia.com/blog/hukum-adopsi-anak/

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi RasulNya, keluarga beliau serta sahabatnya, wa ba’du.
Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan dari sekertaris pelaksana Dewan Punjab untuk Kesejahteraan Anak, yang ditujukan kepada Ketua Bagian Riset Ilmiah, Fatwa dan Dakwah, yang dilimpahkan kepadanya dari Sekertaris Jenderal Majlis Ulama Besar no. 86/2 tanggal 15/1/1392H, yang isinya meminta penjelasan lebih jauh tentang aturan serta kaidah-kaidah berkenaan dengan hak anak adopsi dalam masalah waris?

Jawaban
Pertama : Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.
Kedua : Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya.

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 4-5]

مَنْ اِدَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ، أَوْ اِنْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَ الِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ الْمُتَتَابَعَةُ

“Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” [Hadits Riwayat Abu Daud]
Ketiga : Dengan keputusan Allah yang membatalkan hukum adopsi anak (yaitu pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung) dengan keputusan itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman jahiliyah hingga awal Islam berupa.
Membatalkan tradisi pewarisan yang terjadi antara pengadopsi (ayah angkat) dan anak adopsi (anak angkat) yang tidak mempunyai hubungan sama sekali. Dengan kewajiban berbuat baik antara keduanya serta berbuat baik terhadap wasiat yang ditinggalkan setelah kematian (ayah angkat) pengadopsi selama tidak lebih dari sepertiga bagian dari hartanya. Hukum waris serta golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan secara terperinci dalam syari’at Islam. Dalam rincian tersebut tidak disebutkan adanya hak waris di antara keduanya. Dijelaskan pula secara global perintah berbuat baik dan sikap ma’ruf dalam bertindak.

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama)” [Al-Ahzab : 6]
Allah membolehkan pengadopsi (ayah angkat) nikah dengan bekas istri anak angkat setelah berpisah darinya, walaupun diharamkan di zaman jahiliyah. Hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah sebagai penguat keabsahannya sekaligus sebagai pemangkas adat jahiliyah yang mengharamkan hal tersebut.

لَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya). Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” [Al-Ahzab : 37]
Nabi menikahi Zaenab binti Jahsy atas perintah Allah setelah suaminya Zaid bin Haritsah menceraikannya.
Keempat : Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.

1. Seseorang boleh memanggil kepada yang lebih muda darinya dengan sebutan “wahai anakku” sebagai ungkapan kelembutan, kasih sayang, serta perasaan cinta kasih sayang kepadanya, agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan nasehatnya atau memenuhi kebutuhannya. Boleh juga memanggil orang yang usianya lebih tua dengan panggilan, “wahai ayahku” sebagai penghormatan terhadapnya, mengharap kebaikan serta nasehatnya, sehingga menjadi penolong baginya, agar budaya sopan santun merebak dalam masyarakat, simpul-simpul antar individu menjadi kuat hingga satu sama lain saling merasakan persaudaraan seagama yang sejati.
Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan menebarkan kasih sayang.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادِهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْؤُ تَدَاعَى لَهُ سَائِرَ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih sayang serta pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu organ mengeluh kesakitan, niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak dapat tidur” [Hadits Riwayat Ahmad dan Muslim]

اِلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya bagaikan suatu bangunan sebagiannya menopang sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]
Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim, fakir miskin, tuna karya dan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yaitu dengan mangasuh dan berbuat baik kepadanya. Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang terlantar dan tak terurus. Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk dari buruknya pendidikan serta sikap kasarnya, ketika ia merasakan perlakuan kasar serta sikap acuh dari masyarakat.
Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi orang tidak mampu, anak yatim, anak pungut, anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu. Bila keuangan Baithul Mal tidak mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada orang-orang mampu dari kalangan masyarakat, sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَيُّمَا مُؤْ مِنٍ تَرَكَ مَالاَ فَلْيَرِثَهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا، وَإِنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعَل فَلْيَأْ تِنِيْ فَاَنَا مَوْلاَهُ

“Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka, hendaknya diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak, siapapun mereka. Tetapi jika meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku, karena aku walinya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]
Inilah yang disepakati bersama, semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad , keluarga serta sahabatnya.
[Komisi Tetap Untuk Fatwa, Fatawa Islamiyah 4/497]