Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apabila seseorang masuk ke masjid pada hari jumat dan ia mendapati celah pada ujung shaf pertama. Apakah lebih utama untuk duduk pada shaf kedua, yang dekat dengan (di hadapan) imam ataukah di ujung shaf pertama?
Jawaban:
Apabila ia bisa mendengar khutbah, seperti di masjid yang padanya pengeras suara dan tidak ada yang samar baginya dari khutbah.
Maka duduk di shaf yang pertama lebih utama, tanpa keraguan.
Adapun ketika dia tidak bisa mendengar khutbah, maka duduk di hadapan imam (khatib) lebih utama.
Yang demikian dikarenakan mendengarkan khutbah hukumnya WAJIB.
Sementara mendapatkan shaf pertama sunnah.
Dan sekarang -walhamdulillah- kebanyakan dari masjid-masjid yang ada, menggunakan pengeras suara.
Sumber: Silsilah Liqaat Bab al Maftuh (Liqa 124)
# forumsalafy .net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar