Cari Blog Ini

Senin, 15 Desember 2014

Tentang MENUNDA-NUNDA PEMBAGIAN WARISAN

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Ketika ditanyakan kepada beliau tentang menunda pembagian harta peninggalan mayit, beliau hafizhahullah menjawab:
أما إذا مات الميت فإن ترِكته تؤول إلى ورثته ، وتجب المسارعة في قسمتها وإعطاء كلِّ ذي حقٍ حقه لينتفع به ويتوسع به ، وينال الميت أجرٌ من ذلك ، "إنك إن تذر ورثتك أغنياء خيرٌ من أن تدعهم عالةً يتكففون الناس" ، فيُبادَر إلا إذا كان هناك عوائق تمنع من القسمة فتؤخر إلى أن تزول هذه العوائق ،أما مادام ليس هناك عوائق من قسمة الترِكة فتجب المبادرة في قسمتها وإعطاء كلِّ ذي حقٍ حقه
“Adapun jika dia telah meninggal maka hartanya diserahkan kepada ahli warisnya dan wajib untuk segera membagikannya dan memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, agar dia bisa memanfaatkannya dan mendapatkan kelapangan dengannya. Juga agar si mayit mendapatkan pahalanya.
إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ
“Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, hal itu lebih baik dibandingkan engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan sehingga mereka mengemis kepada manusia.” (HR. Al-Bukhary no. 1295 dan Muslim no. 1628)
Jadi hendaknya disegerakan, kecuali jika ada hal-hal yang menghalangi pembagian sehingga terpaksa ditunda sampai hal-hal yang menghalangi tersebut hilang. Adapun selama tidak ada hal-hal yang menghalangi pembagian harta warisan, maka wajib menyegerakannya dan memberikan hak kepada setiap pihak yang memiliki hak.”

Sumber: alfawzan .af .org .sa/node/13590

Alih bahasa: Abu Almass

forumsalafy .net

###

Tanya:
Bismillah. Ustadz -hafizakalah-, mohon nasehat dan bimbingan, untuk ahli waris yang menahan pembagian harta warisan tanpa alasan yang jelas, sehingga hingga diantara ahli waris ada yang meninggal sebelum menerima haknya (warisan).

Jawab:
Ma'asyaral ikhwah rahimakumullah.
Apabila seorang telah meninggal dan dia memiliki harta, maka harta tersebut setelah diselesaikan segala keperluan jenazah, kemudian hutang-piutang, wasiat, masih ada tersisa dari harta tersebut, maka itu milik ahli waris. Apabila mereka hendak segera membagi, maka segera dibagi. Namun kalau mereka seluruhnya sepakat untuk menunda, ya terserah mereka, itu harta mereka. Kalau mereka seluruhnya sepakat untuk tidak membaginya terlebih dahulu, maka terserah mereka, itu tergantung kesepakatan mereka.
Tapi kapan salah satu diantara mereka tidak setuju, minta segera dibagi, ya hendaknya segera dibagi. Tapi kalau seluruhnya sepakat, ya silahkan karena itu hak mereka. Bagaimana kalau kemudian sampai ada yang meninggal, itu diserahkan kepada ahli waris yang meninggal. Misalnya dia punya anak, maka diserahkan kepada anaknya. Sekian anaknya dibagi-bagikan sesuai dengan berapa harta warisan yang dia dapatkan, maka itulah yang dibagikan kepada ahli waris yang berikutnya.

http://www.thalabilmusyari.web.id/2013/07/menahan-harta-warisan-tanpa-alasan.html

1 komentar: