Cari Blog Ini

Kamis, 26 Maret 2015

Tentang AMALAN DI KOTA MADINAH KETIKA BERANGKAT HAJI ATAU UMROH

Amalan di Kota Madinah
(Oleh: Al Ustadz Qomar ZA, Lc.)

Perlu diketahui bahwa amalan di kota Madinah ini tidak ada kaitannya dengan manasik haji sama sekali, bahkan itu merupakan amalan tersendiri sehingga yang tidak hajipun disyariatkan mengamalkannya demikian pula tentunya apabila jama'ah haji tidak melakukannya maka sah-sah saja hajinya.
Di antara amalan yang dilakukan di kota Madinah adalah:
1. Memperbanyak sholat di Masjid Nabawi karena pahalanya sangat besar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Satu kali sholat di masjidku ini lebih baik daripada seribu sholat di selainnya kecuali Masjidil Haram. [HR Al Bukhori dan Muslim dari Abu Huroiroh -semoga Allah meridhoinya-]
Sehingga semakin banyak sholat di sana maka akan semakin baik.
2. Berkunjung ke masjid Quba dan sholat sunnah di sana karena dulu Nabi sering melakukannya.
3. Berziarah ke makam Nabi shallallahu'alaihi wa sallam.
4. Berziarah ke makam/kuburan Baqi' karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.
5. Berziarah kuburan syuhada' Uhud karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.

Berziarah Kubur
Sebelum kami jelaskan adab ziarah kubur maka perlu diketahui bahwa ziarah kubur dibagi menjadi tiga macam:
1. Ziarah sunnah. Yaitu ziarah dengan cara yang sesuai syariat, tidak menyengaja melakukan safar/bepergian jauh untuknya, memperhatikan adab-adabnya dan dengan tujuan mengingatkan akhirat serta mendo'akan ahli qubur.
2. Ziarah bid'ah. Yaitu yang tidak sesuai dengan tuntunan Nabi, contohnya mengusap-usap kuburan dengan tujuan ngalap berkah atau sholat di kuburan atau tawasul dengan ahli kubur atau meyakini bahwa dengan berdo'a di tempat itu lebih mustajab atau menyengaja melakukan safar untuk itu.
3. Ziarah syirik. Yaitu bilamana peziarah berdo'a kepada ahli kubur tersebut, minta kekayaan, kesembuhan, kesuksesan dan sejenisnya.

Adab Berziarah Kubur
Agar ziarah kubur kita termasuk ziarah yang sunnah dan agar terhindar dari ziarah yang bid'ah lebih-lebih yang syirik maka semestinya kita mengetahui adab-adab ziarah dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya, itulah yang akan kami paparkan berikut ini secara ringkas.
1. Ziarah disyari'atkan atau disunnahkan untuk mengambil pelajaran dan mengingatkan akhirat, dengan syarat jangan mengucapkan ucapan-ucapan yang membuat murka Allah ketika berziarah, seperti berdo'a kepada selain Allah, menangisi mayit dengan suara keras dan sejenisnya.
2. Syariat ziarah kubur berlaku bagi pria dan wanita -menurut madzhab yang terkuat-.
3. Hanya saja bagi wanita tidak boleh sering-sering melakukannya karena ada larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
4. Mengucapkan salam kepada Ahli kubur, di antara yang dicontohkan:
ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﺪِّﻳَﺎﺭِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻭَﻳَﺮْﺣَﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻘْﺪِﻣِﻴﻦَ ﻣِﻨَّﺎ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﺄْﺧِﺮِﻳﻦَ ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻜُﻢْ ﻟَﻠَﺎﺣِﻘُﻮﻥَ
"Semoga keselamatan atas penghuni tempat tinggal (kuburan), dari kalangan mukminin dan muslimin, semoga Allah merahmati orang yang telah mendahului di antara kami dan orang yang belakangan dan kami insya allah benar-benar akan menyusul kalian."
ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺪِّﻳَﺎﺭِ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ، ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻠَﺎﺣِﻘُﻮﻥَ ، ﺃَﺳْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﻨَﺎ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﺍﻟْﻌَﺎﻓِﻴَﺔَ
"Semoga keselamatan atas kalian wahai penghuni tempat tinggal (kuburan), dari kalangan mukminin dan muslimin, dan kami insya allah benar-benar akan menyusul kalian, aku memohon untuk kami dan untuk kalian keselamatan."
5. Tujuan berziarah adalah untuk mengingatkan akhirat dan untuk mendoakan ahli kubur.
6. Boleh berziarah ke kuburan orang yang meninggal bukan dalam keadaan muslim tapi hanya dengan satu tujuan yaitu mengambil pelajaran.
7. Dan tentu tidak mendo'akan kebaikan untuknya bahkan hendaknya memberinya berita duka dengan an-nar/neraka.
8. Tidak membaca al-Quran di kuburan karena tidak ada dalilnya dalam sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan justru menyelisishi hadits nabi berikut ini:
Dari Abu Huroiroh, bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: Jangan kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat Al-Baqoroh. [Shahih, HR Muslim]
Nabi mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk dibacakan padanya Al-Quran, oleh karenanya beliau menganjurkan untuk membaca Al-Quran di rumah-rumah dan melarang untuk menjadikan rumah-rumah itu layaknya kuburan-kuburan yang tidak dibacakan padanya Al-Quran. [Ahkamul Jana'iz: 242]
9. Boleh mengangkat tangan ketika mendo'akan ahli qubur.
10. Akan tetapi ketika berdo'a tidak menghadap ke kubur bahkan menghadap ke ka'bah/qiblat.
11. Tidak berjalan di antara kubur-kubur dengan alas kaki.
12. Tidak disyariatkan tabur bunga.
13. Tidak boleh duduk di atas kuburan atau menginjaknya.
14. Tidak boleh sholat di kuburan atau sholat menghadapnya.
Dari Abu Martsad Al-Ghonawi ia mengatakan, saya mendengar Rasulullah bersabda: Janganlah kalian sholat menghadap kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya. [Shahih, HR Muslim]
[Diringkas dari kitab Ahkamul Janaiz]

Ziarah Kubur Nabi shallallahu'alaihi wa sallam
Pada dasarnya tata caranya sama dengan ziarah ke kuburan yang lain hanya saja ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, yaitu:
1. Ketika berziarah ke kubur beliau shallallahu'alaihi wa sallam maka hendaknya mengucapkan salam dan salawat kepadanya, misalnya seorang mengucapkan:
السلام عليك يا رسول الله ورحمة الله وبركاته
itu sudah cukup.
2. Lalu mengucapkan salam kepada Abu Bakar:
السلام عليك يا أبا بكر
3. Juga mengucapkan salam kepada Umar bin Khattab:
السلام عليك يا عمر
Karena Abu Bakar dan Umar dimakamkan di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
4. Sangat perlu diperhatikan bahwa niat ke Madinah demi berziarah ke kubur Nabi shallallahu'alaihi wa sallam tidak boleh karena Nabi melarang yang demikian, bahkan berniatlah untuk bepergian ke masjid Nabi dan beribadah di sana karena pahalanya besar, yang demikian dianjurkan oleh beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu setelah sampai di Madinah baru berziarah. Dua niat itu berbeda, dan berbeda pula hukumnya walaupun sekilas nampak tidak ada perbedaan bagi yang tidak jeli memandangnya. Masalah ini kembalinya kepada Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
Dari Umar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam Al-Makhzumi, bahwa Abu Bashroh bertemu Abu Huroiroh ketika datang. Maka Abu Bashroh mengatakan: 'Dari mana kamu datang?' la menjawab, 'Aku datang dari gunung Thur, aku sholat di sana'. Abu Bashroh mengatakan: 'Sesungguhnya kalau aku bertemu kamu (sebelum itu) kamu tidak akan (jadi) berangkat, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: "Tidak boleh dilakukan safar kecuali ke tiga masjid saja: masjidku ini, masjid Al-Haram dan masjid AI-Aqsho." [HR Ahmad dan Ath-Thoyalisi. Dishahihkan oleh Al-Albani. Ahkamul janaiz: 287]
Safar yang dimaksud adalah untuk melakukan ibadah di tempat tersebut secara khusus dengan keyakinan keistimewaan tempat tersebut.
Jadi, salah bila seorang calon jamaah haji ditanya: Bapak mau haji? Lalu ia jawab dengan mengatakan: 'Saya mau ziarah makam Rasul', atau 'kubur Nabi'. Katakan saja 'Hendak haji', itulah yang benar. Adapun setelah itu Allah beri kemudahan ke kota Madinah maka semua orang yang di sana baik penduduk asli maupun pendatang maka disyariatkan baginya untuk melakukan hal-hal di atas. Masalah ini sangat perlu diperhatikan.

Hadits Sholat Arba'in (40 kali) di Masjid Nabawi
Barangsiapa yang shalat di masjidku 40 shalat tidak tertingal satu shalatpun maka tercatat baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari adzab dan keselamatan dari kemunafikan. [HR Ahmad dan Thabarani]
Hadits ini Mungkar, artinya di samping lemah juga menyelisihi hadits yang shahih.
Dikatakan lemah karena dalam sanadnya terdapat seorang rawi bernama Nubaith bin Umar. Dia tergolong periwayat yang majhul yakni tidak dikenal, di samping itu, juga menyelisihi hadits yang shahih berikut ini:
Barangsiapa yang shalat karena Allah dalam sebuah jama'ah selama 40 hari, ia dapatkan takbir yang pertama maka tertulis baginya dua kebebasan, bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan. [HR Tirmidzi dishahihkan oleh Asy-Syaikh al-Albani dalam Kitab As-shahihah no. 2652]
Perhatikan perbedaan antara kedua redaksi hadits tersebut, didapati bahwa pada hadits yang shahih tidak ada kata "masjidku" dan terdapat di dalamnya kata "berjama'ah dan mendapatkan takbir yang pertama", juga 40 hari bukan empat puluh shalat.
[lihat perincian penjelasan hadits tadi dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Adl-Dho'ifah: 364]

Roudloh
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz -Ketua para mufti di Saudi Arabia semasa hidupnya- mengatakan:
Disunnahkan untuk memperbanyak sholat sunnah di Roudloh berdasarkan hadits yang shohih yang menerangkan keutamaannya yaitu sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Apa yang di antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman- dari taman-taman surga."
Adapun sholat wajib maka seyogianya bagi pengunjung Masjid Nabawi atau yang lainnnya agar maju ke depan dan berusaha di shof awal terus semampunya.
[At-Tahqiq wal ldhloh:80]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar