Cari Blog Ini

Jumat, 20 Maret 2015

Tentang DAGING BABI TIDAK NAJIS

Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi najis atau tidaknya daging babi. Namun yang rajih (kuat) daging babi ini suci bukan najis. Ini merupakan pendapat Al-Imam Malik dan Dawud Adz-Dhahiri. (Tahqiq fi Ahaditsil Khilaf, 1/70)

Mereka yang mengatakan daging babi najis berdalil dengan firman Allah dalam surat Al-An‘am ayat 145:
“Katakanlah; Dari apa yang diwahyukan kepadaku, aku tidak mendapatkan sesuatu yang diharamkan untuk memakannya kecuali bila makanan itu berupa bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena dia merupakan rijs atau merupakan sebab kefasikan dan keluar dari ketaatan atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…”
Rijs dalam ayat di atas mereka maknakan dengan najis. Tapi yang benar maknanya adalah haram, karena memang demikian yang ditunjukkan dalam konteks ayat ini, di mana ayat ini menjelaskan perkara yang diharamkan untuk memakannya, bukan perkara yang najis. Dan sesuatu yang haram tidak berarti ia najis, bahkan terkadang didapati sesuatu yang haram itu suci. Seperti firman Allah yang menyatakan haramnya menikahi ibu dan yang seterusnya dari ayat ini, sementara seorang ibu tidaklah najis.

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Tsa‘labah Al-Khasyani yang menunjukkan perintah untuk mencuci bekas bejana ahlul kitab dengan alasan mereka menggunakan bejana tersebut untuk memasak babi dan untuk minum khamr. Dalil mereka ini dijawab bahwa perintah mencuci bejana di sini bukan karena najisnya tapi untuk menghilangkan sisa makanan dan minuman yang diharamkan untuk mengkonsumsinya. Demikian dijelaskan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam As-Sailul Jarrar (1/38).

Sumber: Syariah Edisi 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar