Cari Blog Ini

Rabu, 13 Mei 2015

Tentang PERGI KE MASJID DENGAN JALAN KAKI ATAU NAIK KENDARAAN

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata,
قَالَ رَسُولُ اللهِ : أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهَ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْحُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ
“Telah bersabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, ‘Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan Allah akan angkat derajat-derajat (kalian)?’ Mereka menyatakan, ‘Ya, wahai Rasulullah.’ Beliau mengatakan, ‘Menyempurnakan wudhu meskipun payah, MEMPERBANYAK LANGKAH KE MASJID, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ar-ribath, itulah ar-ribath, itulah ar-ribath (yakni tergolong menjaga perbatasan wilayah muslimin)’.” (Sahih, HR. Muslim)

###

Ayat ke-12 Surat Yaasin
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ
Arti Kalimat: Sesungguhnya Kami menghidupkan yang mati dan Kami menulis perbuatan dan jejak-jejak mereka. Dan segala sesuatu telah Kami perhitungkan dan jaga dalam (catatan) yang merupakan Imam yang jelas (Lauhul Mahfudzh).

Sebagian Ahlut Tafsir menjelaskan makna jejak-jejak yang dicatat oleh Allah adalah langkah kaki dalam mengerjakan kebaikan, seperti langkah kaki menuju masjid. Bani Salamah yang tempat tinggalnya jauh dari masjid ingin berpindah tempat dekat dengan masjid. Namun Nabi memberikan arahan kepada mereka untuk tetap di tempat tinggalnya, karena hal itu akan menyebabkan semakin besarnya pahala mereka karena jarak yang jauh berjalan kaki menuju masjid. Sesungguhnya langkah kaki seseorang yang berjalan menuju masjid tercatat sebagai pahala untuk berangkat maupun pulangnya.
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ لَا أَعْلَمُ رَجُلًا أَبْعَدَ مِنْ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لَا تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ قَالَ فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوْ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِي الظَّلْمَاءِ وَفِي الرَّمْضَاءِ قَالَ مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ
Dari Ubay bin Ka’ab –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Ada seseorang laki-laki yang aku tidak mengetahui ada orang yang lebih jauh kediamannya dari masjid dibandingkan dia. Dia tidak pernah terlewatkan dari sholat (di masjid). Ada seseorang yang mengatakan kepadanya: Tidakkah sebaiknya engkau membeli keledai yang bisa engkau tunggangi di masa gelap dan di saat panas. Orang tersebut menyatakan: Aku tidak suka rumahku di samping masjid. Aku ingin tercatat (pahala) langkah kakiku menuju masjid dan langkah kakiku ketika kembali ke keluargaku. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Allah telah menggabungkan (kedua pahala untuk berangkat dan pulang) bagimu seluruhnya. (H.R Muslim)

Abu Utsman Kharisman

WA al-I'tishom

###

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan:
هل يُأجرمن يذهب إلى المسجد بالسيارة أجر الخطا؟
Apakah seseorang yang pergi ke masjid dengan naik mobil juga mendapat pahala seperti pahala orang yang berjalan kaki?

Jawaban: 
إن شاء الله إذا كان لا يصل إليه إلا بالسيارة للبعد أو المشقة أرجو أنه ينال ذلك كالذى يركب الحمار أو البعير
In syaa Allah.
Jika jarak masjid yang jauh atau adanya kesulitan untuk mencapai masjid tersebut kecuali dengan naik mobil, maka saya berharap dia juga mendapat pahala tersebut, dan semisal dengannya seorang yang naik keledai atau unta.

Sumber:
ar .miraath .net/fatwah/2453

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta
Fatwa no. 8734
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Tanya:
Apa hukumnya seorang yang berangkat  ke masjid dengan mengendarai mobil, baik masjidnya dekat atau pun jauh?

Jawab:
Itu tidak mengapa. Namun berjalan kaki LEBIH UTAMA apabila dia bisa melakukannya.

Majmuah Manhajul Anbiya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar