Cari Blog Ini

Rabu, 27 Mei 2015

Tentang WANITA MEMAKAI PAKAIAN YANG BERHIASKAN RENDA, BORDIRAN, ATAU HIASAN LAINNYA

Al Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

Tanya:
Apa hukumnya, pakaian seorang wanita untuk keluar rumah yang berhiaskan seperti renda, atau bordir, atau warna yang berbeda-beda?

Jawab:
Jadi gambarannya, pakaian wanita sudah menutup auratnya, hanya saja pada bagian-bagian tertentu, itu ada rendanya, kemudian ada bordirnya. (Sekarang ditanya saja) renda itu tujuannya dipasang untuk memperkuat jahitan atau untuk memperindah baju? Memperindah? (Yang boleh menjawab yang penjahit, ada penjahit tidak disini?)
Itu dalam rangka supaya semakin kuat atau semakin indah? Semakin indah ya?
Bordiran itu tujuannya untuk apa? Sama juga? Memperindah?
Berarti tidak boleh wanita keluar dengan menggunakan pakaian yang mengandung unsur perhiasan atau keindahan. Tidak boleh! Jawabannya tidak boleh. Maka hati-hati kepada ummahat, baik itu yang memakai, atau yang menjual, kalau ada renda-rendanya ataupun bordir, tidak boleh dipakai dan tidak boleh dijual. Barakallahufiikum.
Karena dilarang sama Allah Subhanahu Wata'ala.

TIS (Thalab Ilmu Syar'i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar