Soal:
Seorang pedagang yang berpenghasilan mencapai 10 juta/bulan (laba bersih), apakah terkena wajib zakat baginya?
Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini:
Ya, ia terkena zakat uang jika uang tersebut tersimpan sampai setahun (menurut hitungan tahun Hijriyah) tanpa berkurang dari nishab (harga 595 gram perak). Zakatnya sebesar 1/40 (2.5%).
Adapun zakat profesi (penghasilan), tidak disyariatkan. Zakat perdagangan juga tidak disyariatkan menurut pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a’lam.
Sumber: Asy Syariah Edisi 086
Tidak ada komentar:
Posting Komentar