Asy Syaikh Ahmad bin Yahya an Najmy ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
Pertanyaan:
ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺭﺳﻢ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﺑﺤﺠﺔ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻢ؟
Hukum menggunakan gambar sebagai bahan praktek pelajaran?
Jawaban:
ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﻤﺼﻮﺭﻭﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘﻢ
Menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para penggambar, kemudian dikatakan kepadanya: “Hidupkanlah apa yang telah engkau buat!”
ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻵﺧﺮ: ﻣﻦ ﺻﻮﺭ ﺻﻮﺭﺓ ﻛﻠﻒ ﺃﻥ ﻳﻨﻔﺦ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺮﻭﺡ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻨﺎﻓﺦ؛ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﻫﻮ ﻗﺪﺳﻲ ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺮﻭﻳﻪ ﻋﻦ ﺭﺑﻪ: ﻓﻤﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﻳﺨﻠﻖ ﻛﺨﻠﻘﻲ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺫﺭﺓ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺷﻌﻴﺮﺓ
Dan pada hadits yang lain dengan lafadz: “Barang siapa yang menggambar sebuah gambar (makhluk bernyawa) maka kelak dia akan diperintahkan untuk meniupkan ruh padanya padahal dia tidak akan mampu meniupkan padanya ruh.”
Dan pada hadits qudsi bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda sebagaimana yang beliau riwayatkan dari Rabb-Nya: ”Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang mencoba menciptakkan seperti ciptaan-Ku, maka coba dia menciptakan dzarroh (satu biji atom) atau dia menciptakan satu biji gandum.”
ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﺭﻭﺡ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻣﺠﺴﻤﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻣﺠﺴﻤﺔ ﻭﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺑﺎﻟﻴﺪ ﺃﻭ ﺑﺎﻵﻟﺔ ﻭﻗﺪ ﺯﻋﻢ ﻗﻮﻡ ﺃﻥ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻟﻤﺎ ﻻ ﻇﻞ ﻟﻪ ﺃﻱ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﻤﺠﺴﻤﺔ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﺯﻋﻢ ﻻ ﻳﺴﺘﻨﺪ ﺇﻟﻰ ﺩﻟﻴﻞ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﺠﺎﺭﺍﺓ ﻟﻠﻮﺍﻗﻊ ﻭﺗﺮﻙ ﻟﻠﻨﺼﻮﺹ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺎﻟﺘﺤﺎﻛﻢ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻭﺍﻟﺨﻀﻮﻉ ﻟﺤﻜﻤﻬﺎ ﻭﻳﺮﺩ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺑﻤﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪﻡ ﻣﻦ ﺳﻔﺮ ﻭﻭﺟﺪ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻗﺪ ﺳﺘﺮﺕ ﺳﻬﻮﺓ ﻟﻬﺎ ﺑﻘﺮﺍﻡ ﺃﻱ ﺛﻮﺏ، ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭ، ﻓﻮﻗﻒ ﻭﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺃﻋﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻏﻀﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺎ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺇﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻮﺭﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳﻌﺬﺑﻮﻥ ﺑﻬﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘﻢ، ﺛﻢ ﺃﻣﺮ ﺑﻬﺘﻜﻪ؛ ﻫﺬﺍ ﺃﻭ ﻣﻌﻨﺎﻩ
Dari semua hadits di atas menunjukkan tentang keharaman menggambar makhluk bernyawa, sama saja berbentuk patung ataukah berbentuk gambar biasa, dan sama saja baik menggambarnya dengan tangan atau menggunakan alat.
Sebagian pihak menyangka bahwa menggambar makhluk bernyawa jika (gambar tersebut) tidak memilki bayangan atau tidak berbentuk patung maka tidak mengapa, akan tetapi ini dugaan yang tidak bersandar pada dalil akan tetapi semata-mata hanya melihat realita saja dan meninggalkan nash-nash syariat yang kita diperintahkan oleh Allah untuk berhukum dengannya serta tunduk terhadap hukum-Nya.
Dan cukuplah membantah pendapat mereka ini hadits yang diriwayatkan imam al-Bukhari bahwasannya pernah suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dari safarnya dan mendapati Aisyah telah menutupi bilik kamarnya dengan tirai yang bergambar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhenti dan tidak masuk ke dalam, maka Aisyah berkata: “Aku berlindung kepada kepada Allah dari kemurkaan Allah dan Rosul-Nya.” Maka Beliau berkata: “Wahai Aisyah sesungguhnya orang-orang yang menggambar seperti ini akan diadzab denganya pada hari Kiamat kemudian dikatakan kepadanya, “Hidupkanlah apa yang telah engkau buat.”
Kemudian Beliau memerintahkan Aisyah untuk menghapus gambar tersebut, demikianlah riwatnya atau yang semakna dengannya.
ﻭﻓﻴﻪ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻇﻞ ﻟﻬﺎ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻛﺬﺍﺕ ﺍﻟﻈﻞ ﻷﻥ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﻮﺏ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﻇﻞ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭﻣﻦ ﺟﻨﺢ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﻧﻤﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻟﻬﻮﻯ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ. ﻭﻗﺪ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﻣﺎﻻ ﺭﻭﺡ ﻓﻴﻪ ﻛﺎﻟﺠﺒﺎﻝ ﻭﺍﻷﺷﺠﺎﺭ ﻭﺍﻷﻭﺩﻳﺔ ﻭﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻓﺄﺟﺎﺯ ﺫﻟﻚ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻟﻤﻦ ﺳﺄﻟﻪ ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻪ: ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻻﺑﺪ ﻓﺎﻋﻼ ﻓﺼﻮﺭ ﻣﺎﻻ ﺭﻭﺡ ﻓﻴﻪ. ﻭﺍﺣﺘﺞ ﻣﻦ ﻣﻨﻊ ﺑﺎﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻘﺪﺳﻲ ﺍﻟﺴﺎﺑﻖ: ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺫﺭﺓ ﻓﻠﻴﺨﻠﻘﻮﺍ ﺷﻌﻴﺮﺓ
Maka pada hadits ini terdapat dalil bahwa gambar yang tidak memiliki bayangan juga haram sebagaimana yang memiliki bayangan, dikarenakan gambar yang ada pada tirai tersebut tidak memiliki bayangan, dan pendapat inilah yang benar.
Barang siapa yang berpaling dari pendapat ini maka sesungguhnya dia melakukannya semata karena hawa nafsu.
Para ulama berselisih tentang makhluk yang tidak bernyawa seperti gunung, pohon-pohon, lembah-lembah dan semisalnya, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu membolehkannya yaitu ketika beliau ditanya maka beliau berkata; “Kalau engkau terpaksa harus menggambar maka gambarlah sesuatu yang tidak memiliki ruh.”
Adapun pendapat yang tidak membolehkan gambar makhluk secara mutlak mereka berhujjah dengan hadits qudsi di atas yang berbunyi, “Maka hendaklah mereka menciptakan dzarroh (biji atom) atau menciptakan biji gandum.”
ﻭﺍﻷﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﻣﺎ ﻳﺼﻨﻌﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻛﺎﻟﺒﻴﻮﺕ ﻭﺍﻟﺴﻴﺎﺭﺍﺕ ﻭﺍﻟﻄﺎﺋﺮﺍﺕ ﻭﺍﻟﺴﻼﺡ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ. ﻭﻳﺠﺘﻨﺐ ﻣﺨﻠﻮﻗﺎﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺭﻭﺡ ﻓﻴﻪ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Akan tetapi yang lebih utama kita katakan: Boleh menggambar mahkluk yang merupakan hasil karya manusia seperti gambar rumah, mobil, pesawat, senjata dan semisalnya, dan hendaknya kita menjauhi (tidak menggmbar) makhluk-mahkluk ciptaan Allah walaupun makhluk tersebut tidak memiliki ruh. Wallohu a’lam.
Sumber:
www .sahab .net/forums/index .php?showtopic=108042
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar