Cari Blog Ini

Minggu, 16 Agustus 2015

Tentang MENGUMANDANGKAN AZAN SEBELUM AZAN SUBUH

Disunnahkan mengumandangkan adzan sebelum adzan subuh.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ﺇﻥ ﺑﻼﻻً ﻳﺆﺫﻥ ﺑﻠﻴﻞ، ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻭﺍﺷﺮﺑﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﻤﻌﻮﺍ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﺑﻦ ﺃﻡ ﻣﻜﺘﻮﻡ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺆﺫﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﻄﻠﻊ ﺍﻟﻔﺠﺮ
Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari (sebelum fajar shadiq), maka makan dan minumlah kalian sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum, sesungguhnya tidaklah ia mengumandangkan adzan sampai telah terbit fajar shadiq. (HR. Bukhari dan Muslim)

Disunnahkan menambahkan lafadz asholatu khairum minannaum pada adzan subuh setelah lafal hayya alal falah. Pendapat yang kuat di kalangan para ulama bahwa lafazh tambahan ini dikumandangkan pada adzan subuh bukan pada adzan sebelum subuh.

Syaikhul islam rahimahullah berkata adapun sesuatu selain adzan yang dikumandangkan sebelum terbitnya fajar baik berupa tasbih, nasyid, doa dengan meninggikan suara maupun yang semisalnya yang dilakukan di tempat adzan. Ini semua tidak disunahkan menurut para imam bahkan sekelompok ulama dari mazhab maliki, as-syafii dan ahmad menganggapnya sebagai bagian dari bidah yang dibenci. Tidak ada satu dalil pun yang menganjurkannya dan tidak ada satu apapun yang menuntutnya perlu diadakan.

Sumber: ummuyusuf .com

###

Asy-Syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Ta’ala

Pertanyaan:
كم يكون الوقت الفارق بين الأذان الأول والأذان الثاني سماحة الشيخ؟
Berapa jeda waktu (pemisah) antara adzan pertama dan adzan kedua, wahai syaikh yang mulia?

Jawab:
الأفضل أن يكون قريب جاء في بعض الروايات أنه ليس بينهما إلا أن يصعد هذا وينزل هذا يعني قريب يكون الأذان قبل نصف ساعة أو ما يشبه ذلك حتى ينتبه الناس أن الوقت قريب والذي في الصلاة حتى يبادر بالإيتار ونحو ذلك. أما الأذان في منتصف الليل أو الواحدة؟ ما ينبغي لا، يجب أن يكون قريب من الفجر حتى تحصل الفائدة من التنبيه
Yang utama, jeda keduanya pendek. Pada sebagian riwayat, bahwa tiada jarak antara kedua adzan tersebut kecuali yang ini naik dan yang ini turun, yaitu waktunya pendek. Adzan (pertama dilakukan) setengah jam sebelum (adzan fajar) atau semisalnya sehingga manusia terbangun/ tersadarkan akan dekatnya waktu (Shubuh). Orang yang sedang berada pada shalat, agar segera melaksanakan shalat witir dan semisalnya.
Adapun adzan di tengah-tengah malam atau jam satu? Hal ini tidak sepatutnya dilakukan.
Yang wajib adalah adzan tersebut dilakukan mendekati waktu fajar (masuknya waktu shalat Shubuh yang ditandai dengan fajar shadiq), sehingga faedah berupa peringatan tersebut tercapai.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/14545

Alih bahasa: Ustadz Abu Bakar Jombang hafizhahullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar