Cari Blog Ini

Sabtu, 17 Oktober 2015

Tentang PENENTUAN MASUKNYA BULAN MUHARAM

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: 
Saya seorang pemuda yang telah diberi hidayah oleh Allah dengan cahaya Al-Haq. Saya ingin melaksanakan Shiyâm ‘âsyûrâ` dan semua shiyâm pada hari-hari yang utama di luar Ramadhân. 
Apakah boleh terkait dengan shiyâm ‘âsyûra` saya bersandar pada kalender dalam penentuan masuknya bulan Muharram, ataukah berhati-hati dengan cara bershaum sehari sebelum dan sesudah itu lebih utama? Jazâkumullâh Khairan.

Jawab:
Tetap wajib atasmu untuk bersandar kepada ru’yatul hilâl. 
Namun ketika tidak ada ketetapan ru`yah maka engkau menempuh cara ihtiyâth, yaitu dengan menyempurnakan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.

[diterbitkan di majalah Ad-Da’wah edisi 1687 tanggal 29/12/1419 H. lihat Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah XV/402, fatwa no. 157]

http://www.manhajul-anbiya.net/fatwa-fatwa-penting-seputar-asyura/

Majmu'ah Manhajul Anbiya

###

Al-Ustadz Qamar hafizhahullah Ta'ala

Kami -sebagian pengajar di ma'had Minhajus Sunnah- bertanya kepada ustadz Qamar hafizhahullah Ta'ala pada hari Senin 6 Muharram 1437 H di maktabah:
"Afwan Ustadz, kapan kita melaksanakan puasa Asyura? Bagaimana sikap kita yang benar?"

Beliau menjawab:
"Kita ikut pemerintah RI."

Penanya:
"Pemerintah RI tidak berdasarkan rukyatul hilal. Pemerintah Saudi mengumumkan bahwa tanggal 1 Muharram 1437 H jatuh pada hari Kamis berdasarkan penggenapan bulan karena hilal tidak terlihat. Sementara pemerintah RI menetapkan bahwa tanggal 1 Muharram jatuh pada hari Rabu berdasarkan hisab."

Ustadz:
"Iya. Kita ikut pemerintah.
فإن أصابوا فلكم ولهم، وإن أخطأوا فلكم وعليهم
"Jika mereka benar, pahalanya bagi kita dan mereka. Dan jika mereka salah, pahalanya bagi kita namun dosanya mereka tanggung."
Dalam menentukan bulan Ramadhan, kita ikut pemerintah. Ini adalah ibadah yang wajib. Apalagi puasa Asyura adalah sunah. Sehingga kita berpuasa Asyura pada hari Jum'at (dan Tasu'a pada hari Kamis)."

Selasa, 7 Muharram 1437 H.

Pon. Pes. Minhajus Sunnah Magelang

DISEBARKAN OLEH IMS

Publikasi:
WA Salafy Solo
www.salafymedia.com
8 Muharram 1437 H | 21 Oktober 2015

###

Syaikh Abdullah Abu Buthain rahimahullah

Tanya:
Bagaimana jika terjadi keraguan dalam menentukan Hilal Muharram?

Beliau menjawab:
Diriwayatkan dari Ahmad ia berkata : "Apabila tersamarkan atas kita awal bulan maka kita berpuasa tiga hari." [Ad Durarus Saniyyah, jilid 3 hal 360]
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : Ahmad berkata : "Jika awal bulan itu samar maka hendaknya berpuasa tiga hari. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa ia telah berpuasa pada tanggal 9 dan 10." [Al Mughni, jilid 3 hal 178]
Berkata 'Allamah Ibnu Qasim rahimahullah :
"Dan hal itu (puasa tiga hari karena ragu) bukan termasuk puasa syak (ragu) yang dilarang. Karena puasa syak yang dilarang adalah pada awal ramadhan." [Hasyiyah ar Raudhul Murabbi', jilid 3 hal 451]

Alih Bahasa : Abdurrahman bin Harun

Majmu'ah Ittiba'us Salaf (Sumpiuh)

Via WA Al-Manshuroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar