"Apabila seorang muadzin mulai (mengumandangkan) adzan dan seseorang yang duduk tidak seyogyanya ia berdiri, akan tetapi bersabarlah (tetap duduk) sampai selesai (adzan) agar tidak tasyabuh dengan syaithan."
Di nukil dari kitab Al mulakhosh al fiqhiy, kitab ash shalat, bab fii ahkamil adzan wal iqomah, hal. 53, Asy Syaikh Shaleh Al Fauzan hafidzahullah, cet. daar ibn hazm
WA washoya salaf
Publikasi:
WA Salafy Solo
www.salafymedia.com
22 al Muharram 1437 H | 4 Nopember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar