Cari Blog Ini

Rabu, 23 Desember 2015

Najiskah Alkohol?

º Najiskah Alkohol? º

¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯

✍ Jawab:

˜˜˜˜˜˜˜˜

🌿 Alhamdulillah.

➲ Telah kita ketahui pada pembahasan Problema Anda edisi lalu bahwa alkohol merupakan bahan memabukkan yang merupakan inti dari khamr, sehingga HARAM bagi seorang muslim untuk memiliki alkohol dengan cara apa pun,

➱ baik dengan membuatnya sendiri,

➱ membelinya, atau

➱ dengan cara yang lain.

➲ Desinfeksi alat-alat medis bukanlah alasan yang ditolerir untuk bisa menggunakan alkohol, dengan dua alasan:

﴾1﴿ ➥≫———————•••••

🌿📑 Rasulullah bersabda:

↻🌷↺

“Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit.”

―――――――

➲ Beliau mengatakan hal ini ketika Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya tentang pembuatan khamr untuk pengobatan.

📚 (HR. Muslim, no. 1984)

➲ Dan masih ada hadits-hadits lainnya yagn menunjukkan haramnya pengobatan dengan sesuatu yang haram.

―――――――――――――――――――

﴾2﴿ ➥≫———————•••••

🌿📑 Kondisi darurat yang dengan itu diperbolehkan menggunakan sesuatu yang haram, adalah jika memenuhi dua persyaratan, sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ 📚 (6/330, cetakan Darul Atsar):

(a) Seseorang terpaksa menggunakannya jika tidak ada alternatif lain.

(b) Ada jaminan/ kejelasan bahwa dengan itu kondisi darurat akan benar-benar teratasi.

➲ Padahal fakta membuktikan bahwa penanganan medis bukanlah satu-satunya alternatif kesembuhan.

➲ Karena tidak sedikit penderita yang sembuh tanpa penanganan medis. Melainkan hanya dengan rutin mengkonsumsi obat-obat nabawi atau ramuan-ramuan tertentu disertai kesungguhan dalam menghindari pantangan penyakit yang dideritanya.

➲ Anggaplah pada kondisi darurat tertentu terkadang seseorang terpaksa harus menjalani penanganan medis, namun –alhamdulillah– masih banyak alternatif lain selain alkohol untuk disinfeksi alat-alat medis.

➲ Adapun najis atau tidaknya alkohol, maka ini kembali kepada permasalahan najis atau tidaknya khamr.

➥•  •  •  •  •  •  •

🔖➲ Jumhur ulama, termasuk imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah) berpendapat bahwa:

——————————

➱khamr adalah najis

——————————

➥•  •  •  •  •  •  •

🌿 Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

➲Mereka berdalilkan firman Allah:

↺📋↻

“Wahai orang-orang yang beriman, hanyalah sesungguhnya khamr, judi, patung-patung yang disembah, dan azlam1 adalah rijs, merupakan amalan setan.” (Al-Ma`idah: 90)

———————

🌿➲ Namun yang benar adalah pendapat Rabi’ah (guru Al-Imam Malik), Al-Laits bin Sa’d Al-Mishri, Al-Muzani (sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i) dan Dawud Azh-Zhahiri, bahwa:

——————————

➱khamr bukan najis

——————————

🔖➲ Ini yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.

➲≫ Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci kecuali ada dalil yang menunjukkan najisnya.

➲≫ Karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya khamr, maka kita menghukuminya dengan hukum asal.

➲≫ Meskipun khamr haram namun tidak berarti najis, karena tidak ada konsekuensi bahwa sesuatu yang haram mesti najis.

―――――――――――――――――――

📚 Tholibul Ilmi Cikarang

___________________________

🌎 asysyariah.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar