Cari Blog Ini

Selasa, 20 September 2016

Tentang MEMBAYAR UTANG DENGAN MATA UANG YANG BERBEDA

🌴💵💰💳HUKUM MEMBAYAR HUTANG DISAAT ADA PERBEDAAN HARGA (KURS) MATA UANG

🔰Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:

📝Pertanyaan: Seorang penanya dari Yaman bertanya, jika ada seseorang meminjam sejumlah uang dari seseorang lainnya, kemudian terjadi perubahan nilai kursnya (nilai tukar mata uang), apakah hutangnya dibayar dengan nilai tukar yang dahulu atau yang sekarang? hal ini terkhusus disana ada perubahan nilai tukar dengan perubahan yang signifikan, tolong beri penjelasan kepada kami?

✏️Jawab:
💰Jika seseorang meminjam uang dari orang lain, maka hutang tersebut dibayar dengan sesama jenisnya, yakni seperti seseorang yang berhutang dengan riyal yaman, maka dia membayar dengan riyal Yaman, baik nilai kurs-nya naik atau turun.
💵Sebagaimana seandainya dia meminjam satu sha' tepung gandum, maka dia harus mengembalikannya dengan satu sha' tepung gandum, baik harga tepung tersebut naik atau turun,
💶begitu pula seandainya seseorang hutang satu sha' beras, maka dia harus mengembalikannya dengan satu sha' dari beras, apakah harga satu sha' beras itu sedang naik atau turun,
✍Demikian juga mata uang, jika seseorang meminjam uang/mata uang tertentu, maka dia harus membayarnya dengan sejenisnya, apakah nilai dari mata uang tadi naik ataukah turun, na'am.

✏️Seandainya jika dia tidak mempedulikan mata uangnya, maka dia boleh membayar hutangnya dengan mata uang lain, maksudnya yakni seandainya dia tidak peduli dengan mata uang yang dia pinjam dan memilih pengganti berupa mata uang yang lain, maka dia mengembalikannya dengan mata uang yang baru tersebut.

حكم وفاء القرض مع اختلاف قيمة العملة

السائل من اليمن يقول إذا اقترض شخص من الناس مبلغا ثم تغير صرف العملة فهل يرجع المال بسعره القديم أم الجديد خاصة بأن هناك عملات تغيرت أسعارها بشكل كبير جدا وضحوا لنا ذلك؟

الجواب

الشيخ: إذا اقترض شخص من آخر نقدا فإنه يرده إليه بجنسه يعني اقترض ريالات يمنية فإنه يردها ريالات يمنية سواء ارتفعت قيمتها أم انخفضت كما أنه لو اقترض صاعا من البر فإنه يرد صاع من البر سواء زادت القيمة أم نقصت ولو اقترض صاع من الرز فإنه يرد صاع من الرز سواء زادت القيمة أم نقصت وهكذا أيضا النقد إذا اقترض نقدا فإنه يرد مثله سواء أن زاد أم نقص نعم لو ألغي النقد بالمرة فإنه يرجع إلى بدله يعني لو ألغي النقد الذي استلفه ووضع بدله نقدا آخر فإنه يرد بدله من هذا النقد الجديد { فتاوى نور على الدرب للشيخ العثيمين }

📚Sumber: Fatawa Nuurun 'alad Darb (2/16)

🔃http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=150272

Wallahu ta'ala a'lam bish-showab
📈Disajikan oleh Goresan  Makkah

🎯Join channel: http://bit.ly/makkahindonesia

###

💵🌴💰MEMINJAM UANG DOLAR KEMUDIAN MEMBAYAR DENGAN POUNDS MESIR

🔰Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:

✍Soal: Salah satu kerabatku tinggal di Kairo meminta pinjaman sebesar 2500 Pounds Mesir, Dan saya telah mengirimnya 2000 US dolar yang saat itu bernilai 2490 Pounds Mesir.
▪️Dan saat ini kerabatku ingin membayar hutangya, tapi yang kita ketahui, kita TIDAK PERNAH ADA KESEPAKATAN akan kapan waktu bayarnya dan bagaimana caranya (dengan dolar atau pounds),

✏️Pertanyaannya:
👉Apakah saya membayar dalam bentuk pounds Mesir sebesar 2490 pounds, tapi *pada hari-hari ini* uang sejumlah itu senilai dengan 1800 US dolar (lebih kecil dolarnya kalau saya bayar kepada dia dalam bentuk pounds) ataukah Saya bayar dalam dolar sebesar 2000 US dolar, tapi uang sejumlah itu jika kita beli dolar dengan pounds menjadi 2800 pounds Mesir, yakni menjadi lebih banyak 300 pounds Mesir dari jumlah pounds pertama kali dia pinjam (2490 Pounds mesir)?

🗝Jawab:
👍Yang wajib dia bayar hutang kepadamu adalah dalam bentuk DOLAR,
Karena hal ini adalah pinjaman yang terjadi darimu kepada dia.

✍Akan tetapi seandainya kalian berdua ingin berdamai maka jika dia membayar hutangnya kepadamu dengan Pounds Mesir, maka TIDAK MENGAPA.
✅Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: dahulu kami menjual onta di Baqi’ dengan uang Dirham, maka kami pun memperoleh darinya uang Dinar, dan disaat kita menjual dengan uang Dinar maka kami memperoleh darinya uang Dirham, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تتفَرّقا وبَيْنَكُمَا شَيْءٌ

Artinya: Tidak mengapa engkau mengambil darinya dengan harga *pada hari itu* juga sebelum keduanya berpisah dalam keadaan antara keduanya tersisa sesikit (dari tukar menukar).
📕Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Asy-Syaikh Al-Albani mendhaifkannya, akan tetapi hadits ini dihukumi oleh Tirmidzi sebagai hadits Mauquf sampai ke Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, pent.

✏️Maka hal ini adalah tukar menukar uang dari selain jenisnya, maka hal itu seperti halnya menjual emas dengan perak.

🔑Maka jika engkau dan dia bisa bersepakat untuk dia memberimu uang pound mesir sebagai ganti dari dolar tersebut, *_dengan syarat_* engkau tidak mengambil darinya pound yang lebih banyak dari *waktu terjadinya kesepakatan dalam penggantian mata uang*, jika syarat tersebut terpenuhi, maka hal tersebut tidak mengapa.

💊Sebagai misal adalah jika uang 2000 US dolar pada saat sekarang senilai dengan 2800 Pound Mesir, maka engkau tidak mengambil darinya 3000 pound Mesir.

🕹Akan tetapi engkau hanya boleh mengambilnya baik *2800 pound Mesir atau boleh pula dalam bentuk dolar 2000 US dolar*, itu saja.

⏺Yakni engkau hanya boleh mengambil dengan *harga saat ini*, atau kurang dari harga sekarang, tidak melebih-lebihkan dari harga sekarang, karena jika engkau mengambil lebih banyak dari harga sekarang maka sungguh engkau telah mengambil untung sesuatu yang bukan tanggung jawabmu (milikmu,pent), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari keuntungan selama belum ada yang menanggungnya.

✏️Adapun jika engkau mengambil dengan *harga sekarang*, maka tidak ada keuntungan darinya, dan jika engkau mengambil nilai yang lebih kecil dari hari sekarang maka ini adalah mengambil apa yang menjadi hakmu dan melepaskan sisanya yang hal tersebut tidak mengapa.

📚Sumber: Fatawa An-Nairaat fil Buyu' wal Mu'amalat, hal 33. cet. Dhous Salaf, Mesir.

Wallahu ta'ala a'lam bish-showab
📈Disajikan oleh Goresan  Makkah

🎯Join channel: http://bit.ly/makkahindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar