Cari Blog Ini

Rabu, 05 Oktober 2016

Fatwa Ulama’ Tentang Al Husainiyyah

Syaikh Abdul Aziz bin Bas rahimahullah ditanya: “Apa hukum perayaan Al Husainiyyah  (salah satu ibadah kaum Syiah untuk mengenang terbunuhnya Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhu) dan hal-hal yang terjadi di dalamnya meliputi menampar dan mencakar pipi, ratapan tangis wanita dan menyobek-nyobek pakaian (karena bersedih), juga memukul diri sendiri yang kadang menggunakan senjata tajam, serta istigasah yang dilakukan kepada orang mati dan kepada ahlul bait (keluarga Nabi sallalahualaihi wasallam) yang mulia”?

Beliau rahimahullah menjawab: “Ini adalah kemungkaran yang menjijikan dan bid’ah yang diada-adakan. Hal itu wajib untuk ditinggalkan dan tidak boleh ikut serta di dalamnya, juga tidak boleh memakan makanan yang dihidangkan pada acara tersebut. Karena Rasulullah sallallahualaihi wasallam dan para sahabatnya dari kalangan ahlul bait tidak melakukannya. Rasulullah sallalahualaihi wasallam bersabda (artinya), “Barang siapa membuat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama islam maka perkara tersebut tertolak”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Beliau shallalahualaihi wasallam juga bersabda (artinya), “Barang siapa beramal dengan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak”. (HR. Muslim). Hadits-hadits yang semakna sangatlah banyak.

Adapun beristigasah kepada orang mati dan kepada ahlul bait, hal tersebut adalah syirik besar berdasarkan kesepakatan para ulama’ dan sesuai dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya), “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doa)nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka?” (Al-Ahqaf: 5).

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga ditanya: “Apa hukum memakan daging-daging sembelihan yang disembelih di tempat dan pada acara tersebut (Husainiyyah)? Juga apa hukum meminum minuman-minuman yang dibagi-bagikan di jalan-jalan menuu Husainiyyah dan yang dibagikan kepada masyarakat umum?

Beliau rahimahullah menjawab: “Terkait soal ini, maka jawabannya sama dengan soal sebelumnya yaitu hal tersebut adalah bid’ah yang mungkar dan tidak boleh ikut serta dalam acara tersebut, tidak boleh makan dari sembelihan-sembelihannya juga tidak boleh minum dari minuman-minuman yang disajikan.

Jika penyembelih menyembelihnya untuk selain Allah subhanahu wata’ala dari kalangan ahlul bait atau selainnya, maka hal tersebut adalah syirik besar berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya), “Katakanlah (wahai Muhammad) sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rab semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah subhanahu wata’ala).” (Al-An’am: 162)

Dikutip dengan sedikit peringkasan dari Majmuk Fatawa Al Allamah Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah

Alhamdulillah, sekarang kita telah mengetahui bahwa apa yang dilakukan orang-orang syi’ah tersebut terkandung padanya banyak perbuatan kemaksiatan bahkan kekufuran yang tentunya tidak ada dasarnya dalam Islam, bahkan bertolak belakang dengan ajaran agama yang lurus ini, Maka sudah sepatutnya bagi kaum muslimin untuk tidak ikut serta dalam acara-acara tersebut atau yang semisalnya.

Wallahu a’lam.

The post Fatwa Ulama’ Tentang Al Husainiyyah appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/10/05/fatwa-ulama-al-husainiyyah-ibadah-kaum-syiah-mengenag-terbunuhnya-husain-bin-ali-radhiyallahu-anhu-bulan-muharram/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar