Cari Blog Ini

Jumat, 14 Oktober 2016

Hukum Membangunkan Jamaah Yang Tidur Ketika Khutbah Jum’at

Pertanyaan: Sebagian orang ada yang tidur ketika khutbah Jumat berlangsung. Apakah kalau kami membangunkan mereka, kami termasuk orang yang berbuat sia-sia sehingga tidak mendapatkan keutamaan shalat Jumat?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

Disukai membangunkan mereka hanya dengan perbuatan saja, tanpa dengan ucapan. Karena berbicara ketika khutbah berlangsung itu tidak diperbolehkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,

إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت

“Jika engkau mengatakan kepada temanmu ‘diam!’ pada hari Jumat, sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari)

Dari hadits tersebut, Nabi shallallahu alaihi wasallam menamakan perbuatan orang tadi sebagai sesuatu yang sia-sia, padahal orang itu bermaksud melakukan amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan). Hal ini menunjukkan kewajiban untuk diam dan haramnya berbicara ketika khutbah berlangsung. Wallahul Muwaffiq.

(Majmu’ Fatawa Ibn Baz)

The post Hukum Membangunkan Jamaah Yang Tidur Ketika Khutbah Jum’at appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/10/14/hukum-membangunkan-jamaah-tidur-ketika-khutbah-jumat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar