Cari Blog Ini

Senin, 17 Oktober 2016

Masalah tahdzir terhadap person tertentu

Masalah tahdzir terhadap person tertentu

PERTANYAAN

Bismillah

Al afwu
Ada pertanyaan ikhwah yg perlu di tanyakan ke asatidzah. Jika antum berkenan mohon bantuannya utk tanyakan hal ini ke asatidzah hafidzahumullah....

Bismillah

Afwan ustadz ana bertanya & sangat membutuhkan jawaban atas pertanyaan ana dari ustadz

Baarakallahu fiykum

Tanya:

Ketika seorang ikhwah sudah tau& paham hukum haramnya gambar bernyawa, lalu kemudian dia melakukan hal itu (berfoto ria) dgn penuh kesadaran tanpa ada udzur syar'i, lalu kami sudah menasehatinya, bahkan sampai asatidzah sdh menasehatinya. Apakah ikhwah tersebut masih di golongkan sebagai salafiyyah...?

Apakah dalam menentukan seseorang itu di tahdzir harus ada tahapan seperti nasehati, tegakkan tahdzir lalu di boikot...?

Kemudian dlm masalah diatas apakah ikhwah itu bisa di boikot...?

Mohon jawabannya ustadz Baarakallahu fiykum

JAWABAN

Masalah tahdzir thd person tertentu, sebaiknya dikonsultasikan kepada asatidzah setempat yg mengenal dgn baik bagaimana sebenarnya permasalahan yg terjadi dan bagaimana sebenarnya kondisi orang tsb.

Jika setiap pihak bisa menjatuhkan vonis tahdzir pada orang tertentu sekedar dari uraian singkat, tanpa mengetahui kondisi riil sebenarnya, akan timbul fitnah yg besar di mana-mana.

_____
Ustadz Kharisman hafizhahullah

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/masalah-tahdzir-terhadap-person-tertentu.html

Bersedekah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Bersedekah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor (501 )

Pertanyaan 2:
Apa pahala dan ganjaran kebaikan yang didapatkan oleh orang yang sudah meninggal dari sedekah yang dihadiahkan untuknya? Misalnya, apakah bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal bisa menambah amal kebaikannya?

Jawaban 2:

Bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal merupakan perbuatan yang disyariatkan, baik berupa harta maupun doa.

Telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad, dan para penulis Kitab Sunan (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dll) dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: Jika anak Adam meninggal dunia maka seluruh amalnya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya
(Nomor bagian 9; Halaman 26)

Secara umum hadis ini menyatakan bahwa pahala sedekah sampai kepada orang yang sudah meninggal dan Nabi tidak membedakan antara sedekah yang dilakukan karena wasiat ataupun tidak. Maka hadis ini mencakup kedua kondisi tersebut.

Bukanlah maksud dari hadis ini bahwa hanya anak yang bisa mendoakan orang yang sudah meninggal, karena banyak hadis sahih lainnya yang menjelaskan disyariatkannya berdoa untuk yang sudah meninggal, seperti juga menyalatinya, begitu juga ziarah kubur, tidak ada bedanya apakah hal itu dilakukan oleh keluarga dekat ataupun bukan.

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu `anha dari Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Bahwa ada seorang lelaki berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan tidak berwasiat. Apakah dia mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Iya". .

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

AnggotaAnggotaWakil Ketua Komite
Abdullah bin Mani` Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi

_________
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=3029&PageNo=1&BookID=3

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/10/bersedekah-atas-nama-orang-yang-sudah.html

Sabtu, 15 Oktober 2016

Tentang GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

tasfiyah.com

Shaikh Muqbil: How Is the Head to Be Cut Off from a Picture?

Question:

The ḥadīth: “The [prohibited] image is only the head, so when the head has been cut off, there is no [remaining prohibition in the] image.” So how is the cutting of the image to be done?

Answer:

The blotting out [of the picture] comes about as in the [authentic] ḥadīth: that it take the form of a tree, [that] it not be like an image of a person. So one blots it out and draws lines on it until it takes the form of a tree.

Source:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1760

N.B.: Title mine (Trans.).

http://tasfiyah.com/shaikh-muqbil-head-cut-off-picture/

###

tasfiyah.com

Al-Albānī: Does Drawing a Line Through the Neck of a Prohibited Image Make It Permissible?

Ḥadīth 1921: “The [prohibited] picture is [really] the head, so if the head is cut off, there is no picture.”

[…H]is saying ﷺ in Abu Hurairah’s ḥadīth, “Jibrīl came to me…” [to the end of] the ḥadīth bears supporting testimony to [the authenticity of ḥadīth 1921]: in it, [Jibrīl said], “So give an order that the head of the figure in the house be cut off so that it comes to take the form of a tree….”

So this is clear regarding the [ruling that] cutting the head of a formed image–a three dimensional figure–makes it like a non-image [in permissibility].

I [Shaikh Al-Albānī] say: And this is regarding the three dimensional figure, as we mentioned; as for images printed on paper or those embroidered on cloth, it is not enough to draw a line on the neck to make it appear as if [the head] has been cut off from the body.

Rather, it is a must that the head be removed, and with that, the distinguishing features of the image are changed, and it becomes, as he ﷺ said, “like a tree in form.”

So memorize this and do not be deceived by that which has come in some of the books of Islāmic jurisprudence and by those who have taken that as a base [upon which the ruling here is made].

Silsilah Al-Aḥādīth Aṣ-Ṣaḥīḥah, ḥadīth no. 1921, vol. 4, p. 554.

N.B.: Title mine (Trans.).

http://tasfiyah.com/al-albani-drawing-line-neck-prohibited-image-make-permissible/

Jumat, 14 Oktober 2016

Hukum Membangunkan Jamaah Yang Tidur Ketika Khutbah Jum’at

Pertanyaan: Sebagian orang ada yang tidur ketika khutbah Jumat berlangsung. Apakah kalau kami membangunkan mereka, kami termasuk orang yang berbuat sia-sia sehingga tidak mendapatkan keutamaan shalat Jumat?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

Disukai membangunkan mereka hanya dengan perbuatan saja, tanpa dengan ucapan. Karena berbicara ketika khutbah berlangsung itu tidak diperbolehkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,

إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت

“Jika engkau mengatakan kepada temanmu ‘diam!’ pada hari Jumat, sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari)

Dari hadits tersebut, Nabi shallallahu alaihi wasallam menamakan perbuatan orang tadi sebagai sesuatu yang sia-sia, padahal orang itu bermaksud melakukan amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan). Hal ini menunjukkan kewajiban untuk diam dan haramnya berbicara ketika khutbah berlangsung. Wallahul Muwaffiq.

(Majmu’ Fatawa Ibn Baz)

The post Hukum Membangunkan Jamaah Yang Tidur Ketika Khutbah Jum’at appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/10/14/hukum-membangunkan-jamaah-tidur-ketika-khutbah-jumat/

Hukum Menjadikan Orang Kafir Sebagai Pemimpin

Pembaca yang budiman, akhir-akhir ini masyarakat banyak membicarakan tentang surat Al Maidah ayat 51, yang mana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(kalian); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. Al Maidah: 51)

Asbab an Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

Al imam al Bagowi rahimahullah menyebutkan dalam kitanya Ma’alim at Tanzil fi Tafsir al Qur’an:
Para ulama’ berselisih pendapat tentang sebab turunnya ayat ini, meskipun hukumnya umum mencakup seluruh kaum muslimin, sebagian berkata: Ayat ini turun tentang Ubadah bin as Shamit radhiyallahu anhu dan Abdullah bin Ubai bin Salul yang sedang berselisih. Ubadah radhiyallahu anhu berkata: “Sesungguhnya aku memiliki banyak pelindung dari kaum Yahudi, kekuatan mereka pun begitu besar, tapi aku berlepas diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahualaihi wasallam dari perlindungan (penguasaan) mereka, tidak ada perlindungan bagiku kecuali perlindungan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahualaihi wasallam”. Kemudian Abdullah bin Ubai bi Salul berkata: “Akan tetapi, aku tidak akan melepaskan perlindungan kaum Yahudi, karena aku takut tertimpa bencana sehingga aku butuh mereka”. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata: “Wahai Aba Hubbab, apa yang engkau sayangkan dari perlindungan Yahudi atas Ubadah bin Shamit maka itu untukmu bukan untuknya”. Ia berkata: “Maka akan aku terima”. Kemudian Allah turunkan ayat ini.

Berkata al Imam as Suddi rahimahullah: Ketika perang Uhud semakin dahsyat bagi sekelompok orang, dan mereka dihampiri rasa takut akan dikalahkan kaum kuffar, berkatalah seorang dari kaum muslimin: “Aku akan bergabung dengan seorang Yahudi dan meminta keamanan darinya aku khawatir Yahudi akan menguasai kita”. Berkata seorang yang lain: “Adapun aku, maka aku akan bergabung dengan seorang nasrani dari Syam, dan aku akan meminta keamanan darinya”. Maka Allah pun menurunkan ayat ini untuk melarang mereka berdua.

Tafsir

Asy Syaikh Abdurrahman bin Nasir as Sa’di rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Taisir al Karim ar Rahman fi Tafsir Kalam al Mannan, Allah subhanahu wa ta’ala membimbing hamba-hambanya yang mukmin dengan menjelaskan kondisi kaum Yahudi dan Nashara serta sifat mereka yang buruk, untuk tidak menjadikan mereka sebagai pelindung (pemimpin). Karena sebagian mereka adalah pelindung bagi sebagian yang lain, mereka saling menolong satu sama lain, dan bersatu dalam memusuhi selain mereka. Kalian (kaum muslimin) janganlah menjadikan mereka sebagai pelindung (pemimpin) kalian, sungguh mereka adalah musuh kalian yang nyata dan mereka tidak peduli akan kesulitan kalian. Bahkan mereka tidak pernah mengendorkan semangat untuk menyesatkan kalian. Maka tidaklah ada yang menjadikan mereka sebagai pemimpin kecuali orang yang semisalnya. Karena itu lah Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya), “Barangsiapa diantara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka”. Karena loyalitas yang sempurna menjadikannya pindah kepada agama mereka, dan loyalitas yang sedikit mengantar pada loyalitas yang lebih besar dan banyak, kemudian bertambah dan bertambah sampai seorang hamba mukmin menjadi (kafir) seperti mereka. “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” .

Ibnu Katsir menyebutkan dalam kitabnya Tafsir al Qur’an al Adzim, dari Iyad rahimahullah, bahwa Umar bin al Khattab radhiyallahu anhu pernah memerintahkan Abu Musa al Atsari radhiyallahu anhu untuk melaporkan apa yang diambil dan apa yang diberikannya (yaitu pemasukan dan pengeluarannya) dalam suatu catatan lengkap. Pada  waktu itu sekertaris Abu Musa al Atsari radhiyallahu anhu adalah seorang nasrani. Kemudian laporan itupun sampai kepada Umar radhiyallahu anhu, ia pun heran dengan hal tersebut, lalu berkata “Orang ini benar-benar pandai, apakah kamu bisa membacakan sebuah catatan kepada kami di masjid yang datang dari Syam? lalu Abu Musa berkata “Sesungguhnya dia tidak bisa masuk masjid”. Umar bertanya “Apakah dia sedang junub?”. Abu Musa menjawab “Tidak, tapi dia seorang nasrani”. Maka Umar bin al Khattab membentakku dan memukul pahaku, lalu berkata “Pecatlah dia!” selanjutnya membaca ayat ini (al Maidah ayat 51).

Kesimpulan

1. Penjelasan di atas sangat jelas menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.

2. Sikap loyal terhadap kaum kuffar sedikit demi sedikit akan mengantarkan ia menjadi seperti mereka, hal ini sebagaimana yang hadits Nabi shallallahualaihi wasallam (artinya), “Sesorang itu bergantung pada agama sahabatnya”.

The post Hukum Menjadikan Orang Kafir Sebagai Pemimpin appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/10/13/hukum-menjadikan-orang-kafir-pemimpin/

Benarkah kewajiban untuk taat kepada Rasulullah shallallahualaihi wasallam ada batasannya?

Benarkah wajibnya mentaati Rasulullah shallallahualaihi wasallam terbatas selama tidak menyelisihi perintah Allah subhanahu wa ta’ala….??

Sungguh ini adalah perkataan yang batil, karena Rasulullah shallallahualaihi wasallam tidaklah berkata dari hawa nafsunya, ucapan beliau adalah wahyu yang diwahyukan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (*) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

Artinya: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (QS. an Najm: 3-4).

Berbeda dengan kewajiban untuk taat kepada pemerintah, maka ketaatan kepada mereka dibatasi, selama tidak pada kemaksiatan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala.
Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda (artinya), “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan terhadap al Khalik”.

Hal tersebut seakan terlihat dari firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat an Nisa’ ayat: 56, ketika Allah subhanahu wa ta’ala mengulangi kata [taatilah] dalam perintah untuk taat kepada Rasulullah shallallahualaihi wasallam dan tidak mengulangi kata tersebut dalam perintah untuk taat kepada ulil amri (pemerintah).

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya), “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu”.(QS, an Nisa’:59).

The post Benarkah kewajiban untuk taat kepada Rasulullah shallallahualaihi wasallam ada batasannya…?? appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/10/14/benarkah-kewajiban-taat-rasulullah-shallallahualaihi-wasallam-ada-batasannya/

Kamis, 13 Oktober 2016

Siapakah Komunis Itu ……. ? (Bagian 2)

Mereka menghalalkan segala cara

- Bagi komunis semua serba boleh, karena lepas dari keyakinan dan agama.
- Aturan-aturan yang terkonsep dalam agama dianggap sebagai penghalang untuk mendapatkan materi.
- Josep Stalin pernah suatu kali diperingatkan tentang perbuatannya oleh istrinya sendiri, namun istrinya malah dibunuh.

Mereka pemberontak yang kejam dan bengis

- Lenin (salah satu tokoh komunis dunia) berucap: “Hancurnya tiga perempat dunia tidak menjadi masalah. Sebab, yang terpenting ialah sisanya, yang seperempat, menjadi komunis.”
- Di Kamboja, gerakan komunis Khmer Merah membunuh jutaan penduduk yang tidak sepaham denagan mereka.
- Josep Stalin, tokoh komunis Rusia terkenal bengis, kejam, sadis, diktator dan keras kepala. Dalam menyingkirkan lawan-lawannya, Stalin melakukan pembantaian, pembunuhan dan pembuangan. Diperkirakan ia telah memerintah pembunuhan sekitar 30 juta penduduk Rusia dan sekitarnya.
- Mao Zedong (tokoh komunis China) dalam percakapannya dengan DN Aidit mengatakan:
Mao          : “Habisi jenderal-jenderal reaksioner dalam satu kali pukul mereka akan menjadi seekor naga tanpa kepala yang tunduk pada perintahmu.”
Aidit         : “Berarti kami harus membunuh banyak jenderal?”
Mao          : “Di Shensi Utara saya bunuh 20 ribu pembangkang dalam satu kali pukul.”
- Di Indonesia tercatat dua pemberontakan terjadi, pertama di Madiun tahun 1948 dipimpin oleh Muso dan tahun 1956 pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang dipimpin oleh DN Aidit berujung pembunuhan terhadap 6 jendral tinggi.

Mereka adalah pendusta besar

- Kaum komunis berdusta tentang jargon sama rasa sama ratanya. Di negara-negara komunis petinggi partai komunis di Uni Soviet. Mereka memiliki kehidupan jauh lebih baik dibandingkan rakyat jelata. Makin tinggi posisinya makin banyak kenikmatan yang diperoleh.
- Di Yugoslavia. Pemimpin komunis Yugoslavia, Josip Broz Tito, memiliki kapar pesiar raksasa yang mewah. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan jargon sama rasa sama rata yang mereka dengung-dengungkan.
- DN Aidit di Indonesia. Ia memiliki alat-alat elektronik mewah yang hanya dimiliki oleh orang-orang kaya di masa itu. Padahal, kaum buruh dan petani miskin Indonesia di masa itu dalam keadaan memprihatinkan.
- Janji kaum komunis agar tidak ada penindasan terhadap rakyat kecil merupakan kedustaan yang nyata. Dahulu di Uni Soviet, berani buka suara melawan komunis, berarti siap dibuang ke kamp kerja paksa di Siberia. Di Korea Utara pun demikian. Para anti Komunis digelandang ke kamp konsentrasi di Kaechon.
- Tokoh-tokoh komunis Indonesia masa kini pun juga demikian, mereka berdusta dengan mencoba memutar balikkan fakta tragedi G-30 S yang seakan-akan menjadikan mereka sebagai korban.

The post Siapakah Komunis Itu ……. ? (Bagian 2) appeared first on Situs Resmi Ma'had As-Salafy.

Read full article at http://mahad-assalafy.com/2016/10/12/siapakah-komunis-bagian-2/