Cari Blog Ini

Sabtu, 14 Februari 2015

Tentang JUAL BELI BARANG TIRUAN

Penanya:
ما حكم بيع وشراء البضائع المقلدة مثل الساعات والأقلام وغيرها
Bagaimana hukumnya jual-beli barang-barang tiruan (KW) seperti jam, pena, dan lain-lain?

Dijawab oleh Syeikh Sholeh al Fauzan hafidzahullah:
تبينها ما في مانع تبيع وتشري فيها لكن تبين بأنها تقليد وليست أصلية وأن سعرها أخفض من سعر الأصلية أما اللي يكذب على الناس ويبيعها على أنها أصلية ويأخذ ثمن الأصلية وهي تقليد هذا غش إذ قال صلى الله عليه وسلم : من غشنا فليس منا . إذا كان المشتري لا يدري تبين له وتراها تقليد لا يأخذها يظنها أنها أصلية ويسلم ثمن مرتفع وتستغل جهله بهذا ما يجوز هذا هذا غش . نعم
Engkau (harus) menjelaskannya. Tidak ada larangan engkau menjual dan membeli barang-barang tersebut akan tetapi engkau harus menjelaskan:
1. Bahwasanya barang tersebut adalah barang tiruan(KW) bukan asli.
2. Dan harganya lebih rendah dari harga yang asli.
Kenapa penjual tadi dusta kepada manusia dan menjualnya sebagaimana barang asli dan mengambil harga barang asli yang pada hakikatnya barang tersebut tiruan, ini adalah PENIPUAN, yang mana Rasullullah Shalallahu'alaihi wasallam menyatakan barangsiapa yang menipu kami bukanlah dari golongan kami.
Jika seorang pembeli tidak mengetahui (maka harus) engkau jelaskan kepadanya dan engkau melihatnya itu adalah barang tiruan. Jangan sampai pembeli tadi mengambilnya dan menyangka bahwa barang tersebut adalah barang asli dan membayar dengan harga yang tinggi.
Dan engkau memanfaatkan ketidaktahuannya dengan hal tersebut, maka yang demikian TIDAK DIPERBOLEHKAN dan ini adalah PENIPUAN. Na'am.

Sumber:
sahab .net/forums/?showtopic=120392

Alih bahasa:
Abu Abdirrahman Miqdad Bamajbur hafidzahullah

WA Forum Berbagi Faidah [FBF]

Selasa, 10 Februari 2015

Tentang HARI VALENTIN

14 Februari adalah tanggal yang telah lekat dengan kehidupan muda-mudi kita. Hari yang lazim disebut Valentine Day ini, konon adalah momen berbagi, mencurahkan segenap kasih sayang kepada “pasangan”-nya masing-masing dengan memberi hadiah berupa coklat, permen, mawar, dan lainnya. Seakan tak terkecuali, remaja Islam pun turut larut dalam ritus tahunan ini, meski tak pernah tahu bagaimana akar sejarah perayaan ini bermula.

Sesungguhnya Allah telah memilih Islam sebagai agama bagi kita, sebagaimana firman-Nya:
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali ‘Imran: 19)
Allah juga menyatakan bahwa Dia tidak menerima dari seorang pun agama selain Islam. Allah berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85)
Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَسْمَعُ بِي يَهُودِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidak ada seorangpun yang mendengar tentang aku, baik dia Yahudi atau Nasrani, lalu dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan risalah yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka.”
Semua agama yang ada di masa ini –selain Islam– adalah agama yang batil. Tidak bisa menjadi (jalan) pendekatan kepada Allah. Bahkan bagi seorang hamba, agama-agama itu tidaklah menambah kecuali kejauhan dari-Nya, sesuai dengan kesesatan yang ada padanya.

Telah lama, tersebar suatu fenomena –yang menyedihkan– di kalangan banyak pemuda-pemudi Islam. Fenomena ini merupakan bentuk nyata sikap taqlid (membebek) terhadap kaum Nasrani, yaitu Hari Kasih Sayang (Valentine Day). Berikut ini secara ringkas akan dipaparkan asal-muasal perayaan tersebut, perkembangannya, tujuan serta bagaimana seharusnya seorang muslim menyikapinya.

Asal Muasal

Perayaan ini termasuk salah satu hari raya bangsa Romawi paganis (penyembah berhala), di mana penyembahan berhala adalah agama mereka semenjak lebih dari 17 abad silam. Perayaan ini merupakan ungkapan –dalam agama paganis Romawi– kecintaan terhadap sesembahan mereka.
Perayaan ini memiliki akar sejarah berupa beberapa kisah yang turun-temurun pada bangsa Romawi dan kaum Nasrani pewaris mereka. Kisah yang paling masyhur tentang asal-muasalnya adalah bahwa bangsa Romawi dahulu meyakini bahwa Romulus –pendiri kota Roma– disusui oleh seekor serigala betina, sehingga serigala itu memberinya kekuatan fisik dan kecerdasan pikiran. Bangsa Romawi memperingati peristiwa ini pada pertengahan bulan Februari setiap tahun dengan peringatan yang megah. Di antara ritualnya adalah menyembelih seekor anjing dan kambing betina, lalu dilumurkan darahnya kepada dua pemuda yang kuat fisiknya. Kemudian keduanya mencuci darah itu dengan susu. Setelah itu dimulailah pawai besar dengan kedua pemuda tadi di depan rombongan. Keduanya membawa dua potong kulit yang mereka gunakan untuk melumuri segala sesuatu yang mereka jumpai. Para wanita Romawi sengaja menghadap kepada lumuran itu dengan senang hati, karena meyakini dengan itu mereka akan dikaruniai kesuburan dan melahirkan dengan mudah.

Apa Hubungan St. Valentine dengan Perayaan Ini?

Versi I: Disebutkan bahwa St. Valentine adalah seorang yang mati di Roma ketika disiksa oleh Kaisar Claudius sekitar tahun 296 M. Di tempat terbunuhnya di Roma, dibangun sebuah gereja pada tahun 350 M untuk mengenangnya.
Ketika bangsa Romawi memeluk Nasrani, mereka tetap memperingati Hari Kasih Sayang. Hanya saja mereka mengubahnya dari makna kecintaan kepada sesembahan mereka, kepada pemahaman lain yang mereka istilahkan sebagai martir kasih sayang, yakni St. Valentine, sang penyeru kasih sayang dan perdamaian, yang –menurut mereka– mati syahid pada jalan itu.
Di antara aqidah batil mereka pada hari tersebut, dituliskan nama-nama pemudi yang memasuki usia nikah pada selembar kertas kecil, lalu diletakkan pada talam di atas lemari buku. Lalu diundanglah para pemuda yang ingin menikah untuk mengambil salah satu kertas itu. Kemudian sang pemuda akan menemani si wanita pemilik nama yang tertulis di kertas (yang diambilnya) selama setahun. Keduanya saling menguji perilaku masing-masing, baru kemudian mereka menikah. Bila tidak cocok, mereka mengulangi hal yang serupa tahun mendatang.
Para pemuka agama Nasrani menentang sikap membebek ini, dan menganggapnya sebagai perusak akhlak para pemuda dan pemudi. Maka perayaan ini pun dilarang di Italia. Dan tidak diketahui kapan perayaan ini dihidupkan kembali.

Versi II: Bangsa Romawi di masa paganis dahulu merayakan sebuah hari raya yang disebut hari raya Lupercalia [1]. Ini adalah hari raya yang sama seperti pada kisah versi I di atas. Pada hari itu, mereka mempersembahkan qurban bagi sesembahan mereka selain Allah. Mereka meyakini bahwa berhala-berhala itu mampu menjaga mereka dari keburukan dan menjaga binatang gembalaan mereka dari serigala.
Ketika bangsa Romawi memeluk agama Nasrani, dan Kaisar Claudius II berkuasa pada abad ketiga, dia melarang tentaranya menikah. Karena menikah akan menyibukkan mereka dari peperangan yang mereka jalani. Maka St. Valentine menentang peraturan ini, dan dia menikahkan tentara secara diam-diam. Kaisar lalu mengetahuinya dan memenjarakannya, sebelum kemudian dia dihukum mati.

Versi III: Kaisar Claudius II adalah penyembah berhala, sedangkan Valentine adalah penyeru agama Nasrani. Sang Kaisar berusaha mengeluarkannya dari agama Nasrani dan mengembalikannya kepada agama paganis Romawi. Namun Valentine tetap teguh memeluk agama Nasrani, dan dia dibunuh karenanya pada 14 Februari 270 M, malam hari raya paganis Romawi: Lupercalia.
Ketika bangsa Romawi memeluk Nasrani, mereka tetap melakukan perayaan paganis Lupercalia, hanya saja mereka mengaitkannya dengan hari terbunuhnya Valentine untuk mengenangnya.

Syi’ar Perayaan Hari Kasih Sayang

1. Menampakkan kegembiraan dan kesenangan.
2. Saling memberi mawar merah, sebagai ungkapan cinta, yang dalam budaya Romawi paganis merupakan bentuk cinta kepada sesembahan kepada selain Allah.
3. Menyebarkan kartu ucapan selamat hari raya tersebut. Pada sebagiannya terdapat gambar Cupid, seorang anak kecil dengan dua sayap membawa busur dan panah. Cupid adalah dewa cinta erotis dalam mitologi Romawi paganis. Maha Tinggi Allah dari kedustaan dan kesyirikan mereka dengan ketinggian yang besar.
4. Saling memberi ucapan kasih sayang, rindu, dan cinta dalam kartu ucapan yang saling mereka kirim.
5. Di banyak negeri Nasrani diadakan perayaan pada siang hari, dilanjutkan begadang sambil berdansa, bercampur baur lelaki dan perempuan.

Beberapa versi kisah yang disebutkan seputar perayaan ini dan simbolnya, St. Valentine, bisa memberikan pencerahan kepada orang berakal. Terlebih lagi seorang muslim yang mentauhidkan Allah. Pemaparan di atas menjelaskan hakikat perayaan ini kepada kaum muslimin yang tidak tahu dan tertipu, kemudian ikut merayakannya. Mereka hakikatnya meniru umat Nasrani yang sesat, dan mengambil segala yang datang dari Barat, Nasrani, lagi atheis.

Renungan

Barangsiapa yang membaca kisah yang telah disebutkan seputar perayaan paganis ini, akan jelas baginya hal-hal berikut:
1. Asalnya adalah aqidah paganis (penyembahan berhala) kaum Romawi, untuk mengungkapkan rasa cinta kepada berhala yang mereka ibadahi selain Allah. Barangsiapa yang merayakannya, berarti dia merayakan momen pengagungan dan penyembahan berhala. Padahal Allah telah mengingatkan kita dari perbuatan syirik:
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur’.” (Az-Zumar: 65-66)
Allah juga menyatakan melalui lisan ‘Isa alaihis salam:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolongpun.” (Al-Ma`idah: 72)
Dan seorang muslim wajib berhati-hati dari syirik dan segala yang akan mengantarkan kepada syirik.
2. Awal mula perayaan ini di kalangan bangsa Romawi paganis terkait dengan kisah dan khurafat yang tidak bisa diterima akal sehat, apalagi akal seorang muslim yang beriman kepada Allah dan para rasul-Nya.
Pada satu versi, disebutkan bahwa seekor serigala betina menyusui Romulus pendiri kota Roma, sehingga memberinya kekuatan fisik dan kecerdasan pikiran. Ini menyelisihi aqidah seorang muslim, bahwa yang memberikan kekuatan fisik dan kecerdasan pikiran hanyalah Allah, Dzat Maha Pencipta, bukan air susu serigala. Dalam versi lain, pada perayaan itu kaum Romawi paganis mempersembahkan qurban untuk berhala sesembahan mereka, dengan keyakinan bahwa berhala-berhala itu mampu mencegah terjadinya keburukan dari mereka dan mampu melindungi binatang gembalaan mereka dari serigala. Padahal, akal yang sehat mengetahui bahwa berhala tidaklah dapat menimpakan kemudaratan, tidak pula bisa memberikan suatu kemanfaatan.
Bagaimana mungkin seorang berakal mau ikut merayakan perayaan seperti ini? Terlebih lagi seorang muslim yang Allah telah menganugerahkan agama yang sempurna dan aqidah yang lurus ini kepadanya.
3. Di antara syi’ar jelek perayaan ini adalah menyembelih anjing dan domba betina, lalu darahnya dilumurkan kepada dua orang pemuda, kemudian darah itu dicuci dengan susu, dst. Orang yang berfitrah lurus tentu akan menjauh dari hal yang seperti ini. Akal yang sehat pun tidak bisa menerimanya.
4. Keterkaitan St. Valentine dengan perayaan ini diperselisihkan, juga dalam hal sebab dan kisahnya. Bahkan, sebagian literatur meragukannya dan menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak pernah terjadi. Sehingga pantas bagi kaum Nasrani untuk tidak mengakui perayaan paganis ini yang mereka tiru dari bangsa Romawi paganis. Terlebih lagi keterkaitan perayaan ini dengan salah satu santo (orang-orang suci dalam khazanah Nasrani) mereka, masih diragukan. Bila merayakannya teranggap sebagai aib bagi kaum Nasrani, yang telah mengganti-ganti agama mereka dan mengubah kitab mereka, tentu lebih tercela bila seorang muslim yang ikut merayakannya. Dan bila benar bahwa perayaan ini terkait dengan terbunuhnya St. Valentine karena mempertahankan agama Nasrani, maka apa hubungan kaum muslimin dengan St. Valentine?
5. Para pemuka Nasrani telah menentang perayaan ini karena timbulnya kerusakan akhlak pemuda dan pemudi akibat perayaan ini, maka dilaranglah perayaan ini di Italia, pusat Katholik. Lalu perayaan ini muncul kembali dan tersebar di Eropa. Dari sanalah menular ke negeri kaum muslimin. Bila pemuka Nasrani –pada masa mereka– mengingkari perayaan ini, maka wajib bagi para ulama kaum muslimin untuk menerangkan hakikatnya dan hukum merayakannya. Sebagaimana wajib bagi kaum muslimin yang awam untuk mengingkari dan tidak menerimanya, sekaligus mengingkari orang yang ikut merayakannya atau menularkannya kepada kaum muslimin.

Mengapa Kaum Muslimin Tidak Boleh Merayakannya?

Sebagian kaum muslimin yang ikut merayakannya mengatakan bahwa Islam juga mengajak kepada kecintaan dan kedamaian. Dan Hari Kasih Sayang adalah saat yang tepat untuk menyebarkan rasa cinta di antara kaum muslimin. Sehingga, apa yang menghalangi untuk merayakannya?

Jawaban terhadap pernyataan ini dari beberapa sisi:
1. Hari raya dalam Islam adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hari raya merupakan salah satu syi’ar agama yang agung. Sedangkan dalam Islam, tidak ada hari raya kecuali hari Jum’at, Idul Fithri, dan Idul Adh-ha. Perkara ibadah harus ada dalilnya. Tidak bisa seseorang membuat hari raya sendiri, yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.
Berdasarkan hal ini, perayaan Hari Kasih Sayang ataupun selainnya yang diada-adakan, adalah perbuatan mengada-adakan (bid’ah) dalam agama, menambahi syariat, dan bentuk koreksi terhadap Allah, Dzat yang telah menetapkan syariat.
2. Perayaan Hari Kasih Sayang merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) bangsa Romawi paganis, juga menyerupai kaum Nasrani yang meniru mereka, padahal ini tidak termasuk (amalan) agama mereka.
Ketika seorang muslim dilarang menyerupai kaum Nasrani dalam hal yang memang termasuk agama mereka, maka bagaimana dengan hal-hal yang mereka ada-adakan dan mereka menirunya dari para penyembah berhala?
Seorang muslim dilarang menyerupai orang-orang kafir –baik penyembah berhala ataupun ahli kitab– baik dalam hal aqidah dan ibadah, maupun dalam adat yang menjadi kebiasaan, akhlak, dan perilaku mereka. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Ali ‘Imran: 105)
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)? Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Hadid: 16)
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, 3/50, dan Abu Dawud, no. 5021)
Tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam perkara agama mereka –di antaranya adalah Hari Kasih Sayang– lebih berbahaya daripada menyerupai mereka dalam hal pakaian, adat, atau perilaku. Karena agama mereka tidak lepas dari tiga hal: yang diada-adakan, atau yang telah diubah, atau yang telah dihapuskan hukumnya (dengan datangnya Islam). Sehingga, tidak ada sesuatupun dari agama mereka yang bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah.
3. Tujuan perayaan Hari Kasih Sayang pada masa ini adalah menyebarkan kasih sayang di antara manusia seluruhnya, tanpa membedakan antara orang yang beriman dengan orang kafir. Hal ini menyelisihi agama Islam. Hak orang kafir yang harus ditunaikan kaum muslimin adalah bersikap adil dan tidak mendzaliminya. Dia juga berhak mendapatkan sikap baik –bila masih punya hubungan silaturahim– dengan syarat: tidak memerangi atau membantu memerangi kaum muslimin. Allah berfirman:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)
Bersikap adil dan baik terhadap orang kafir tidaklah berkonsekuensi mencintai dan berkasih sayang dengan mereka. Allah bahkan memerintahkan untuk tidak berkasih sayang dengan orang kafir dalam firman-Nya:
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Al-Mujadilah: 22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sikap tasyabbuh akan melahirkan sikap kasih sayang, cinta dan loyalitas di dalam batin. Sebagaimana kecintaan yang ada di batin akan melahirkan sikap menyerupai.” (Al-Iqtidha`, 1/490)
4. Kasih sayang yang dimaksud dalam perayaan ini semenjak dihidupkan oleh kaum Nasrani adalah cinta, rindu, dan kasmaran, di luar hubungan pernikahan. Buahnya, tersebarnya zina dan kekejian, yang karenanya pemuka agama Nasrani –pada waktu itu– menentang dan melarangnya.
Kebanyakan pemuda muslimin merayakannya karena menuruti syahwat, dan bukan karena keyakinan khurafat sebagaimana bangsa Romawi dan kaum Nasrani. Namun hal ini tetaplah tidak bisa menafikan adanya sikap tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam salah satu perkara agama mereka. Selain itu, seorang muslim tidak diperbolehkan menjalin hubungan cinta dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, yang merupakan pintu menuju zina.

Sikap yang Seharusnya Ditempuh Seorang Muslim

1. Tidak ikut merayakannya, menyertai orang yang merayakannya, atau menghadirinya.
2. Tidak membantu/mendukung orang kafir dalam perayaan mereka, dengan memberikan hadiah, menyediakan peralatan untuk perayaan itu atau syi’ar-syi’arnya, atau meminjaminya.
3. Tidak membantu kaum muslimin yang ikut-ikutan merayakannya. Bahkan ia wajib mengingkari mereka, karena kaum muslimin yang merayakan hari raya orang kafir adalah perbuatan mungkar yang harus diingkari.
Dari sini, kaum muslimin tidak boleh pula menjual bingkisan (pernak-pernik) bertema Hari Kasih Sayang, baik pakaian tertentu, mawar merah, kartu ucapan selamat, atau lainnya. Karena memperjualbelikannya termasuk membantu kemungkaran. Sebagaimana juga tidak boleh bagi orang yang diberi hadiah Hari Kasih Sayang untuk menerimanya. Karena, menerimanya mengandung makna persetujuan terhadap perayaan ini.
4. Tidak memberikan ucapan selamat Hari Kasih Sayang, karena hari itu bukanlah hari raya kaum muslimin. Dan bila seorang muslim diberi ucapan selamat Hari Kasih Sayang, maka dia tidak boleh membalasnya.
5. Menjelaskan hakikat perayaan ini dan hari-hari raya orang kafir yang semisalnya, kepada kaum muslimin yang tertipu dengannya.

(Diringkas dari makalah ‘Idul Hubb, Qishshatuhu, Sya’airuhu, Hukmuhu, karya Ibrahim bin Muhammad Al-Haqil)

Footnote:
[1] Adalah upacara ritual kesuburan yang dipersembahkan kepada Lupercus (dewa kesuburan, dewa padang rumput, dan pelindung ternak) dan Faunus (dewa alam dan pemberi wahyu). Pada tahun 494 M, Dewan Gereja di bawah pimpinan Paus Gelasius I mengubah ritual tersebut menjadi perayaan purifikasi (penyucian diri). Dua tahun kemudian, Paus Gelasius I mengubah tanggal perayaan, dari tanggal 15 menjadi 14 Februari.

Sumber: Asy Syariah Edisi 038

###

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 21203

Pertanyaan :
Sebagian orang pada tanggal 14 Februari setiap tahun miladi merayakan Idul Hubb (Valentine Day). Mereka saling memberikan hadiah dengan kemasan warna merah, mengenakan baju berwarna merah, dan saling mengucapkan selamat. Beberapa toko manisan/permen membuat manisan berwarna merah, dibuat dengan motif gambar hati. Ada pula sebagian toko yang membuat iklan-iklan barang-barang dagangan mereka yang spesial untuk hari tersebut. Maka bagaimana pendapat Anda tentang :
1. (Hukum) merayakan hari tersebut?
2. Membeli dari toko-toko itu pada hari tersebut?
3. Pemilik toko (yang tidak ikut merayakan) namun menjual barang-barang untuk keperluan hadiah kepada orang-orang yang merayakan hari tersebut?

Jawab :
Dalil-dalil yang tegas dari al-Qur an dan as-Sunnah telah menunjukkan – dan di atas inilah para Salaful Ummah telah bersepakat – bahwa hari perayaan (Id) dalam Islam hanya ada dua, yaitu : Idul Fithri dan Idul Adh-ha. Adapun perayaan-perayaan selain kedua hari raya tersebut, baik perayaan yang berkenaan dengan tokoh tertentu, atau kelompok, atau peristiwa penting, atau berkaitan dengan makna tertentu, maka itu semuanya ADALAH PERAYAAN-PERAYAAN YANG BIDAH, TIDAK BOLEH BAGI AHLUL ISLAM UNTUK MERAYAKANNYA, atau menyetujuinya, atau turut menampakkan rasa senang dengannya, tidak boleh pula turut membantu pelaksanaan perayaan tersebut sedikitpun. Karena itu termasuk TINDAKAN MELANGGAR BATAS-BATAS ALLAH. Barangsiapa yang melanggar batas-batas Allah maka dia telah MENZHALIMI DIRI SENDIRI.
Apabila ditambah, di samping perayaan yang diada-adakan (dalam agama), ternyata juga merupakan perayaan yang berasal dari perayaannya orang-orang kafir, maka itu adalah DOSA di atas DOSA. Karena pada yang demikian itu terdapat tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dan ada unsur loyalitas/kecintaan kepada orang-orang kafir. Allah telah melarang kaum mukminin dari menyerupai orang-orang kafir dan dari loyal/cinta kepada orang-orang kafir dalam Kitab-Nya yang mulia. Juga telah sah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum tersebut. (HR. Abu Dawud 4031)
Valentins day termasuk dalam perayaan yang disebutkan di atas. Karena perayaan itu berasal dari perayaan-perayaan paganisme Kristen. Maka TIDAK HALAL bagi seorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk ikut MERAYAKANnya, atau MENYETUJUInya, atau MENGUCAPKAN SELAMAT. Bahkan yang wajib adalah MENINGGALKAN dan MENJAUHInya, dalam rangka memenuhi (perintah) Allah dan Rasul-Nya, dan agar jauh dari sebab-sebab kemurkaan dan siksa-Nya.
Sebagaimana DILARANG pula atas seorang muslim untuk MEMBANTU pelaksanaan/penyelenggaraan perayaan tersebut (Valentins Day), atau perayaan-perayaan haram lainnya, dalam bentuk apapun, baik berupa makanan, minuman, jual beli, kerajinan tangan, hadiah, surat/pesan (SMS), pengumuman/iklan, dan yang lainnya. Karena itu semua termasuk bentuk Taawun (kerja sama/saling menolong) dalam dosa dan permusuhan. Allah Taala berfirman,
وتعاونوا على البر والتقوى،ولا تعاونوا على الإثم والعدوان، إن الله شديد العقاب
Saling menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketaqwaan, dan janganlah saling menolong dalam dosa dan permusuhan. Sesungguh Allah sangat keras adzab-Nya. (QS. Al-Maidah :2)
Wajib atas seorang muslim untuk BERPEGANG TEGUH KEPADA AL-QUR`AN DAN AS-SUNNAH dalam semua kondisinya. Terlebih lagi pada masa-masa penuh fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya dia menjadi seorang yang jeli dan waspada dari terjatuh kepada kesesatan-kesesatan orang-orang yang dimurkai (oleh Allah), orang-orang tersesat dan fasik, yang tidak percaya akan kebesaran Allah, dan sama sekali tidak peduli terhadap Islam.
Hendaknya setiap muslim kembali kepada Allah, dengan mengharap dari-Nya hidayah-Nya dan kokoh di atas hidayah tersebut. Sesungguhnya tidak ada yang memberi hidayah dan mengokohkan di atas-Nya kecuali Allah Subhanahu wa Taala.

Al-Lajnah ad-Da`imah

WhatsApp Manhajul Anbiya

###

asy-Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Merayakan Valentins Day TIDAK BOLEH karena beberapa alasan:
1. Pertama, itu adalah perayaan bidah, yang tidak ada dasarnya dalam syariat.
2. Kedua, perayaan tersebut menyeret kepada cinta birahi dan mabuk cinta.
3. Ketiga, perayaan tersebut menyeret untuk menyibukkan hati dengan perkara-perkara konyol dan sia-sia, yang bertentangan dengan bimbingan para Salafush Shalih radhiyallahu anhum.
Maka TIDAK HALAL untuk diperbuat pada hari raya tersebut sedikitpun dari syiar-syiar Id (hari perayaan), baik dalam makanan, minuman, pakaian, ataupun hadiah-hadiah dan yang lainnya. Setiap muslim hendaknya merasa mulia dengan agamanya, jangan menjadi orang plin-plan yang mengikuti setiap teriakan.
Aku memohon kepada Allah agar melindungi kaum muslimin dari berbagai fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi, dan agar mengurusi kita dengan pengaturan-Nya dan taufiq-Nya.

Majmu Fatawa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin (16/199)

WhatsApp Manhajul Anbiya

Minggu, 08 Februari 2015

Tentang MEMBACA SURAT AS SAJDAH DAN AL INSAN DALAM SALAT SUBUH DI HARI JUMAT

Dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dulu ketika hari Jumat pada shalat Fajr (Shubuh) selalu membaca Alif Lam Mim Tanzil (surat as-Sajdah), dan Hal Ata alal Insan (surat al-Insan). [Muttafaqun alaihi]

Penjelasan Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah :

Pertanyaan #1:
Sebagian para makmum mengeluh atas dibacanya surat as-Sajdah dan surat ad-Dahr (al-Insan) pada Shalat Fajr (Shubuh) hari Jumat, karena kedua surat itu PANJANG. Bagaimana sikap sang imam dalam hal ini. Para makmum mayoritasnya senang dengan itu, sebagiannya lagi tidak senang.

Jawab :
Itu adalah SUNNAH yang SAH dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Disyariatkan bagi imam untuk membaca dua surat tersebut pada Shalat Fajr hari Jumat, meskipun sebagian jamaah tidak menyukainya karena kemalasan mereka. Sunnah itu lebih dikedepankan di atas semuanya.
Disyariatkan bagi para imam untuk senantiasa MEMPERHATIKAN PELAKSANAAN SUNNAH dalam semua shalat dan senantiasa MENJAGANYA (pelaksanaan sunnah tersebut). Berdasarkan firman Allah Taala :
Sungguh telah ada untuk kalian pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik. (QS al-Ahzab : 21)
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa yang membenci sunnahku maka DIA BUKAN GOLONGANKU. (al-Bukhari 5063, Muslim 1401)
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah 12/393-394]

Pertanyaan #2:
BOLEHKAH HANYA MEMBACA SATU SURAT SAJA – surat as-Sajdah saja atau surat al-Insan saja – PADA SHALAT SHUBUH HARI JUMAT?

Jawab :
YANG SUNNAH ADALAH MEMBACA KEDUA SURAT TERSEBUT SEMUANYA, tidak hanya membaca salah satunya saja. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
Shalatlah kalian seperti kalian melihat bagaimana aku shalat. (HR. al-Bukhari 631)
Juga berdasarkan keumuman firman Allah Taala :
Sungguh telah ada untuk kalian pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik. (QS al-Ahzab : 21) 
Karena pada yang demikian itu terdapat upaya untuk menghidupkan sunnah serta menjaganya. Wallahu Walliyu at-Taufiq.
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah 12/397]

Pertanyaan #3:
APA HUKUMNYA MEMBACA Surat as-Sajdah DIJADIKAN DALAM DUA RAKAAT PADA SHALAT FAJR HARI JUMAT?

Jawab :
Hukumnya adalah : dia telah MENYELISIH CARA SUNNAH, hendaknya dia dibimbing agar mau mengerjakan/mengamalkan sunnah, dan shalatnya tetap sah, alhamdulillah.
Namun apabila kadang-kadang dia membaca selain dua surat tersebut agar para jamaah mengetahui bahwa membaca dua surat itu bukanlah kewajiban yang harus dikerjakan pada setiap shalat Fajr hari Jumat, maka yang demikian TIDAK MENGAPA.
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah 12/397]

WhatsApp Manhajul Anbiya

Tentang BERZIKIR DENGAN SUARA KERAS SETELAH SALAT FARDU

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:
Bagaimana hukum dzikir berjamaah setelah shalat dengan suara bersamaan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang? 
Dan bagaimanakah tata cara yang disunnahkan, dzikir dikeraskan ataukah dipelankan?

Jawab:
Yang disunnahkan adalah MENGERASKAN suara ketika berdzikir setelah shalat lima waktu dan setelah shalat Jumat seusai salam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan di dalam as-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
Sesungguhnya MENGERASKAN suara ketika berdzikir ketika jamaah selesai menunaikan shalat wajib (setelah salam) merupakan KEBIASAAN yang dilakukan di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Ibnu Abbas berkata:
Dahulu aku bisa mengetahui bahwa mereka (para jamaah shalat) telah selesai mengerjakan shalat, apabila aku mendengarnya (mendengar suara dzikir yang dikeraskan setelah shalat).
[lihat Shahih al-Bukhari 841, Muslim 583]
Adapun melakukan dzikir secara berjamaah, setiap orang berusaha untuk bisa membaca dzikir bebarengan dengan yang lain dari awal sampai akhir, berusaha untuk mengikuti suaranya, maka tata cara yang seperti ini tidak ada asalnya, bahkan ini adalah BIDAH. Yang disyariatkan adalah semua berdzikir kepada Allah secara tanpa ada niatan untuk mempertemukan/membarengkan suara dari awal sampai akhir.

Sumber: 
binbaz .org .sa/mat/946

WhatsApp Manhajul Anbiya

###

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan:
Anda mengatakan bahwa diperbolehkan mengeraskan suara ketika berdzikir setelah shalat, apakah hal tersebut dilakukan secara berjama'ah?

Jawaban:
Kenyataannya, saya tidak mengatakan hal tersebut diperbolehkan, bahkan saya katakan bahwa hal tersebut merupakan amalan sunnah, yaitu amalan yang lebih afdhal.
Adapun membaca dzikir ini secara berjama'ah, termasuk amalan bid'ah. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya tidak pernah mengamalkannya. Bahkan hendaknya setiap orang yang shalat membaca dzikir tersebut secara bersendirian, akan tetapi dengan mengeraskan suaranya.

Sumber artikel:
Majmu' Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 13/279-280

Alih bahasa:

Ust. Abdulaziz Taufiq al-Bantuly حفظه الله

TIS | طلب العلم الشر عي

Sabtu, 07 Februari 2015

Tentang BELAHAN RAMBUT

BELAHAN RAMBUT
 
Diriwayatkan oleh Imam Bukhory No. 3558 dan Muslim No. 4336 dalam Shohih keduanya dari hadis Ibnu Abbas:
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يسدل شعره وكان المشركون يفرقون رؤوسهم وكان أهل الكتاب يسدلون رؤوسهم وكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر فيه بشيء ثم فرق رسول الله صلى الله عليه و سلم رأسه
Artinya: Sesungguhnya Rosululloh dulu mengurai rambutnya (yakni tidak membelah rambutnya) dan kaum musyrik pada saat itu membelah rambut-rambut mereka, sedangkan ahlul kitab mengurai rambut-rambut mereka. Dan adalah Rosululloh itu suka mencocoki ahlul kitab pada perkara yang tidak diperintahkan untuk menyelisihi mereka. Lalu pada akhirnya Rosululloh pun membelah rambutnya.
 
Dan di dalam Sunan Abu Dawud 11/242 dengan sanad yang hasan dari Aisyah, dia berkata:
كُنْتُ إِذَا أَرَدْتُ أَنْ أَفْرِقَ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَدَعْتُ الْفَرْقَ مِنْ يَافُوخِهِ وَأُرْسِلُ نَاصِيَتَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ
Artinya: Dulu jika aku ingin membelah rambut Rosululloh maka aku membelahnya dari ubun-ubun beliau dan aku mengurai rambut bagian depan kepala beliau di antara kedua mata beliau. (AL JAMI ASH-SHOHIH No. 2824)
 
Berkata Ath-Thiiby rohimahulloh: Maknanya adalah: Salah satu ujung garis belahan rambut tersebut di ubun-ubun dan ujung yang lain di dahi sejajar dengan daerah antara kedua matanya. Adapun perkataan Aisyah (( Dan aku mengurai rambut bagian depan kepalanya diantara kedua mata beliau )) maksudnya: aku menjadikan pangkal belahan rambut sejajar dengan daerah antara kedua mata beliau yang mana separoh rambut bagian depan kepala beliau berada di sisi kanan belahan rambut tersebut dan separoh yang lain berada di sisi kiri belahan. (AUNUL MABUD 11/162)
 
Dan diperselisihkan tentang hukum membelah rambut, apakah hal itu sunnah atau wajib.
Berkata Al Hafidz rohimahulloh: Dan yang benar adalah bahwasanya membelah rambut itu sunnah bukan wajib, dan ini adalah pendapat imam Malik serta jumhur. (FATHUL BARY No. 5918)
 
Asy-Syaikh Al Utsaimin rohimahulloh ditanya tentang hukum membelah rambut ke samping bagi wanita.
Maka beliau menjawab:
Yang disunahkan dalam membelah rambut itu hendaknya dilakukan di tengah dari bagian depan kepala sampai bagian atas kepala. Karena rambut itu ada yang cenderung ke depan dan ada yang cenderung ke belakang, dan ada yang cenderung ke samping kanan dan ada yang ke samping kiri. Dan belahan rambut yang disyariatkan itu yang berada di tengah kepala. Adapun belahan rambut di samping maka itu tidak disyariatkan dan bisa jadi hal itu termasuk penyerupaan dengan non muslim, dan bisa jadi pula termasuk dalam sabda Nabi: Dua golongan dari ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya, kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dia pakai untuk memukul manusia, dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang, melenggak-lenggok jalannya, dan kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.
Karena sesungguhnya sebagian ulama ada yang menafsirkan Al Mailat Al Mumilat (yakni lafadz hadis yang kami terjemahkan dengan kalimat yang melenggak-lenggok jalannya) adalah para wanita yang menyisir rambut mereka dengan gaya sisiran yang menyamping (yakni membelah rambutnya ke samping) dan menyisir rambut-rambut wanita lain dengan gaya sisiran seperti itu. Akan tetapi yang benar dalam hal ini adalah bahwa yang dimaksud dengan Almailat adalah para wanita yang menyimpang dari apa-apa yang diwajibkan atasnya berupa rasa malu dan dien. Dan Almumilat itu yang menyimpangkan wanita lain dari hal tersebut (yakni dari apa-apa yang diwajibkan atasnya berupa rasa malu dan dien). Wallahu Alam.
(FATAWA ZIINAH WA TAJMIL AN-NISA ABI ANAS Hal. 34)
 
Dan aku (yakni penulis) telah menanyakan kepada Asy-Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi`iy Rohimahulloh tentang hukum membelah rambut dari salah satu sisi (yakni membelah rambut dari samping kanan atau samping kiri).
Maka beliau menjawab:
Bahwasanya itu makruh karena menyelisihi petunjuk Nabi yang mana beliau pada akhirnya membelah rambutnya di tengah.
 
Diterjemahkan Oleh:
Ustadzah Aisyah (Mudarrisah di Ma’had Darussalaf Bontang)

Tentang BERDOA SEBELUM MASUK KAMAR MANDI ATAU WC

Fatwa Asy Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Soal:
هل إذا دخلت الحمام سميت؟
Apakah ketika saya masuk kamar mandi, saya mengucapkan bismillah?

Jawaban:
لا. التسمية قبل الدخول، تقول: باسم الله، أعوذ بالله من الخبث والخبائث
Tidak. Tasmiyah dilakukan sebelum masuk wc. Anda berucap,
باسم الله، أعوذ بالله من الخبث والخبائث
Dengan nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari para setan laki-laki dan wanita.

Penanya:
إذا نسيت؟
Jika saya lupa?

ASY-SYAIKH:
إذا نسيت قد أقول ولا أجزم بذلك: اخرج وسم وادخل; لأجل ألا تفوتك التسمية ولا تسم داخل الحمام
Jika Anda lupa, terkadang aku mengatakan namun tidak menjazm (menetapkan) perkara tersebut. Keluarlah, ucapkan bismillah, lalu masuklah. Agar tasmiyah tersebut tidak luput darimu dan jangan mengucapkannya di kamar mandi/toilet.

Sumber: 
binothaimeen .net/content/4833

Alih bahasa :
Ustadz Abu Bakar Jombang

# forumsalafy.net

Kamis, 05 Februari 2015

Tentang MENGAMBIL HADIAH ATAU UPAH DARI MENUNAIKAN AMANAH

Kisah ini terjadi pada salah satu ulama ahli hadits, beliau adalah Al Qadhi Muhamad bin Abdul Baqi Al Anshari Al Bazzar, beliau dikenal dengan julukan Qadhi Al Marastan, beliau meninggal pada tahun 535 Hijriyah.
Kisah ini benar-benar menakjubkanku dan juga mengharukan. Padanya terdapat pelajaran yang banyak yang bisa kita petik dari kisah tersebut.
Nah, penasaran kan? Ayo kita simak bersama-sama kisah ini!

BUAH DARI MENUNAIKAN AMANAH

Dikisahkan, pada suatu hari beliau sedang berada di Mekah, bertepatan dengan musim haji.
Pada saat itu, beliau kehabisan bekal, tidak memiliki harta sedikitpun dari harta dunia. Suatu hari, beliau ditimpa oleh rasa lapar yang luar biasa. Beliau akhirnya keluar untuk mencari sepotong roti atau sesuatu yang dapat mengganjal perutnya dari rasa lapar.
Tiba-tiba beliau menemukan sebuah bungkusan dari kain sutra berwarna merah yang terjatuh di tanah. Beliau mengambil bungkusan tersebut dan membukanya. Beliau mendapatkan didalamnya sebuah kalung yang berharga terbuat dari permata, diperkirakan kalung tersebut senilai 50 ribu dinar. Beliau pun segera mengikatnya kembali dan menyimpannya.
Tatkala beliau sedang menyusuri perjalanannya, tiba-tiba ada seorang laki-laki berteriak-teriak kehilangan kalung. Dia berteriak-teriak kepada manusia bahwa dia telah kehilangan bungkusan yang terbuat dari kain sutra. Dia menjanjikan bahwa barangsiapa yang menemukannya maka akan diberi hadiah 50 dinar.
Al Qadhi pun bertanya kepada orang tersebut tentang isi bungkusan tersebut. Dia pun menjawab bahwa did alamnya terdapat sebuah kalung permata yang mahal. Kemudian beliau bertanya tentang ciri-ciri bungkusannya kepada orang tersebut. Ketika orang tersebut telah mengkabarkan ciri-ciri bungkusan kalung tersebut dengan benar, maka Al Qadhi bersegera mengembalikan bungkusan yang ia temukan kepada orang tersebut.
Orang tersebut kemudian mengeluarkan 50 dinar dan diserahkan kepada Al Qadhi, namun beliau enggan menerimanya, sembari berkata: Tidak sepantasnya bagiku mengambil upah dari barang temuan yang aku temukan dan aku kembalikan kepada pemiliknya. Sesungguhnya aku mengembalikan kalung ini kepadamu bukan karena aku berkeinginan besar untuk mendapatkan hadiah, tetapi aku berkeinginan besar untuk mendapatkan keridhoan Rabb-ku.

Sungguh luar biasa!
Beliau enggan menerima hadiah tersebut, padahal beliau sedang dalam keadaan ditimpa kelaparan dan belum mendapatkan sepotong roti yang kering yang bisa mengganjal perutnya dari kelaparan. Pemilik bungkusan tersebut akhirnya mendoakan kebaikan untuk beliau, lalu pergi meninggalkannya.

Al Qadhi Al Muhaddits menetap beberapa hari di Mekkah, kemudian beliau putuskan untuk pergi naik kapal, barangkali bisa menemukan sesuatu yang bisa dijadikan modal.
Tatkala beliau berada di tengah laut, tiba-tiba datanglah badai, mengombang-ambingkan kapal beliau, sampai akhirnya badai tersebut menghantam dan menghancurkan kapal serta menenggelamkannya. Al Qadhi bertaut pada sebuah papan pecahan perahu. Beliau terus bertautan dengannya, sedangkan ombak terus mengombang-ambingkan beliau selama beberapa hari di tengah laut, sampai akhirnya menghempaskan beliau ke daratan.
Sungguh-sungguh beliau telah kehabisan tenaga dan tertimpa keletihan yang sangat. Beliau berusaha mengumpulkan sisa-sisa tenaganya dan menyeret tubuhnya hingga sampai di sebuah masjid. Setelah tiba di dalam masjid, beliau tersungkur jatuh karena keletihan dan kelaparan. Beliau tidak tahu tempat apa yang dia singgahi ini, dan tidak pula mengenal seorang pun dari penduduk tempat tersebut. Datanglah seorang penduduk dan masuk kedalam masjid, dan tatkala dia melihat Al Qadhi, lalu dia mendekatinya dan bertanya tentang keadaan beliau. Beliau pun menceritakan apa yang telah menimpa beliau. Setelah beliau menceritakan kisahnya, orang tersebut menghidangkan makanan dan minuman serta pakaian untuk menghangatkan badan.
Orang tersebut mengkabarkan bahwa penduduk negeri ini sedang mencari orang yang bisa dipekerjakan sebagai imam shalat di dalam masjid ini. Dan ketika Al Qadhi menyampaikan bahwa dia telah hafal Al Quran, maka bersegera penduduk negeri tersebut mempekerjakan beliau untuk menjadi imam masjid. Dan ketika mereka tahu bahwa beliau pintar menulis, maka mereka bersegera mempekerjakan beliau untuk juga menjadi guru untuk mengajari anak-anak mereka.
Beliau berkata: Akhirnya aku pun mendapatkan uang dari pekerjaan tersebut, kini keadaanku jauh lebih baik.

Suatu hari, penduduk negeri datang menemuiku, mereka berkata: Sesungguhnya kami memiliki anak perempuan yang yatim, kami ingin menikahkan dia denganmu. Mereka terus mendesakku, dan akhirnya aku pun setuju. Tatkala mereka membawaku masuk untuk menemui anak perempuan tersebut, aku melihat sebuah kalung mutiara yang indah melingkar di lehernya. Aku tidak dapat mengedipkan mataku memandangi kalung tersebut, aku benar-benar dalam keadaan bingung dan heran. Kalung tersebut adalah kalung yang aku temukan di Mekah. Tatkala aku masih terus memandang kalung tersebut, tiba-tiba saja anak perempuan tersebut lari keluar sambil menangis terisak-isak. Ia berkata kepada penduduk negeri, Sesungguhnya dia (Al Qadhi) tidak ingin melihat wajahku, dia hanya mengangkat pandangannya ke kalung yang tergelantung di dadaku.
Keesokan harinya, ketika aku selesai mengimami mereka shalat Shubuh, mereka menyampaikan kepadaku tentang keluhan anak perempuan itu. Aku pun menceritakan kepada mereka, bahwa dulu aku menemukan kalung itu tergeletak di tanah di Al Masjidil Haram terbungkus oleh kain sutra berwarna merah, kemudian aku kembalikan kepada pemiliknya. Tiba-tiba saja mereka semua bertakbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar! Masjid bergema, sampai-sampai masjid terasa bergetar disebabkan oleh takbir-takbir mereka.
Kemudian mereka menceritakan kepadaku, bahwa pemilik kalung tersebut adalah ayah dari anak perempuan yang yatim tersebut, dia tidak memiliki anak selain dia. Dahulu ayahnya menjadi imam shalat di masjid ini. Dia sudah meninggal dunia pada tahun yang lalu. Semenjak dia pulang dari ibadah haji, dia tidak pernah berhenti berdoa dengan doa ini, dan kami pun meng-amin-kan dibelakangnya:
Wahai Rabb-ku, aku tidak pernah mendapatkan seorang pun semisal orang yang menemukan kalungku, Wahai Rabb-ku, pertemukanlah aku dengannya, sehingga aku bisa menikahkan dia dengan anak perempuanku satu-satunya! Sungguh Allah telah mengkabulkan doanya, Allah telah mendatangkanmu ke sini dan menikahkanmu dengan anak perempuannya, meskipun setelah ayahnya meninggal.

INILAH BALASAN DARI PENUNAIAN AMANAH DAN KEMURNIAN DIRI.

Sumber: Miraatuz Zamaan Fi Tarikhul Ayan.
Diringkas oleh Al Imam Adz Dzahabi rahimahullah.

Kemudian Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
Sungguh kisah ini terkandung di dalamnya faedah bahwa tidak boleh menerima hadiah dari penunaian sebuah amanah, karena wajib baginya mengembalikan suatu amanah tanpa upah balasan, hal ini jika dia mengambil barang temuan tersebut tidak diniatkan untuk mendapatkan upah yang telah dipersyaratkan. Telah ternukil dari Imam Ahmad -semoga Allah meridhoinya- bahwa termasuk yang semisal ini adalah wadhiah (barang titipan). Tidak boleh bagi orang yang mengembalikan barang titipan kepada pemiliknya mengambil hadiahnya, kecuali jika memang dia niatkan (dari amalannya) untuk mendapatkan upah.

Berkata Ibnu Rajab rahimahullah:
Demikian pula dikisahkan kisah ini oleh Yusuf bin Khalil Al Hafizh dalam kitabnya Al Mujam. Semoga kisah ini banyak memberikan faedah yang bermanfaat untuk kita semua. Barakallahu fikum.

Lihat: Dzail Thabaqat Al Hanabilah: 1/434. Siyar Alam An Nubala: 20/23. Syadzarat Adz Dzahab 4/108.

Alih bahasa: Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi

WA. Permata Muslimah Salafiyyah

Salafy .or .id