Cari Blog Ini

Jumat, 11 November 2016

Macam Bid’ah

Fatwa Komite Tetap
> Kumpulan Pertama > Jilid Kedua: Akidah (2) > Bid`ah > Arti Bid`ah > Bid`ah-bid'ah Tidak Dalam Tingkat Keburukan yang Sama > Macam Bidah

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor7721

Pertanyaan 2:

Berapa macam bidah itu? Apakah semua bidah itu sesat? Jika demikian, saya berpendapat bahwa peletakan harakat baris depan, baris atas, baris bawah, sukun, titik, tekanan suara di dalam Alquran Al-Karim adalah bidah karena Alquran pada zaman Rasulullulah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak ditulis di halaman-halaman kertas atau berharakat seperti yang kita lihat sekarang ini. Apakah memberi harakat Alquran termasuk bidah? Apakah bid'ah ini dianggap sesat?

....

(Nomor bagian 2; Halaman 464)

Bidah agama adalah semua hal baru yang diada-adakan dalam agama, mirip dengan wewenang Allah membuat ketentuan hukum, seperti zikir berjamaah dengan satu suara, bidah peringatan ulang tahun kelahiran, dan bidah peringatan pertengahan bulan Sya`ban, malam 27 Rajab, dan malam empat puluh dari hari kematian seseorang serta bid'ah membaca Alquran untuk orang-orang yang meninggal di kuburan.

Dari segi hukum, tidak ada pembagian bidah dalam agama, tetapi semua bidah adalah sesat, berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda,  Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam sebuah riwayat disebutkan:   Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak. (HR. Muslim).

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Irbad bin Sariyah radhiyallahu `anhu, ia berkata,   Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam pernah memberi kami sebuah nasihat yang sangat mendalam yang membuat hati bergetar dan mata menangis. Lantas kami berkata, "Wahai Rasulullah, sepertinya ini nasihat perpisahan, maka berwasiatlah kepada kami." Ia bersabda, "Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan tunduk dan patuh meskipun kalian dipimpin oleh seorang budak Habasyi (Ethiopia). Sesungguhnya orang yang hidup setelahku dari kalian, akan melihat banyak sekali perselisihan. Maka berpeganglah kalian kepada sunahku dan sunah khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah sunah itu dengan gigi geraham (berpegang teguh kepadanya). Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap bidah adalah sesat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

*Pemberian titik dan harakat huruf-huruf Alquran bukan bidah meskipun tidak ada di zaman Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam karena hal itu termasuk 'al-Mashalih al-Mursalah' (sesuatu yang tidak dilarang dan tidak disuruh dalam agama) berdasarkan kepada dalil-dalil agama yang memerintahkan untuk menjaga Alquran secara umum.*
(Nomor bagian 2; Halaman 465)

Kami menyarankan Anda untuk membaca kitab "al-I`tisham" karya asy-Syathibi. Kitab tersebut menjelaskan masalah ini secara lengkap.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
AnggotaAnggotaKetua
Abdullah bin Qu'udAbdullah bin GhadyanAbdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/macam-bid.html

Kamis, 10 November 2016

HUKUM IMAM YANG TIDAK PANDAI MEMBACA AL-FATIHAH

————————————————
HUKUM IMAM YANG TIDAK PANDAI MEMBACA AL-FATIHAH.
————————————————
Fadhilatus Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh.

Pertanyaan:
Disana ada salah seorang imam (masjid) yang dikala membaca Al-Fatihah terkadang dia membaca dengan: (اِهْدِنَا) dan terkadang membaca dengan: (أَهْدِنَا) maka apa hukum sholat di belakang orang ini?

Jawaban:
Apabila dia membaca: (أَهْدِنَا) maka sholatnya batal; karena kata: (أَهْدِنَا) maknanya: berikan kami hadiah, sehingga menjadi berubah maknanya, dan wajib bagi imam ini untuk membaca dengan bacaan yang benar, dan jika tidak memungkinkan maka hendaknya dia berikan posisi (imam) kepada orang lain.

Penanya:
Ketika kami dialog dengannya soal ini dia katakan: aku mengucapkan: (اِهْدِنَا) akan tetapi lisannya terkadang mengucapkan: (أَهْدِنَا) ?

Syaikh:
⚠️ Kita katakan kepadanya: wajib bagi Anda untuk berhati-hati, dan luruskan lisan Anda.

●○●○●○●○●

Silsilah Liqoat Al-Bab Al-Maftuh > Liqo Al-Bab Al-Maftuh [7]

Audio dapat didengar di:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_007_39.mp3

__✏️ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu ‘Abduh.
———————————————-

حكم إمامة من لا يحسن الفاتحة

السؤال:

هناك أحد الأئمة عند قراءته للفاتحة أحياناً يقول (اِهدنا) وأحياناً يقول (أَهدنا) فما حكم الصلاة خلف هذا؟

الجواب:

إذا قال (أهدنا) فالصلاة باطلة؛ لأن (أهدنا) معناها: أعطنا هدية، فيتغير المعنى، ويجب على هذا الإمام أن يقرأ بالقراءة الصحيحة، فإن لم يمكن فليدع المكان لغيره.

السائل:

عندما نوقش في هذا قال: أنا أقول (اِهدنا) ولكن لسانه بعض الأحيان يقول (أهدنا)؟

الشيخ:

نقول له: يجب أن تنتبه، وتعدل لسانك.

المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [7]

الصلاة > صلاة الجماعة والإمامة

رابط المقطع الصوتي

http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_007_39.mp3

——————————–
WA Ahlus Sunnah Karawang.

Read full article at http://salafy.or.id/blog/2016/11/09/silsilah-fatawa-fiqih-sholat/

Rabu, 09 November 2016

Tentang IMAM SHALAT YANG BERPAKAIAN BERGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DAN MUSBIL

TERKAIT SHALAT MAKMUM YANG DIIMAMI ISBAL DAN MEMAKAI BAJU GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

PERTANYAAN

🍅 Ustadz di tempat tinggal ana imam masjid nya isbal juga kadang pakai baju yg ada gambar bernyawanya yg mana ana pernah dengar syaratnya tidak sah ya ustadz? Afwan mungkin lebih jelasnya bagaimana ustadz terkait dengan shalat makmumnya. Jazaakallahu khairan

✍🏻 Dijawab oleh Al-ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzhahullahu, Probolinggo

🍏 Hal yang demikian kesalahan (dosa) hanya untuk Imam, tidak terkait dengan makmum.

🍇 In syaa Allah termasuk dalam hadits:

🍇 يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

🍋 Para imam shalat memimpin kalian. Maka jika dia benar, mereka mendapat pahala dan kalian juga mendapatkan bagian pahalanya. Namun bila dia salah kalian tetap mendapatkan pahala dan mereka mendapatkan dosa.”

📚 (H.R al-Bukhari)

📡 WA AL-I’TISHOM

http://salafymedia.com/blog/terkait-shalat-makmum-yang-di-imami-isbal-dan-memakain-baju-gambar-makhluk-bernyawa/

Minggu, 06 November 2016

Merasa ada setetes kecil urin yang keluar setelah berwudhu

Fatwa Komite Tetap
Membuka Berdasarkan Nomor Jilid > Kumpulan Pertama > Jilid Kelima: Fikih - Bersuci > Fikih > Bersuci > Bab Istinja (Bersuci dengan Air Setelah Buang Hajat) > Kentut Termasuk Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Ijmak

Pertanyaan 3:

Seringkali saya merasakan ada setetes urin yang keluar setelah beristinja atau berwudu. Ini mendorong saya untuk mengulang wudu,
(Nomor bagian 5; Halaman 124)
yang terkadang hingga dua kali. Setelah buang air, saya perlu menunggu lima menit untuk memastikan bahwa semuanya telah selesai. Namun saya kembali merasa ada setetes kecil urin yang keluar selesai berwudu. Saya berusaha memeriksanya untuk menghilangkan keraguan dan waswas. Jika ternyata celana atau baju saya terkena tetesan urin, apakah saya harus mencucinya? Apakah saya boleh salat dengan tetap mengenakannya, dan apakah sah? Atas kondisi ini, saya sering kali membasuh celana karena khawatir terkena air kencing.

Jawaban 3:

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba'du,

Jika Anda yakin akan keluarnya air kencing, maka Anda wajib beristinja dan berwudu setiap hendak salat. Anda juga harus mencuci bagian pakaian yang terkena kencing.

Namun jika Anda ragu, maka tidak perlu. Anda harus menghilangkan keraguan agar tidak menjadi waswas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
AnggotaWakil KetuaKetua
Abdullah bin Qu'udAbdurrazzaq 'AfifiAbdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/merasa-ada-setetes-kecil-urin-yang.html

HUKUM MENUNDA SHALAT KARENA UDZUR, DAN QADHA SUNNAH FAJAR

HUKUM MENUNDA SHALAT KARENA UDZUR, DAN QADHA SUNNAH FAJAR

PERTANYAAN

Afwan Ustadz, hendak bertanya:

1. Seseorang bangun kesiangan untuk shalat Subuh. Matahari terbit +-10 menit lagi. Ketika dia hendak berwudhu', dia merasa sakit perut karena hendak qadha'ul hajah. Tetapi bila dia melakukannya, dia akan shalat subuh ketika matahari sudah naik. Bila tidak dilakukan, dia akan shalat dalam kondisi sangat tidak nyaman. Mana diantara dua hal itu yang didahulukan?

2. Shalat sunnah fajar boleh diqadha' setelah shalat subuh atau setelah matahari terbit. Sampai dimana batasan boleh mengqadha'? Apakah seseorang yang mayoritas harinya tidak mendapati kecuali imam telah mulai shalat subuh, boleh melakukannya? Jazakumullahu khoyron atas jawaban antum.

JAWABAN

1. Ada perbedaan pendapat para Ulama ttg seseorang yg menahan sesuatu dari "2 jalan" dan waktu sholat sdh akan berakhir, apakah yg dilakukan? Ada 2 pendapat dalam hal ini.

Pendapat pertama: ia berusaha tetap sholat dgn menahan. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.

Pendapat kedua: ia tunaikan hajatnya dulu, baru kemudian sholat, meski sdh di luar waktunya. Ini pendapat sebagian Ulama Syafiiyyah.

Kedua pendapat ini dijelaskan oleh al-Imam anNawawiy dalam syarh Shahih Muslim, demikian juga Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti'.

Syaikh Ibn Utsaimin cenderung pada pendapat kedua karena lebih dekat pada kaidah syari'ah dan termasuk udzur atau kemudahan yg diberikan. Kemudian beliau memberikan penekanan bahwa jika rasa menahan itu sangat kuat yg jika dipaksakan utk sholat akan menyebabkan ia sholat tapi tidak menyadari apa yg diucapkan, atau khawatir akan berhadats di tengah sholat dan keluar sesuatu di luar kemampuannya, hal ini tidak ragu lagi ia harus menunaikan hajatnya dulu kemudian sholat. Sepertinya utk yg demikian tidak ada khilaf menurut beliau.

Jawaban pertanyaan ke-2:

Tentunya qadha tersebut adalah kondisi yg bisa dimanfaatkan saat dibutuhkan. Bukan sesuatu yg dijadikan kebiasaan rutin tiap hari. Namun jika memang mayoritas waktu ia sdh berusaha melakukannya, tapi kondisi masjid setempat yg tdk memungkinkan, insyaAllah tidak mengapa dia mengqadha. Yg lebih utama adalah jika diqadha di waktu Dhuha.

Wallahu A'lam

__________
Ustadz Kharisman hafizhahullah

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/hukum-menunda-shalat-karena-udzur-dan.html

RENUNGAN BAGI PENGGANGGU PENGGUNA JALAN

⚠RENUNGAN BAGI PENGGANGGU PENGGUNA JALAN
🚧 *Jangan mengganggu hak pengguna jalan muslimin*
------------
#muhaddits_alalbaniy
#larangan_mengganggu
#pantas_dilaknat
------------

Saudaraku yang dimuliakan Allah,
Apapun yang tengah kita kerjakan dan perjuangkan sepatutnya tidak menyebabkan gangguan bagi sesama kaum muslimin. Karena sebaik apapun tujuan perjalanan kita, apabila ada unsur mengganggu muslimin, sungguh Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam telah mengancam pelakunya dengan laknat dari kaum muslimin sendiri.
Beliau shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

*مَنْ آذَى الْمُسْلِمِيْنَ فِي طُرُقِهِمْ، وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ*

"BARANG SIAPA YANG MENGGANGGU KAUM MUSLIMIN DI JALAN-JALAN MEREKA, DIA PANTAS UNTUK MENDAPAT LAKNAT DARI MEREKA"

🔎Penelitian Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbaniy rahimahullah dalam Silsilah alAhadits ashShohihah pada nomor 2294:
📗Diriwayatkan oleh Abu Bakar asySyafi'iy dalam Musnad Musa bin Ja'far bin Muhammad alHasyimiy 2/71 dari Musa bin Ibrahim: Telah mengabarkan kepada kami Musa bin Ja'far bin Muhammad dari ayahnya dari kakeknya secara marfu'. Aku (alAlbaniy) katakan bahwa Musa bin Ibrahim ini adalah matruk, akan tetapi hadits ini memiliki jalan lainnya

📗yang diriwayatkan oleh athThobaroniy 1/312 dan nomor 3050 (terbitan Baghdad) dari Syu'aib bin Bayan: Telah menceritakan kepada kami 'Imron alQoththon dari Qotadah dari Abu athThufail dari Hudzaifah bin Usaid secara marfu'. Aku (alAlbaniy) katakan, dan Syu'aib ini dho'if, sementara dalam "atTaqrib" (dinilai): _Shoduq Yukhthi'_ (Cukup jujur, namun kerap salah-pent.)
Dan alMundziriy mengatakan dalam "atTarghib" 1/83: diriwayatkan athThobaroniy dalam "alKabir" dengan sanad yang HASAN.

📗Jalan yang ke-3 dari Zakariyya bin Hakim alHabthiy: Telah menceritakan kepada kami Atho' bin asSa-ib dari Abu athThufail dari Abu Dzar secara marfu'. Dikeluarkan oleh Abu Nu'aim dalam "Akhbar alAshbahan" (2/129) dan ibnu 'Adiy (1/148) dan dia berkata: Aku tidak mengetahui ada yang meriwayatkan dengan sanad ini selain Zakariyya, dimana dia secara umum adalah yang mengumpulkan hadits-hadits mereka.
Aku (alAlbaniy) katakan: Sehingga kesimpulannya, maka hadits tersebut dengan penguat ini tidak lebih rendah dari derajat hasan. _Wallahu a'lam_ .

📝Abu Abdirrahman Sofian

🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂
📡WA al I'tishom | 3 Shofar 1438 H

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/renungan-bagi-pengganggu-pengguna-jalan.html

DILARANG BERSUMPAH DENGAN MAKHLUK

DILARANG BERSUMPAH DENGAN MAKHLUK

PERTANYAAN

Ustadz. Makna sumpah Allah dgn makhlukNya dalam alquran itu gmn? Soalnya ini org ada yg mempertentangkan larangan bersumpah dgn selain Allah dgn alasan bahwa Allah bersumpah dgn makhluk. Sy cari artikel di internet ga nemu2 penjelasanya.

Ustadz. Kalau pemahaman asyariah yg dianut NU itu sudah sampai tingkatan bidah mukaffarah tidak?

JAWABAN

1) Allah berbuat sesuai dengan yang dikehendaki-Nya. Dia boleh saja dan bebas bersumpah sesuai dengan yang diinginkanNya.

Allah Ta'ala berfirman:

فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ

"Mahakuasa berbuat apa yang Dia kehendaki."
(QS. Al-Buruj: Ayat 16)

Allah Azza Wa Jalla berfirman:

    إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ

Sungguh, Tuhanmu Mahakuasa berbuat terhadap apa yang Dia kehendaki."
(QS. Hud: Ayat 107)

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُسْئَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْئَلُون

"Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakannya, tetapi merekalah (manusia) yang akan ditanya (untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya)"
(QS. Al-Anbiya: Ayat 23)

Namun manusia dilarang bersumpah dengan selain Allah. Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik (H.R atTirmidzi)

2) Kebanyakan pemahaman Asya'iroh yg dianut sebagian saudara kita tidak sampai pada tingkat kekafiran.

Wallahu A'lam

__________
Ustadz Kharisman

Read full article at http://walis-net.blogspot.com/2016/11/dilarang-bersumpah-dengan-makhluk.html