Cari Blog Ini

Rabu, 10 September 2014

Tentang BERSIKAP ADIL KEPADA ANAK-ANAK

Bagi orang tua, sikap adil haruslah mendasari setiap perhatian kepada anaknya.
Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, “Aku pernah diberi sesuatu oleh ayahku. ‘Amrah bintu Rawahah (ibunya) lantas berkata (kepada ayahku), ‘Aku tidak rela (dengan pemberian ini) sampai engkau meminta persaksian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam’ Lantas ayahku menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , dan menyampaikan, ‘Sesungguhnya aku memberi sesuatu kepada salah seorang anakku, anak dari ‘Amrah bintu Rawahah. 'Amrah menuntutku untuk meminta Anda sebagai saksi, wahai Rasulullah.’ Rasulullah bertanya, ‘Apakah engkau memberi seluruh anakmu seperti yang engkau berikan kepada anak itu?’ Ayahku menjawab, ‘Tidak.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ﻓَﺎﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﻋْﺪِﻟُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﻭْﻟَﺎﺩِﻛُﻢْ
‘Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersikaplah adil di antara anak-anak kalian!'
Akhirnya ayahku pulang dan mengambil kembali pemberian itu.” (HR. Bukhari 5/2587‏)

Sikap adil wajib diwujudkan di antara anak-anak. Jika Anda memberi satu real kepada salah seorang di antara mereka, berikan juga senilai itu kepada yang lain. Jika engkau memberi dua real kepada anak laki-laki, berikanlah satu real kepada anak perempuan. Jika engkau memberikan satu real kepada anak laki-laki, berikanlah setengah real kepada anak perempuan.
Bahkan, ulama salaf memerhatikan sikap adil di antara anak-anak dalam hal ciuman. Jika ia mencium anaknya yang masih kecil sementara kakaknya ada di situ, ia pun menciumnya juga. Jadi, ia tidak membeda-bedakan di antara mereka dalam hal ciuman.
Demikian juga dalam hal berbicara, jangan sampai Anda berbicara dengan seorang anak dengan nada yang kasar, sedangkan kepada anak yang lain dengan nada yang lembut.

Sumber: Majalah Asy-Syariah

###

Soal:
Telah datang dalam sebuah hadits: "Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adil lah di antara anak-anak kalian."
Apakah yang dimaksud adil (dalam pemberian) itu harus sama rata ataukah anak laki-laki bagiannya dua kali lipat dari bagian anak perempuan seperti dalam warisan. Dalam hadits ana kira maknanya: 'Apakah setiap anak dikasih sama?' karena kalimat "Mitslu" memberikan isyarat persamaan secara mutlak ataukah (yang benar) itu hanya berbicara tentang anak laki-laki saja?

Jawaban al-Allaamah Ibnu Baz rahimahullah:

Haditsnya memang shahih. Telah diriwayatkan oleh dua syaikh (al-Bukhari dan Muslim) dari an-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, bahwa bapaknya memberikan dia seorang budak, maka ibunya berkata:  "Aku tidak rela sampai kamu mempersaksikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Maka pergilah Basyir bin Sa'ad menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengkabarkan apa yang dia perbuat. Kemudian Beliau bertanya kepadanya:
"Apakah semua anakmu kamu beri hadiah seperti apa yang telah kamu berikan kepada an-Nu'man?"
Dia menjawab:
"Tidak."
Beliau bersabda:
"Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah diantara anak-anak kalian."

Hadits ini menunjukan bahwa tidak boleh mengutamakan pemberian kepada sebagian anak-anak, tanpa yang lainnya, karena semuanya adalah anak-anaknya, yang mana mereka semua diharapkan baktinya kepada orang tua. Tidak boleh mengkhususkan sebagian anak dalam suatu pemberian.
Para ulama berselisih dalam dua pendapat, apakah disama ratakan (dalam pemberian), sehingga anak laki-laki sama (bagiannya) dengan anak perempuan, ataukah melebihkan laki-laki atas perempuan seperti (hitungan) warisan.

Pendapat yang terpilih adalah pemberian hukumnya sama dengan warisan. Persamaan (dalam pemberian) di sini menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat dari bagian anak perempuan, karena sesungguhnya inilah yang Allah jadikan dalam (hitungan) warisan. Allah Ta'ala Maha Bijaksana dan Adil, sehingga seorang mu'min hendaknya dalam pemberiannya kepada anak-anaknya seperti itu pula.
Sebagaimana dia tinggalkan (hartanya) untuk mereka setelah dia meninggal;
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
"Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." [QS. An-Nisaa: 11]

Demikian pula apabila dia memberikan anak-anaknya di masa hidupnya, bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Inilah keadilan terkait dengan (hak-hak) mereka.

Terkait dengan ibu dan bapak, maka wajib bagi mereka untuk memberikan anak-anak mereka bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Dengan ini, diperolehlah keadilan dan persamaan, sebagaimana Allah jadikan keadilan dalam hak warisan dari bapak dan ibunya.

Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasaail Syaikh Ibnu Baz: 6/377

Alih bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy

WA FORUM KIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar