Hal yang hendaknya diperhatikan oleh setiap pegawai adalah bahwasanya sebagian pegawai terkadang tidak bersemangat dalam menjalankan aturan dengan dalih bahwa peraturan-peraturan tersebut tidaklah diwajibkan oleh syariat, dia digaji oleh negara bukan atasan, atau alasan semacamnya. Alasan seperti ini tidaklah benar.
Adapun dalih bahwasanya peraturan tersebut bukan termasuk peraturan syar’i, maka jawabannya adalah bahwa peraturan tersebut telah ditetapkan oleh penguasa dan mereka telah mengharuskan para pegawai untuk melaksanakannya, sedangkan semua peraturan yang ditentukan oleh penguasa dan tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah ta’ala serta Rasul-Nya maka harus diikuti. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan pemerintah di antara kamu.” [Q.S. An-Nisa : 59]
Adapun alasan yang kedua bahwa gajinya berasal dari negara, maka ini justru termasuk perkara yang mengharuskan seorang pegawai untuk lebih giat melaksanakan tugasnya. Karena kas negara berasal dari uang rakyat, maka hal ini terkait dengan hak segenap rakyat dan masing-masing dari mereka menuntut agar Anda melaksanakan tugas karena anda mengambil gaji dari uang mereka. Andaikan perkara ini terkait dengan hak seorang individu, maka masalahnya akan lebih ringan.
Sumber: tashfiyah[dot]net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar