Cari Blog Ini

Sabtu, 27 September 2014

Tentang MEMAKAI KOSTUM SEPAK BOLA PEMAIN, NEGARA, ATAU KLUB TERTENTU

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: akhir-akhir ini banyak beredar kostum (sepakbola) liga Eropa, yang terkadang padanya terdapat tulisan nama-nama para pemain yang membuat anak-anak kita mengidolakan para pemain tersebut, maka apa hukum mengenakan kostum semacam ini? Baarakallahu fiikum.

Jawaban: Tidak boleh bagi kita untuk mengenakan pakaian orang-orang kafir yang menyerupai mereka, demikian juga pakaian yang padanya tertulis nama orang-orang kafir atau lambang orang-orang kafir, atau yang lebih besar dosanya dari itu adalah salib [1] dan yang semisalnya. Hal ini tidak boleh. Seorang muslim memakai pakaian yang sesuai syariat dan tidak memakai pakaian orang-orang kafir. Sedangkan orang-orang awam sangat disayangkan di toko-toko pakaian engkau tidak menjumpai pakaian yang sesuai ketentuan syariat, yang engkau jumpai hanya pakaian-pakaian model Barat baik pakaian pria maupun pakaian wanita, untuk orang dewasa maupun untuk anak kecil. Maka wajib atas seorang muslim untuk menjauhi pakaian-pakaian semacam ini, tidak membelinya, tidak mengenakannya dan tidak pula memakaikannya kepada istrinya dan tidak pula kepada anak-anaknya. Alhamdulillah dia bisa membeli gamis dan membentuknya dan menjahitnya sesuai dengan ketentuan syariat.

Diterjemahkan oleh:
Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy

Catatan Kaki
[1] Salib ini banyak terdapat di bendera-bendera negara kafir seperti Inggris, Georgia, Skotlandia, Yunani, Swiss, negara-negara Skandinavia seperti Denmark, Swedia, dan Norwegia, dan lambang klub-klub di negara kafir, seperti Barcelona, Milan, dan Parma

###

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: bagaimana orang yang mengenakan pakaian yang dikenakan oleh orang-orang kafir dan di bagian punggungnya tertulis nama pemain kafir, namun tidak bermaksud untuk tasyabbuh atau menyerupai mereka?

Jawaban: ini merupakan bentuk penghormatan terhadap orang kafir, selama dia mengenakan pakaian yang padanya tertulis nama orang kafir atau gambarnya, maka ini merupakan bentuk pemuliaan terhadap orang kafir. Jadi hal ini tidak boleh, minimalnya hukumnya haram. Namun jika sampai mengagungkannya maka dikhawatirkan terjatuh kepada kemurtadan.

Ditranskrip dan diterjemahkan oleh:
Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar