Pertanyaan: Bolehkah seseorang menghilangkan rambut yang tumbuh di kedua lengan dan kakinya?
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Bila rambut yang tumbuh itu banyak/di luar kewajaran, tidak apa-apa menghilangkannya, karena keberadaannya menjelekkan penampilan seseorang. Kalau rambut itu biasa/masih wajar maka sebagian ahlul ilmi ada yang berpendapat tidak boleh menghilangkannya, karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala. Di antara ahlul ilmi ada yang mengatakan boleh dihilangkan karena termasuk perkara yang didiamkan Allah, sementara Rasulullah bersabda:
ﻣﺎَ ﺳَﻜَﺖَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﻋَﻔْﻮٌ
“Apa yang Allah diamkan berarti pemaafan.”
Maksudnya tidak diharuskan bagi kalian dan tidak pula haram. Mereka ini mengatakan, “Rambut-rambut yang tumbuh di badan terbagi tiga macam:
-> Pertama: Rambut yang diharamkan oleh syariat untuk dihilangkan.
-> Kedua: Rambut yang dituntut oleh syariat untuk dihilangkan.
-> Ketiga: Rambut yang didiamkan.
Rambut yang diharamkan oleh syariat untuk dihilangkan, tidaklah boleh dihilangkan, seperti jenggot bagi laki-laki, mencabut rambut alis bagi wanita dan lelaki.
Rambut yang dituntut oleh syariat untuk dihilangkan maka harus dihilangkan, tidak boleh dibiarkan, seperti rambut ketiak, rambut kemaluan, dan kumis bagi laki-laki.
Apa yang didiamkan, tidak dilarang dan tidak pula ada perintah untuk menghilangkannya, berarti perkaranya dimaafkan. Karena bila Allah tidak menghendaki keberadaannya, niscaya Dia perintahkan untuk dihilangkan. Bila Allah menginginkan rambut itu tetap ada, niscaya Dia akan memerintahkan untuk membiarkannya. Tatkala Allah diam, tidak menyebut salah satunya, berarti pekaranya kembali pada keinginan/pilihan manusia, bila mau ia hilangkan dan bila mau ia biarkan.
Allah lah yang memberi taufik.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh, 11/134)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar