Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ﻟَﺄَﻥْ ﻳَﺠْﻠِﺲَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺟَﻤْﺮَﺓٍ ﻓَﺘُﺤْﺮِﻕَ ﺛِﻴَﺎﺑَﻪُ ﻓَﺘَﺨْﻠُﺺَ ﺇِﻟَﻰ ﺟِﻠْﺪِﻩِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﺠْﻠِﺲَ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺒْﺮٍ
“Sungguh, salah seorang kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya sampai menembus kulitnya lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya kuburan muslimin memiliki kehormatan sebagaimana disebutkan dalam Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam karena kuburan adalah rumah orang yang telah meninggal. Tidak boleh dibiarkan ada najis di atasnya, menurut kesepakatan ulama. Tidak boleh pula diinjak atau menjadikannya tempat bertelekan, menurut pendapat kami dan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.”
Asy-Syaikh Muqbil berkata, “Kuburan teranggap rumah orang-orang yang telah meninggal. Tidak boleh seorang pun duduk di atasnya atau menjadikannya tempat lalu lalang kendaraan….”
Asy-Syaikh Muhammad al-Wushabi mengatakan, “Pemerintah hendaknya mencegah orang-orang zalim yang menjadikan kuburan-kuburan sebagai jalan, pasar, dan tempat duduk-duduk mereka.” (Lihat al-Qaulul Mufid fi Adillatit Tauhid hlm. 195—196)
Menurut asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, kubur (seorang muslim) mempunyai dua hak atas kita:
1. Kita tidak boleh meremehkan kewajiban menghormatinya, yakni tidak boleh menghinakannya, tidak boleh pula duduk di atasnya.
2. Kita tidak ghuluw terhadapnya …
(Lihat al-Qaulul Mufid Syarah Kitabut Tauhid, 1/260)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar