Cari Blog Ini

Senin, 08 September 2014

Tentang MENJADI SUPORTER ATAU FANS NEGARA ATAU KLUB SEPAK BOLA

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Kami memohon bimbingan dari Anda untuk mereka yang suka menjadi suporter klub-klub olahraga dari negara-negara kafir, sampai-sampai mereka ikut bersedih ketika klub idolanya mengalami kekalahan dan merasa girang jika mendapatkan kemenangan, bahkan sebagian mereka sampai memutus hubungan dan bermusuhan dengan suporter klub lain yang kafir tersebut. Dan jika saya nasehati mereka maka mereka menyanggahnya dengan mengatakan: “Kami hanya mendukung permainan dan para pemain saja.”

Asy-Syaikh:
Permainan dan pemainnya sama saja, apa faedahnya?! Ini semua termasuk perkara yang sia-sia. Apakah engkau mendukung sesuatu yang sia-sia dan mendukung sesuatu yang main-main?! Ini tidak pantas dilakukan oleh seorang mu’min. Yaitu dengan mendukung sesuatu yang main-main dan sia-sia, walaupun yang melakukannya adalah seorang muslim. Lalu bagaimana jika yang melakukannya adalah orang kafir. Ini semua merupakan sesuatu yang tidak ada gunanya, jadi tidak boleh.

###

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Termasuk musibah yang menimpa banyak kaum Muslimin di masa ini adalah menyaksikan pertandingan-pertandingan olahraga, menjadi suporternya, menjadi fansnya, dan mengharapkan kemenangan untuknya. Dan seringnya yang mereka dukung untuk adalah orang-orang kafir. Maka apakah perasaan semacam ini termasuk loyalitas kepada kepada orang-orang kafir dan mencintai mereka?

Asy-Syaikh:
Jika dia senang orang-orang kafir yang mendapatkan kemenangan walaupun dalam permainan olahraga, maka hal ini merupakan bentuk kecintaan terhadap mereka. Jika dia senang mereka yang mendapatkan kemenangan walaupun dalam permainan olahraga, maka hal ini merupakan bentuk loyalitas terhadap mereka.

Sumber:
alfawzan[dot]af[dot]org[dot]sa

Alih bahasa: Abu Almass

###

Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh, apa hukum menonton pertandingan sepakbola yang ditayangkan di televisi?

Jawaban:
Menurut pendapatku menonton permainan-permainan yang ditampilkan di televisi atau selainnya merupakan perkara yang menyia-nyiakan waktu. Seseorang yang berakal dan memiliki kepribadian yang kuat tidak akan menyia-nyiakan waktunya untuk perkara-perkara yang sama sekali tidak bermanfaat baginya, ini jika selamat dari keburukan lain. Kalau disertai dengan keburukan yang lain misalnya dengan adanya pengagungan terhadap pemain kafir di dalam hatinya, maka ini haram tanpa diragukan lagi. Karena tidak boleh bagi kita untuk mengagungkan orang-orang kafir selama-lamanya betapapun kemajuan yang mereka capai, tidak boleh bagi kita untuk mengagungkan mereka.
Atau pertandingan-pertandingan ini padanya nampak paha para pemuda yang menyebabkan fitnah. Karena pendapat yang rajih menurut saya adalah tidak boleh bagi para pemuda ketika bermain bola untuk menampakkan paha mereka, karena menimbulkan fitnah. Walaupun menurut pendapat yang menyatakan bahwa paha bukan aurat, saya tetap berpendapat bahwa seorang pemuda tidak boleh menampakkan pahanya selama-lamanya. Adapun jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa paha adalah aurat sebagaimana ini yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmad, maka perkaranya jelas tidak boleh bagaimanapun keadaannya.
Maka yang saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku hendaklah mereka semangat untuk menjaga waktu mereka, karena sesungguhnya waktu lebih berharga dibandingkan harta. Bukankah kalian membaca firman Allah Ta’ala:
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ
“Hingga apabila datang kematian kepada salah seorang diantara mereka, dia akan mengatakan: “Wahai Rabbku, kembalikanlah aku ke dunia agar aku bisa beramal shalih yang dulu aku tinggalkan.” (QS. Al-Mu’minun: 99-100)
Dia tidak mengatakan: “Kembalikanlah aku agar aku bisa bersenang-senang di dunia.” Tetapi dia mengatakan: “Agar aku bisa beramal shalih yang dulu aku tinggalkan.” Yaitu sebagai ganti dari waktu yang hilang dengan sia-sia sebelum dia mati.

Ditranskrip dan diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar