Cari Blog Ini

Minggu, 14 September 2014

Tentang LAKI-LAKI BERDUAAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
ﻟَﺎ ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺇِﻟَّﺎ ﻭَﻣَﻌَﻬَﺎ ﺫُﻭ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ، ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺴَﺎﻓِﺮِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻊَ ﺫِﻱ ﻣَﺤْﺮَﻡٍ، ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺭَﺟُﻞٌ، ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺇِﻥَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗِﻲ ﺧَﺮَﺟَﺖْ ﺣَﺎﺟَّﺔً، ﻭَﺇِﻧِّﻲ ﺍﻛْﺘُﺘِﺒْﺖُ ﻓِﻲ ﻏَﺰْﻭَﺓِ ﻛَﺬَﺍ ﻭَﻛَﺬَﺍ، ﻗَﺎﻝَ: ﺍﻧْﻄَﻠِﻖْ ﻓَﺤُﺞَّ ﻣَﻊَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗِﻚَ
"Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita melainkan harus disertai mahramnya dan janganlah seorang wanita bersafar (pergi keluar daerah) melainkan bersama mahramnya pula." Ada seorang lelaki berdiri bertanya, "Wahai Rasulullah! Istriku hendak berhaji, sementara aku ditugaskan untuk berjihad." Maka beliau menjawab, "Kembalilah dan berhajilah bersama istrimu." (HR. al-Bukhari no. 3006 dan Muslim no. 1341, dari sahabat Ibnu Abbas)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺨْﻠُﻮَﻥَّ ﺭَﺟُﻞٌ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ، ﻓَﺈِﻥَّ ﺛَﺎﻟِﺜَﻬُﻤَﺎ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ
“Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram) karena sesungguhnya yang menjadi pihak ketiga adalah setan.” (HR. Ahmad, dari sahabat Jabir bin Samurah)

Al-Munawi dan al-Mubarakfuri rahimahumallah menjelaskan, “Sebab, setan akan menggoda dengan membisikkan waswas, membangkitkan gairah hingga akhirnya menjerumuskan mereka berdua dalam perbuatan zina atau perbuatan lainnya yang mengantarkan kepada zina.” (at-Taisir dan Tuhfatul Ahwadzi‏)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memalingkan wajah al-Fadhl ibnu Abbas ketika ia memperhatikan seorang gadis dari suku Khats’am yang bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda,
ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺷَﺎﺑًّﺎ ﻭَﺷَﺎﺑَّﺔً ﻓَﻠَﻢْ ﺁﻣَﻦْ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ
“Aku melihat seorang pemuda dan seorang gadis, maka aku tidak merasa aman dari setan atas keduanya.” (HR. at-Tirmidzi no. 885 dari sahabat Ali bin Abi Thalib)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Berhati-hatilah kalian. Jangan menemui (berduaan) dengan wanita!” Seorang sahabat dari Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang al-hamwu?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Al-Hamwu adalah kematian.” (HR. al-Bukhari no. 4934 dan Muslim no. 2172 ‏dari sahabat Uqbah bin ‘Amr)
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, al-hamwu adalah kerabat laki-laki suami, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan keponakan.

###

Apakah yang disebut khalwat hanyalah ketika seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita dalam sebuah rumah, jauh dari pandangan manusia? Ataukah khalwat adalah di mana saja seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita, walaupun di hadapan pandangan manusia (yakni orang-orang bisa melihat mereka dan apa yang mereka lakukan)? 

Jawab:

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta’ *) memfatwakan, “Khalwat yang diharamkan secara syar’itidak hanya sebatas seorang lelaki bersendiri dengan seorang wanitaajnabiyah (bukan mahram) di dalam rumah, jauh dari pandangan mata manusia. Khalwat mencakup bersendirinya lelaki dengan wanita di suatu tempat, dalam keadaan si wanita berbicara perlahan dengan si lelaki dan si lelaki pun berbicara dengan berbisik-bisik, dan di antara keduanya berlangsung percakapan. Walaupun orang-orang bisa melihat keduanya, namun mereka tidak mendengar percakapan yang tengah berlangsung, sama saja apakah hal itu terjadi di tempat yang terbuka, di dalam mobil, di teras rumah, atau di tempat lainnya. Khalwat dilarang karena menjadi sarana dan perantara yang mengantarkan kepada zina.
Wa billahi at-taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.” (Fatwa no. 7584, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lilBuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta’, 17/57)

*) Saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz, semoga Allah subhanahu wa ta’ala merahmati beliau.

Sumber: Majalah Asysyariah Edisi 97

Tidak ada komentar:

Posting Komentar