Cari Blog Ini

Sabtu, 04 Oktober 2014

Tentang MEMINTA IZIN SUAMI KETIKA HENDAK KELUAR RUMAH

Al Ustadz Abu Umar Ibrahim Hafizhahullah

Istri tidak boleh keluar rumah ataupun melakukan safar kecuali dengan seizin suami.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hendaklah kalian (wahai wanita) tetap tinggal di rumah kalian.” [al-Ahzab:33]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila istri kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, janganlah suami melarangnya.” (HR. al-Bukhari no. 4837 dan Muslim no. 666)

Para ulama berkata, “Hadits di atas merupakan dalil yang menunjukkan bahwa izinnya istri ada di tangan suami.”
Seandainya izin itu bukan di tangan suami, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan para suami agar memberikan izin kepada wanita yang ingin pergi ke masjid. Hal ini menunjukkan bahwa urusan keluarnya istri itu di bawah izin suami.

Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperbolehkan para suami untuk melarang istrinya, jika minta izin untuk ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang maknanya, “(Wahai sekalian suami, yang di tanganmulah perizinan atau pelarangan), apabila istrimu minta izin kepadamu untuk ke masjid, janganlah kamu melarangnya.”

Sekali lagi, hal ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali dengan seizin suaminya.

Adapun safar maka lebih layak lagi bagi istri untuk minta izin kepada suaminya. Safarnya istri tanpa izin suami dan tanpa kebutuhan yang mendesak (darurat) adalah haram (tidak diperbolehkan).

Namun (yang perlu diperhatikan para suami), di saat yang sama, suami tidak sepatutnya menyusahkan/melarang istri keluar rumah untuk memenuhi hajatnya, apalagi yang bersifat urgen dan darurat, karena setiap wanita pasti memiliki kebutuhan yang dia perlukan di luar rumah, misalnya: berobat, silaturrahmi, atau kebutuhan lain yang diperlukan untuk kemaslahatan dan kebaikan mereka.

Sekali lagi, wahai suami, tidak seyogyanya kalian untuk menyusahkan, bersikap kaku, dan menyakiti perasaan istri. Istri ingin keluar ke masjid, lalu minta izin kepadamu, ternyata engkau tidak mengizinkannya. Maka dirimu telah terjatuh ke dalam penentangan terhadap petunjuk Rasul agar tidak melarang wanita yang meminta izin kepadamu untuk ke masjid (kecuali kalau dikhawatirkan timbul fitnah/kejelekan, atau tidak aman dari fitnah).

Yang mengherankan, si istri ingin keluar rumah untuk thalabul ilmi yang itu bersifat urgen, lalu engkau melarangnya pula. Padahal, wajib bagimu untuk mengajari dan mendidik istri tentang perkara agama yang dibutuhkan olehnya. Dan ini termasuk hak istri atas suami.

Kecuali ya ikhwah, jikalau keluarnya istri ke sebagian kerabatnya menyebabkan rusaknya hubunganmu dengan istrimu. Setiap istri diizinkan ke rumah kerabatnya, pulang-pulang menjadi buruk akhlaknya, sombong, keras, durhaka, dan semakin berani kepada suaminya. Engkau merasa dengan kepergiannya ke rumah saudaranya justru menimbulkan dampak negatif/kerusakan terhadap istri. Maka,suami yang bijak tentu tidak akan menghalangi istrinya untuk silaturrahmi ke karib kerabatnya, sehingga terjatuh ke dalam perbuatan memutus hubungan silaturrahmi.

Suami harus bisa mengatur dengan baik dalam memberikan izin kepada istrinya. Misalnya, dengan tidak memberikan izin ke rumah kerabatnya tadi, kecuali setelah melewati beberapa waktu lamanya (tidak sering-sering).
Wallahu a’lam bish shawab.

Fawaid dari dars Manhajus Salikin bab ’Isyratin Nisa oleh asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah Ta’ala di Markiz Daril Hadits al-Fiyush

Tidak ada komentar:

Posting Komentar