Cari Blog Ini

Minggu, 05 Oktober 2014

Tentang SUNNAH PADA HARI KETUJUH KELAHIRAN

Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
”Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya [1] dan diberikan nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih (4/233): “Ini hadits shahih”)

Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru lahir. (Fathul Bari, 9/500)

Dan seseorang yang hendak mengaqiqahi anaknya, hendaknya menangguhkan penamaannya hingga hari ketujuh. Apabila tidak hendak diaqiqahi, maka dia bisa memberikan nama pada anaknya pada hari kelahirannya. (Fathul Bari, 9/500)

Sulaiman bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu mengatakan: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5472)

'Menghilangkan gangguan' yang ada dalam hadits ini mencakup mencukur rambut ataupun menghilangkan segala gangguan yang ada. (Fathul Bari 9/507)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara [2] untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Dawud no. 2842, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467)

Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka:
“Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan.” (HR. At-Tirmidzi
no. 1433, shahih dalam Irwa’ul Ghalil no. 1166)

Ummu Kurz radhiallahu ‘anha mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
“Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak mengapa kambing jantan ataupun kambing betina.” (HR. Abu Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish)

Dikisahkan oleh Buraidah radhiallahu ‘anhu:
“Dulu ketika kami masih dalam masa jahiliyah, apabila lahir anak salah seorang di antara kami, maka dia menyembelih kambing dan mengoleskan darahnya ke kepala bayi itu. Maka ketika Allah datangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur rambut bayi dan mengolesi kepalanya dengan za’faran (jenis minyak wangi).” (HR. Abu Dawud no. 2843. Asy-Syaikh Al-Albani berkata hadits ini hasan shahih dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Ini menunjukkan disenanginya mengoleskan za’faran atau jenis wewangian yang lain pada kepala bayi setelah dicukur. (‘Aunul Ma’bud, 8/33)

Footnote

[1] Asy-Syaikh bin Baz رحمه الله dalam 'Fatwa-Fatwa Tarbiyatul Aulad' berpendapat itu hanya untuk bayi laki-laki, tidak untuk bayi perempuan. (Faedah dari Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah)

[2] Maksud 'dua kambing yang sama' pernah dijelaskan oleh Zaid bin Aslam, yaitu dua kambing yang serupa yang disembelih bersamaan, tidak ditunda penyembelihan salah satu dari keduanya. Sedangkan Al- Imam Ahmad menerangkan bahwa maknanya dua kambing yang hampir sama, dan Al-Imam Al-Khaththabi rahimahullah menjelaskan, yaitu setara umurnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar