Cari Blog Ini

Minggu, 19 Oktober 2014

Tentang WANITA MEMAKAI KAOS TANGAN

Bagaimana hukum memakai quffaz (kaos tangan)?
08xxxxxxxxxx

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Hukum memakai kaos tangan, seperti kata Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ah As’ilah Tuhimmu al-Usrah al-Muslimah (hlm. 44), “Memakai sesuatu yang menutup kedua tangan di hadapan ajnabi (lelaki selain mahram), yang dikenal dengan kaos tangan, adalah hal yang baik. Sepantasnya seorang wanita mengenakannya agar tidak tampak kedua telapak tangannya. Bisa jadi, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
ﻭَﻻَ ﺗَﻨْﺘَﻘِﺐِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺍﻟْﻤُﺤْﺮِﻣَﺔُ ﻭَﻻَ ﺗَﻠْﺒَﺲِ ﺍﻟْﻘُﻔَّﺎﺯَﻳْﻦِ
“Jangan pula seorang muhrimah (wanita berihram) memakai cadar dan kaos tangan.”
menunjukkan adanya kebiasaan kaum muslimah mengenakan kaos tangan di masa itu. Lagi pula, mengenakan kaos tangan lebih menutup kedua tangannya dan lebih menjauhkannya dari godaan. Akan tetapi, tidak boleh menggunakan kaos tangan yang indah/cantik yang dapat menarik perhatian lelaki.”
Wallahu a’lam.

Sumber: Asy Syariah Edisi 079

Tidak ada komentar:

Posting Komentar