Cari Blog Ini

Selasa, 16 Desember 2014

Tentang MELAKUKAN SATU IBADAH SUNNAH DENGAN DUA NIAT

Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan:
Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid?

Jawab:
Yang lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat, tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain), yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya. Dan amal kebaikannya ini dilipat gandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai 100 hingga 700 kali lipat. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Allah subhanahu wa ta’ala kehendaki. Jadi ketika ditulis juga baginya pahala niat amal tambahan ini, dilipat gandakan pula amal kebaikannya itu (yakni) ketika dia menyertakan niat lain bersamaan dengan amal tersebut dengan niatnya. Niat itu sendiri tidak dilipat gandakan sehingga ditulis satu kebaikan. Maka bilamana seseorang shalat sunah fajar dan sekaligus tahiyyatul masjid, kita anggap bahwa Allah menuliskan baginya 100 kebaikan, maka ditambahkan kepada 100 kebaikan sunah fajar tersebut (pahala) satu tahiyyatul masjid, kalau begitu ditulis baginya (pahala) satu niat (tahiyyatul masjid). Adapun bila dia shalat 2 rakaat tahiyyatul masjid dan 2 rakaat sunnah fajar, maka akan ditulis baginya 100 tambah 100 atau 10 tambah 10, sebagaimana tersebut dalam hadits.
Kalau begitu kita bisa gambarkan dengan tiga gambaran, berdasarkan keutamaannya sesuai dengan urutan ini:
Yang paling utama: untuk tiap niat shalat dengan shalat tersendiri.
Gambaran kedua: shalat 2 rakaat dengan dua niat.
Gambaran ketiga: satu shalat dengan satu niat.
Inilah perincian shalat yang lalu, agar tidak disangka oleh orang yang (salah) sangka bahwa orang yang shalat 2 rakaat dengan dua niat bahwa akan dituliskan baginya dua shalat. Tidak. (Bahkan) yang seperti ini ditulis baginya satu shalat tambah satu niat kebaikan. Dan satu niat baik ini kita ketahui dari hadits Abu Hurairah:
“Bila hamba-Ku bertekad untuk melakukan satu amal kebajikan lalu ia terhalangi untuk mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Dan bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan sampai 100 kebaikan sampai 700 kebaikan bahkan sampai berlipat ganda, dan Allah melipat gandakan sesuai yang Allah kehendaki.” *) [Shahih, HR. Muslim dan yang lainnya]
Demikian pula puasa-puasa sunah dan yang lainnya.

(Fatawa Al-Albani, hal. 273)

*) Dalam Shahih Muslim, lafadznya adalah sebagai berikut:
قَالَ اللهُ : إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَـمْ يَعْمَلْهَا كَتَبْتُهَا لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ وَلَـمْ يَعْمَلْهَا لَـمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً
“Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Bila hamba-Ku bertekad melakukan suatu amal kebajikan lalu dia tidak mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan, hingga 700 kali lipat. Dan bila dia bertekad melakukan suatu keburukan lalu dia tidak mengamalkannya, tidak Aku tulis (keburukan) atasnya. Bila dia melakukannya, Aku tulis baginya satu keburukan’.”

Sumber: Asy Syariah Edisi 040

###

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Beliau berkata pada
ta’liq/syarah beliau terhadap kitab al-Qawa’id wal Ushul al-Jami’ah Hlm. 168-169, cet. Maktabah as-Sunnah:

“Contoh-contoh yang disebutkan penulis rahimahullah, seseorang masuk ke dalam masjid dalam keadaan belum shalat sunnah rawatib. Ini pada shalat lima waktu yang mana? Shalat zhuhur dan shalat subuh.
Dia masuk masjid setelah adzan dalam keadaan baru saja berwudhu, sehingga di sini dia dituntut melaksanakan shalat sunnah wudhu, tahiyatul masjid, dan sunnah rawatib.
Apakah jika dia shalat dua rakaat saja mencukupi untuk semuanya? Jawabannya, ya. Sebab, tujuannya sama, yaitu melaksanakan shalat dua rakaat setelah wudhu, dua rakaat saat masuk masjid, dan dua rakaat rawatib (tujuan ini seluruhnya tercapai).
Di sini kami katakan: Boleh jadi dia meniatkan ibadah-ibadah ini seluruhnya sehingga dia mendapatkan pahala seluruh ibadah tersebut. Bisa jadi pula, dia meniatkan salah satunya saja maka tinjauan rinciannya adalah sebagai berikut:
- Jika dia meniatkan sunnah rawatib saja, hal itu mewakili lainnya (sunnah tahiyatul masjid dan sunnah wudhu).
- Jika dia meniatkan sunnah wudhu, hal itu mewakili dari sunnah wudhu dan tahiyatul masjid, karena tujuan dari keduanya tercapai. Namun, tidak mewakili sunnah rawatib, karena tujuan yang diinginkan darinya adalah terlaksananya dua rakaat sebelum shalat wajib secara tersendiri (sedangkan di sini tidak diniatkan).”

WA Al Istifadah
WALIS

###

Apakah mungkin menggabungkan niat puasa tiga hari dari setiap bulan dengan niat puasa hari 'Arafah?

Ibnu 'Utsaimin mengatakan:
"Yang dimaksud puasa hari 'Arafah ialah engkau dalam keadaan berpuasa ketika hari ini mendatangimu, sama saja engkau meniatkannya puasa tiga hari dari setiap bulan atau engkau meniatkannya untuk hari 'Arafah. Akan tetapi bila engkau meniatkannya untuk puasa hari 'Arafah, maka tidak mencukupi dari puasa tiga hari. Namun bila engkau meniatkannya sebagai satu hari di antara hari-hari yang tiga dari puasa setiap bulannya, maka sudah mencukupimu dari puasa 'Arafah. Dan bila engkau meniatkan semuanya (niat puasa 'Arafah dan niat puasa tiga hari setiap bulannya), maka ini lebih utama." (Majmu' al-Fatawa 20/14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar