Hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam:
لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
Janganlah suatu salat disambung dengan salat (secara langsung) hingga kita berbicara atau keluar. (H.R Muslim, Abu Dawud, Ahmad)
Penjelasan:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan:
فمثلا إذا صليت الظهر الظهر لها راتبة بعدها وأردت أن تصلي الراتبة لا تصل في مكانك قم في محل آخر أو اخرج إلى بيتك وهو أفضل أو على الأقل تكلم لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يخرج الإنسان أو يتكلم ولهذا قال العلماء يسن الفصل بين الفرض وسنته بكلام أو انتقال من موضعه والحكمة من ذلك ألا يوصل الفرض بالنفل فليكن الفرض وحده والنفل وحده حتى لا يختلط هكذا
Sebagai contoh, jika engkau salat Zuhur yang Zuhur itu memiliki sunah rotibah (rawatib) setelahnya, dan engkau ingin salat sunah rotibah itu, janganlah salat di tempatmu (tempat melakukan salat Zuhur). Bangkitlah ke tempat lain atau keluarlah ke rumah (untuk dikerjakan di rumah) maka itu lebih utama. Atau paling tidak, engkau berbicara (sebagai pemisah antara salat wajib dengan sunah). Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang salat disambung (langsung) dengan salat hingga seorang keluar atau berbicara. Karena itu para Ulama berkata: Disunahkan memisahkan antara salat fardhu dengan salat sunahnya dengan ucapan atau berpindah tempat. Hikmahnya dalam hal itu adalah agar salat fardhu tidak disambung dengan salat sunah. Akan tetapi salat fardhu sendiri dan salat nafilah (sunah) sendiri. Sehingga tidak bercampur menjadi satu.
(Syarah Riyadhis Sholihin 1/1301)
Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hafizhahullah menyatakan:
وهذا دليل على أن الإنسان يصلي النافلة في مكان آخر غير المكان الذي صلى فيه الفريضة، وفائدة ذلك أن لا يصل فرضاً بنفل، ولتشهد له البقاع المتعددة التي يصلي فيها؛ لأن الأرض تشهد يوم القيامة على ما فعل على ظهرها من خير وشر، وهو معنى قول الله عز وجل: يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا؛ يعني: تخبر عما حصل على ظهرها من خير أو شر، فإذا صلى الإنسان في مكان آخر تعددت البقع التي صلى فيها، وتشهد له البقع المتعددة والأماكن المتعددة
Dan hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa semestinya seseorang salat nafilah (sunah) di tempat lain, selain tempat yang digunakan untuk salat fardhu. Faidahnya adalah tidak menyambung fardhu dengan nafilah dan agar tanah yang berbeda-beda yang menjadi tempat salatnya akan menjadi saksi (nantinya). Karena bumi akan bersaksi pada hari kiamat terhadap perbuatan yang dilakukan di atasnya. Apakah itu perbuatan baik ataupun buruk. Itulah makna firman Allah Azza Wa Jalla: “Pada hari itu (bumi) menyampaikan kabar-kabarnya.” (Q.S az-Zalzalah ayat 4)
Yaitu, bumi mengabarkan kejadian yang terjadi di atasnya. Apakah perbuatan baik atau buruk. Jika seseorang salat di tempat lain, maka tanah yang menjadi tempat salatnya akan berada di tempat berbeda-beda. Sehingga tanah dan tempat-tempat yang berbeda-beda itu akan bersaksi untuknya (pada hari kiamat).
(Transkrip ceramah syarah Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad 6/416)
Ditulis oleh:
Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Salafy .or .id
###
Samahatu asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah
Tanya:
Apakah ada keterangan dalil yang menunjukkannya tentang anjuran berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah setelah shalat wajib?
Jawab:
Yang aku ketahui TIDAK ADA hadits shahih yang menjelaskan tentang masalah itu.
Namun dulu Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma dan banyak dari kalangan ‘ulama Salaf melakukan hal itu.
Sehingga masalah ini bersifat longgar. Alhamdulillah.
Dalam masalah ini terdapat sebuah hadits yang lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud Rahimahullah. Namun itu ditopang oleh perbuatan shahabat Ibnu ‘Umar dan oleh para Salafush Shalih yang melakukan perbuatan tersebut. Wallahu Waliyyu at-Taufiq.
(Majmu Fatawa Ibn Baz : 25/166)
Tanya:
Apakah hikmah dari seorang yang shalat apabila selesai dari shalat wajib, kemudian berdiri lagi untuk menunaikan shalat sunnah, maka dia dituntunkan untuk mengganti/berpindah ke tempat lain, bukan pada tempat yang dia melaksanakan shalat wajib tadi?
Jawab:
TIDAK ADA hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tentang masalah berpindah tempat, menurut apa yang kami ketahui. Dalam masalah ini hanya ada beberapa hadits-hadits yang lemah.
Berdasarkan pendapat yang memandang disyari’atkannya hal tersebut, sebagian para ‘ulama menyebutkan hikmahnya, yaitu adanya persaksian tempat yang dia shalat di situ.
Wallahu Subhanahu A’lam. Dia Maha Bijak dan Maha Berilmu.
(Majmu Fatawa Ibn Baz : 25/167)
Majmu'ah Manhajul Anbiya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar