Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah
Pertanyaan:
Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebaikan-Nya kepada Anda, penanya dari Perancis mengatakan:
“Bolehkah bagi saya untuk menikah dengan istri yang kedua dengan akad yang diakui oleh adat-istiadat saja, karena poligami dilarang di negara saya?”
Jawaban:
Apa yang dimaksud dengan akad yang diakui oleh adat-istiadat tersebut? Jika hal tersebut maksudnya adalah dengan hanya mencukupkan dengan akad yang dilakukan oleh wali si wanita dan hadirnya dua orang saksi yang adil, jika maksudnya tersebut adalah seperti ini maka pernikahan tersebut sah dan akadnya sah. Namun jika masudnya lain maka kami tidak tahu dan kami tidak bisa menetapkan fatwa hukumnya.
Hanya saja seperti ini dugaan kuatnya yaitu bahwa yang dimaksud dengan pernikahan yang diakui oleh adat adalah yang tidak dicatatkan di kantor pemerintah, tetapi hanya dilakukan di tengah-tengah kabilah (suku atau masyarakat) dengan kehadiran pihak yang mengurusi akad, wali, pihak yang menikah atau perwakilannya, atau wali juga bisa diwakilkan, dan dua orang saksi, kemudian dilaksanakan akad. Yang semacam ini boleh dan teranggap pernikahan yang sah menurut syari’at, walaupun tidak dicatatkan pada kantor pemerintah yang melarang apa yang diperbolehkan dan disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla.
# forumsalafy .net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar